Komunikasi Strategis dan Strategi Komunikasi Koruptor di Indonesia

Jurnalis | Penulis Buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' | Tim Penulis Buku 'Serpihan Kisah Jurnalis Tiang Bendera'
Konten dari Pengguna
3 Juli 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari User Dinonaktifkan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Membincangkan korupsi dan tindakan korupsi yang dilakukan para pelakunya di Indonesia pasti tidak akan ada habisnya. Pun ada banyak sudut pandang dan basis keilmuan yang bisa digunakan untuk menganalisis hal tersebut. Satu yang bisa dipakai di antaranya ilmu komunikasi.
ADVERTISEMENT
Dalam bahasan ini, penulis akan menyoroti komunikasi strategis dan strategi komunikasi koruptor di Indonesia guna memuluskan aksi dan perbuatannya. Pilihan ini diambil karena korupsi terjadi dan dilakukan para pelakonnya dengan disertai bantuan pihak-pihak terkait juga dengan komunikasi antar-mereka, baik langsung berupa tatap muka maupun tidak langsung dengan melalui medium (sarana) komunikasi.
Saat perbincangan dalam pertemuan hingga percakapan melalui medium (sarana) komunikasi untuk memuluskan aksi, para pihak berupaya mengelola dan mengurangi ketidakpastian, mengelola kecemasan, hingga melakukan akomodasi dan adaptasi untuk mencapai tujuan atau hasilnya.
Karenanya secara sederhana strategi komunikasi dan komunikasi strategis bertumpu pada perencanaan, upaya menjalankan tindakan komunikasi termasuk di dalamnya pemufakatan dan kesepakatan, umpan balik (feedback) atas pesan yang dikomunikasikan, dan hasil yang dicapai.
ADVERTISEMENT
Dalam hukum pidana, perencanaan hingga pemufakatan dan kesepakatan, menentukan terpenuhinya unsur niat jahat perbuatan pidana. Bahkan kadang kala dibungkus dengan permufakatan jahat yang dilakukan secara diam-diam (sukzessive mittraterscraft).
Strategi komunikasi dan komunikasi strategis hakikatnya bergantung pada komponen yang disebutkan oleh Harold D. Lasswell, sehubungan dengan kegiatan komunikasi, yakni who (komunikator), says what (pesan yang disampaikan), in which channel (medium atau sarana yang dipakai), to whom (komunikan), with what effect (efek yang diharapkan dan dicapai).
Dalam kelompok kecil, maka lingkungan komunikasi, perilaku, dan sikap anggota kelompok sangat menentukan. Sebagai komunikator dalam kelompok kecil, ada tiga langkah yang bisa membuat kita berpikir lebih jujur dan kritis dalam menyampaikan pesan. Masing-masing yakni kesadaran terhadap kebutuhan, refleksi diri, dan umpan balik dari anggota kelompok. Dengan tiga langkah ini, setiap anggota kelompok akan saling memahami, pengertian, dan menerima. (Randy Fujishin, Creating Effective Groups: The Art of Small Group Communication, Rowman & Littlefi eld Publishers, Inc., 2013).
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun jua, komunikasi dapat digunakan secara strategis guna memengaruhi perubahan perilaku hingga tingkat individu berdasarkan pesan yang diciptakan dan disampaikan komunikator. Dengan berkomunikasi secara strategis, maka pencapaian menuju tujuan untuk keberlanjutan pribadi dan organisasi dapat tercapai. (Myria Allen, Strategic Communication for Sustainable Organizations: Theory and Practice, Springer, 2016).
Philip Young dan Marja Åkerström menyatakan, setiap organisasi yang fokus dengan komunikasi strategis berkewajiban untuk menganggap bahwa internet dengan didukung teknologi akan memiliki pengaruh signifikan pada kemampuannya untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan komunikasi strategis di ranah digital di antaranya dapat dijalankan ahli strategi public relations (PR) di dalam organisasi maupun konsultan PR dengan pemanfaatan media sosial. (W. Timothy Coombs (ed.) at.all, Strategic Communication, Social Media and Democracy: The Challenge of The Digital Naturals, Routledge, 2016).
ADVERTISEMENT
Menurut Sally J. Patterson dan Janel M. Radtke, komunikasi strategis adalah kunci keberhasilan perubahan sosial. Komunikasi strategis digerakkan oleh misi, berfokus pada audiens, dan berorientasi pada tindakan. Komunikasi strategis merupakan seni mengekspresikan ide yang dikombinasikan dengan ilmu penyebaran informasi. Komunikasi strategis adalah cara penyusunan dan penyampaian pesan sehingga memotivasi khalayak yang menjadi target untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. (Sally J. Patterson dan Janel M. Radtke, Strategic Communications for Nonprofit Organizations: Seven Steps to Creating a Successful Plan, John Wiley & Sons, Inc., 2009).
