39 Pengelola Tempat Usaha Langgar Aturan PPKM Level 4 di Pekanbaru

Konten Media Partner
17 Agustus 2021 8:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ANGGOTA Satpol PP Pekanbaru bersama Tim Gabungan memberikan sanksi denda administrasi bagi tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
zoom-in-whitePerbesar
ANGGOTA Satpol PP Pekanbaru bersama Tim Gabungan memberikan sanksi denda administrasi bagi tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Tim Gabungan setiap harinya menindak para pelanggar selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 tahap 3.
ADVERTISEMENT
Setidaknya puluhan tempat usaha di Kota Pekanbaru terpaksa membayar denda karena melanggara aturan PPKM Level 4.
Data dari Satpol PP Kota Pekanbaru, ada 39 pengelola tempat usaha diberikan sanksi denda administratif. Jumlah denda terkumpul mencapai Rp 14.050.000.
Untuk denda Rp 100.000 hingga Rp 500.000, perinciannya, 16 pengelola membayar Rp 500.000. Kemudian 16 pengelola tempat usaha membayar Rp 300.000. Lima lainnya membayar Rp 200.000.
Ada juga membayar Rp 100.000 dan Rp 150.000. Jumlahnya masing-masing satu pengelola. Pengelola ini kena denda sanksi administratif sejak 10 Agustus 2021 lalu.
"Kita sudah kenakan sanksi ke 39 pengelola tempat usaha," jelas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang didampingi Kabid PPUD, Fakhruddin, Senin (16/8/2021).
ANGGOTA Satpol PP Pekanbaru bersama Tim Gabungan memberikan sanksi denda administrasi bagi tempat usaha yang melanggar aturan selama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru.
Menurutnya, total ada 50 sanksi denda administrasi yang dilakukan selama PPKM level 4 tahap III berjalan. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya denda sanksi administrasi bagi perorangan.
ADVERTISEMENT
Bagi terkena sanksi denda administrasi kebanyakan melanggar protokol kesehatan.
Denda mesti mereka bayarkan akibat melanggar mencapai Rp 100.000. Para pelanggar PPKM level 4 dapat sanksi sesuai penilaian PPNS di lapangan.
Sanksi denda administrasi sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Covid-19.
Tiga orang juga terpaksa diblokir NIK karena tidak koperatif dengan petugas.
Sebanyak 23 orang juga kena sanksi kerja sosial. Mereka pun harus bersih-bersih lingkungan setelah mendapat sanksi dari petugas di lapangan.
Laporan: LARAS OLIVIA