Memberantas Korupsi Sektor Politik?

Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Dosen Fakultas Hukum Univ.Muhammadiyah Surabaya/ Pegiat Anti-Korupsi dan Direktur Pusat Studi Anti-Korupsi & Demokrasi (PUSAD) pada kampus yang sama
Konten dari Pengguna
5 Agustus 2022 12:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Satria Unggul Wicaksana Prakasa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source: Splash
zoom-in-whitePerbesar
Source: Splash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjerat aktor politik sebagai tersangka korupsi, kali ini Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Bendahara Umum PBNU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerima suap. Kasus ini terkait Peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (PT BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) di Kabupaten Tanah Bumbu (kumparan, 27/07/2022).
ADVERTISEMENT
Kasus aktor politik menjadi tersangka dari lembaga anti-rasuah seperti KPK dan Kejaksaan RI bukan hal yang baru dan mengagetkan, apalagi Menjelang tahun politik 2024 di Indonesia. Berbagai peristiwa dan fenomena seputar integritas partai politik menjadi ancaman dan tantangan serius guna mewujudkan demokrasi dan pemilu yang berintegritas serta langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Kajian KPK dan LIPI menunjukkan adanya persoalan serius pada partai politik di Indonesia dan kaitannya dengan integritas partai politik, yaitu: (1). Tidak adanya akuntabilitas dan transparansi dalam hal pendanaan parata politik; (2). Proses kaderisasi yang tidak menjalankan prinsip mertiokrasi; (3). Penegakkan kode etik terhadap internal partai politik (Laode M. Syarif & Faisal, F, 2019). Hal-hal tersebut menjadi persoalan serius dalam ruang demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Data tren penindkan korupsi yang dikelola oleh ICW pada akhir 2021 menunjukkan, ada 533 kasus tindak pidana korupsi, dengan 1.173 tersangka tertangkap, dengan kerugian negara berkisar Rp.29,438 Triliun rupiah. Dari sekian banyak kasus, 387 kasus melibatkan aktor politik, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, hingga DPRD (Antikorupsi.org, 2022).
Setalian, survey TI 2017 silam menyebutkan korupsi politik juga menjadi salah satu faktor yang berkontribusi turunnya indeks Political and Economic Risk Consultancy (PERC) hingga 3 poin. Riset itu menunjukan jika pihak dalam korupsi politik merupakan pihak yang berkolaborasi melakukan korupsi atau dalam kasus yang sama dimana aktor politik terjerat korupsi (Aspan & Suwandi, 2020).
Pada konteks ini, perguruan tinggi memiliki beban moral dalam menjaga integritas dan budaya anti-korupsi bagi segenap insan terdidik yang kemudian menjadi bagian yang tidak terpisahkan sebagai aktor politik dimasa mendatang.
ADVERTISEMENT
Perguruan tinggi beserta para akademisi anti-korupsi perlu dilibatkan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap praktik korupsi politik. Bagaimana keterkaitan peran KPK dalam pemberantasan korupsi dan peran perguruan tinggi dalam berkonsolidasi, menyemai gerakkan anti-korupsi guna memberantas korupsi sektor politik.
KPK dan Tugas Pemberantasan Korupsi Politik
Efek destruktif dari korupsi sektor politiknyatanya menjadi problem serius dalam pencegahan korupsi di sektor politik. Sejak 2013, telah melakukan kajian sistem dan parta politik. pada 2014-2015 telah menyusun buku putih KPK untuk Presiden dan DPR. 2016-2017 melakukan kajian sistem integritas parpol (pendanaan, kode etik, rekrutmen, kaderisasi) serta kelas politik cerdas berintegritas. Serta pada 2018, melanjutkan implementasi sistem terintegrasi parpol, pembekalan Calon Kepala Daerah.
Namun, sistem integritas partai politik yang digagas oleh KPK dan kelompok sipil kemasyarakatan dapat berjalan efektif apabila dibarengi dengan political will yang baik dari regulator, pula adanya komitmen dalam memberantas penyakit demokrasi seperti politik uang, populisme, klientelisme, serta relasi erat partai politik dan kelompok oligarki.
ADVERTISEMENT
Peran Perguruan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi Politik
Partisipasi masyarakat sipil, baik langsung maupun tidak langsung dalam rangka mengawal berbagai macam praktik tindakan koruptif yang dilakukan baik pejabat publik maupun pengusaha, mengawal jalannya kebijakan dengan nilai anti-korupsi. Sehingga partisipasi masyarakat sipil anti-korupsi sangat berpengaruh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta mengawal jalannya pembangunan dengan transparan dan akuntabel (Verdenicci, S., & Hough, D. 2015)
Perguruan tinggi melalui pusat kajian anti-korupsi berbasis kampus sebagai penggerak pusat kajian pengembangan keilmuan, serta sebagai mitra strategis dari KPK-RI dalam pemberantasan korupsi di Indonesia maka perlu kiranya hal tersebut dikembangkan. Anti-Corruption Summit (ACS) merupakan kegiatan kolaboratif dengan tujuan mengembangkan kapasitas akademisi anti-korupsi dan implementasi kerjasama antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dengan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
ACS 1 dilaksanakan di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta untuk membuat kode etik anti-korupsi bagi saksi ahli, kemudian ACS ke-2 di UGM, ACS ke-3 di Universitas Hasanudin (Unhas), dan ACS ke-4 di Universitas Andalas (Unand) semakin memnguatkan komitmen anti-korupsi di perguruan tinggi dengan pelibatan jaringan anti-korupsi yang lebih luas.
Fokus implementasi ACS adalah pembentukan pusat studi/pusat kajian anti-korupsi, implementasi Pendidikan antikorupsi, serta peningkatan kajian dan literasi dengan tema korupsi di berbagai perguruan tinggi. Konsolidasi gerakkan anti-korupsi berbasis akademis dari kampus serta masyarakat sipil. Kerjasama antar-pihak tersebut diharapkan mempercepat akselerasi kebijakan dan kebaharuan yang KPK-RI lakukan.
ACS ke-5 pada tahun 2022 dan 2023 ini diselenggarakan di Surabaya, dengan kerjasama antara Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) dan KPK. Dengan memfokuskan pada peran perguruan tinggi dalam pemberantasan korupsi di sektor politik, diharapkan mampu membawa perubahan, khususnya ​​melalui isu korupsi di sektor politik.
ADVERTISEMENT
Konsolidasi gerakkan anti-korupsi berbasis akademis dari kampus serta masyarakat sipil. Kerjasama antar-pihak tersebut diharapkan mempercepat akselerasi kebijakan dan kebaharuan yang KPK-RI lakukan.
Memberantas Korupsi Politik di Indonesia
KPK tentu tak dapat berjalan sendiri dalam pemberantasan korupsi sektor politik. Melibatkan perguruan tinggi, CSO, serta organisasi kemasyarakatan lainnya menjadi energi yang kuat dalam memberantas korupsi di sektor politik di Indonesia yang semakin endemik.
Pengawasan, kontrol, serta berbagai strategi pencegahan penting kiranya dilakukan. Salah satunya melalui pelaksanaan ACS-5, diharapkan menjadi momentum konsolidasi KPK dan perguruan tinggi, serta entitas sipil kemasyarakatan, dalam rangka memberantas korupsi di sektor politik !