Ada Pengurus tapi Tak Ada Caleg, KPU Batalkan Perindo Peserta Pemilu

Konten Media Partner
23 Maret 2019 18:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LOGO Partai Perindo. (Sumber: Internet)
zoom-in-whitePerbesar
LOGO Partai Perindo. (Sumber: Internet)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SELASAR RIAU, PEKANBARU - Keikutsertaan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kota Dumai, batal dan dianulir oleh KPU.
ADVERTISEMENT
Pembatalan Perindo sebagai peserta Pemilu 2019 di Kota Dumai dipicu karena tidak menyerahkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK).
menurut Firdaus pembatalan tersebut diumumkan langsung oleh KPU RI.
"Ada 11 Parpol dibatalkan keikutsertaannya, kalau di Riau ini ada Partai Perindo di Kota Dumai," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Sabtu, 23 Maret 2019.
Namun demikian, tuturnya, tidak ada penolakan dilakukan pengurus Perindo di Kota Dumai. Alasannya, mungkin kader dan pengurus tidak merasa dirugikan.
"Calegnya juga tidak ada, tapi pengurusnya ada," tambah Firdaus.
Untuk itu, Firdaus mengimbau kepada seluruh pengurus parpol agar bisa melengkapi laporan kampanye nya sehingga tidak menimbulkan kerugian di masa yang akan datang.
"Jika tidak menyerahkan laporan peneriman dan pengeluaran dana kampanye akan diberikan sanksi, yakni dibatalkan caleg dalam pelantikan walaupun caleg memiliki suara tertinggi untuk dilantik menjadi anggota dewan," kata Firdaus.
ADVERTISEMENT