Fungsi Bendera Negara yang Umum Maupun yang Tidak Terduga

Sejarah dan Sosial
Artikel yang membahas seputar sejarah hingga topik sosial lainnya.
Konten dari Pengguna
26 April 2024 22:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sejarah dan Sosial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi fungsi bendera negara. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fungsi bendera negara. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fungsi bendera negara yang utama adalah sebagai identitas suatu bangsa. Biasanya, digunakan terutama untuk acara besar kenegaraan, kompetisi olahraga, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Namun, ternyata ada lebih banyak fungsi bendera negara yang tidak kita ketahui. Simak pembahasannya melalui artikel menarik di bawah ini.

Fungsi Bendera Negara

Ilustrasi fungsi bendera negara. Foto: Pixabay
Bendera pada awalnya digunakan untuk membantu koordinasi militer dalam medan perang. Bendera juga menjadi alat yang umum digunakan untuk sinyal dasar dan identifikasi.
Namun, bendera kini paling umum digunakan sebagai lambang dari sebuah bangsa atau negara. Populer juga dengan istilah bendera nasional.
Bendera negara ialah simbol patriotik kuat dengan interpretasi yang luas dan bervariasi, termasuk juga dikorelasikan dengan asosiasi militer yang kuat dan berkelanjutan.
Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan karya Damri dan Fauzi, bendera negara merupakan salah satu dari sederet identitas nasional bangsa Indonesia.
Bendera Indonesia, yaitu sang Merah Putih, bersanding dengan bahasa, lagu kebangsaan, lambang negara, semboyan negara, konstitusi, dan lainnya sebagai identitas nasional.
ADVERTISEMENT
Bendera Merah Putih merupakan bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebarnya adalah dua pertiga dari panjang, serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih.
Warna merah adalah lambang keberanian dan warna putih merupakan lambang kesucian. Bendera Indonesia juga terlihat sangat identik dengan negara Monako.
Kegunaan lain dari bendera juga dituliskan dalam Undang-Undang (UU) Pasal 12 Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.
Pada ayat 1 pasal tersebut dituliskan bahwa bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan penutup peti atau usungan jenazah, terutama bagi pahlawan dan tokoh negara.
Sedangkan, bendera negara sebagai tanda perdamaian digunakan bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI. Saat bendera dikibarkan berarti pihak yang bertikai wajib menghentikan pertengkaran.
ADVERTISEMENT
Bendera negara sebagai tanda berkabung digunakan dengan cara dikibarkan setengah tiang. Bendera akan dikibarkan selama tiga hari berturut-turut untuk menghormati mendiang presiden dan wakilnya.
Sedangkan, bendera negara sebagai penutup peti dipasang lurus memanjang pada peti. Bagian yang berwarna merah harus berada di atas sebelah kiri badan jenazah.
Demikian adalah penjelasan tentang fungsi bendera negara, baik yang umum maupun yang jarang diketahui. (SP)