Kamu Wajib Zakat, Jika Memenuhi 8 Syarat Ini!

Sedekah Online
SedekahOnline.com adalah platform crowdfunding muslim pertama di Indonesia yang diprakarsai Laznas PPPA Daarul Qur'an.
Konten dari Pengguna
15 Februari 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sedekah Online tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi zakat
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi zakat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam syariat Islam, tak semua yang memiliki harta wajib mengeluarkan zakat. Namun, ada 8 syarat diwajibkannya zakat atas kepemilikan harta umat muslim.
ADVERTISEMENT
Hal ini dikarenakan zakat tak sama dengan sedekah atau infak. Menunaikan sedekah dan infak hukumnya sunah, bisa ditunaikan kapan pun tanpa batasan dan ketentuan waktu. Sedangkan sedekah diwajibkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Islam
Syarat yang pertama, zakat hanya diperuntukkan bagi orang Islam, karena zakat merupakan ibadah yang hanya diwajibkan bagi umat muslim dan hal ini menjadi bagian dari Rukun Islam.
Perintah diwajibkannya zakat untuk kaum muslim bersumber pada sabda Rasulullah SAW, berikut:
2. Milik yang Sempurna
Maksud milik yang sempurna adalah kepemilikan penuh pada suatu harta atau benda. Sedangkan yang tidak sempurna kepemilikannya tidak diwajibkan zakat, misalnya piutang pada seseorang yang tidak dibayar atau harta yang dicuri.
ADVERTISEMENT
3. Mencapai Nisabnya
Pengertian nisab yaitu batas minimum harta yang wajib dikenai zakat. Jika ada seorang muslim memiliki harta yang sudah mencapai nisab sesuai dengan aturan syariat, maka dapat digolongkan sebagai orang yang mampu dan diwajibkan zakat baginya.
4. Harta yang Halal
Tentu hal ini sudah menjadi kepastian, harta yang dizakati harus halal dan cara mendapatkannya pun dengan cara yang halal pula. Dengan demikian, harta yang haram baik wujud dan cara mendapatkannya tidak dikenai zakat, karena Allah SWT tidak akan menerimanya.
5. Harta Berkembang atau Berpotensi Dikembangkan
Syarat yang ini diperuntukkan agar tiap muslim tuk menjadikan harta produktif dan menghasilkan. Misalnya zakat pertanian, perdagangan dan lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Lebih dari Kebutuhan Pokok
Maksud kebutuhan pokok dalam hal ini adalah suatu kebutuhan jika tidak dipenuhi akan mendatangkan keburukan dalam hidup. Dalam hal ini, yang dinamakan kebutuhan pokok misalnya sandang, pangan dan papan.
7. Bebas dari Hutang
Jika seseorang masih mempunyai hutang, maka diwajibkan baginya tuk membayar hutang tersebut. Karena hutang merupakan penghalang diwajibkannya zakat, atau setidaknya mengurangi ketentuan wajibnya.
8. Mencapai Haul/Waktu
Maksud dari haul adalah waktu kepemilikan dalam satu tahun, dengan ketentuan harta yang dimiliki sudah mencapai 12 bulan dalam hitungan Qomariah/Hijriyah. Syarat ini diperuntukkan bagi harta perniagaan, uang, peternakan, dan lainya yang masuk dalam golongan “zakat modal”. Sedangkan zakat pertanian, buah-buahan, madu, harta karun dan lainya yang masuk dalam kategori “zakat pendapatan” tidak berlaku.
ADVERTISEMENT
Sebagai penegasan, jika SObat baik telah memenuhi delapan syarat diwajibkannya zakat sebagaimana yang dibahas di atas, maka zakat sudah wajib ditunaikan. Mari tunaikan zakat sebagai bentuk ketakwaan pada Allah SWT dan pembersih harta yang kita miliki. (MRIM/[email protected])
Donasi untuk para mustahik untuk dapat berkerja dan mandiri
Klik untuk donasi: Senyum Mustahik