Dari berbagai pandangan ahli, penulis merangkum, bahwa komunikasi strategis merupakan upaya dan tindakan efektif yang (dapat) dilakukan kelompok lebih khusus organisasi baik formal maupun informal atau profit maupun nonprofit untuk keberlangsungan, keberlanjutan, dan pencapaian tujuan yang diinginkan dengan memanfaatkan sumberdaya internal dan eksternal. Caranya dengan menggunakan medium komunikasi yang tersedia dan dengan memfokuskan pada manajemen isu media massa melalui public relations (PR), periklanan, dan media baru seperti media sosial.
ADVERTISEMENT
Langkah ini dijalankan guna menarik perhatian publik dan menciptakan pemahaman atas isu yang disampaikan sehingga terjadi tindakan oleh publik atau penerima pesan. Apalagi saat ini konvergensi media atau penggabungan media berbasis teknologi digital (internet) menjadi keharusan yang dimanfaatkan berbagai kalangan.
Saat pelaksanaan tindakan komunikasi termasuk oleh kelompok atau organisasi agar terjadinya feedback sesuai yang diinginkan dan ditetapkan, maka sangat diperlukan strategi komunikasi. Para ahli menegaskan, strategi komunikasi adalah perencanaan dan manajemen komunikasi serta implementasi atas rencana operasional dan pesan kepada publik atau penerima pesan untuk mencapai tujuan dan hasil yang diinginkan. Dalam proses tersebut, maka terjadi pengawasan atau pemantauan dan evaluasi atas hasil yang dicapai.
Mengutip Phil Jones, jika strategi adalah tentang perubahan dan diukur dengan hasil, maka komunikasi strategis diukur dengan perubahan tindakan dan perilaku. Menurut Jones, strategi terjadi dan dilaksanakan sehari-hari di seluruh organisasi. Untuk mengomunikasikan strategi--yang telah disusun--kepada khalayak, maka diperlukan para pemangku kepentingan baik di internal maupun eksternal organisasi yang memiliki reputasi dan terpercaya. (Phil Jones, Communicating Strategy, Gower, 2008).
ADVERTISEMENT
Patterson dan Radtke mengungkapkan, strategi komunikasi yang berbeda yang dijalankan dapat memengaruhi persepsi khalayak terhadap organisasi dan tujuannya. Di sisi lain, strategi komunikasi semestinya memperhatikan kesempatan dan peluang hingga mengantisipasi resistensi dan tantangan. Bagi Jones, banyak kesempatan adalah satu peluang.
Anwar Arifin menyebutkan, saat penyusunan strategi komunikasi, ada 4 faktor penting yang harus diperhatikan. Pertama, mengenal khalayak serta situasi dan kondisinya. Kedua, penentuan dan penyusunan pesan guna membangkitkan perhatian khalayak. Ketiga, penentuan motode penyampaian pesan. Metode yang bisa digunakan di antaranya pengulangan (redudancy/repetition), penyediaan saluran yang bisa diakses khalayak, informatif, persuasif, edukatif, dan pemaksaan (cursiv). Keempat, seleksi dan penggunaan media. (Anwar Arifin, Strategi Komunikasi: Suatu Pengantar Ringkas,\ Armico, 1984).
Dengan melihat penjelasan di atas, maka bisa disimpulkan setidaknya ada 6 tahapan yang harus diperhatikan dalam menjalankan strategi komunikasi guna mewujudkan komunikasi strategis. Pertama, analisis dan pemetaan informasi, situasi, kondisi, lingkungan, dan khalayak yang dituju. Kedua, penyusunan rencana berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dengan melihat kesempatan dan peluang serta mengantisipasi hambatan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penggunaan sumber-sumber internal dan eksternal. Keempat, pelaksanaan tindakan dengan memanfaatkan berbagai sarana dan saluran komunikasi. Kelima, melakukan pemantauan di lapangan atas tindakan komunikasi. Keenam, evaluasi atas hasil yang dicapai.
Menurut penulis, paling tidak strategi komunikasi dan komunikasi strategis para koruptor di Indonesia terjadi dalam 3 aspek. Masing-masing ke internal, eksternal, dan penggabungan keduanya. Pelaksanaannya dengan memanfaatkan berbagai sarana dan saluran (medium) komunikasi yang ada dan tersedia. Kesimpulan ini penulis ambil dengan melihat dan berdasarkan fakta-fakta di lapangan saat penyelidikan/penyidikan maupun penahanan hingga terungkap di persidangan, tertuang dalam pertimbangan surat tuntutan, dan tertuang dalam pertimbangan putusan.
Ilustrasi korupsi. Foto: Shutterstock.
Penggunaan Sandi Komunikasi Korupsi
Aspek yang kian terbuka ke publik dari perilaku dan perbuatan para pelaku korupsi di Indonesia adalah penggunaan sandi komunikasi korupsi. Kalau merujuk perkara selepas era reformasi, maka penggunaan sandi komunikasi korupsi sepertinya menjadi keniscayaan dan keharusan di kalangan para koruptor.
ADVERTISEMENT
Hal ini bisa kita lihat dari berbagai perkara yang ditangani para penegak hukum di Indonesia termasuk dan terkhusus KPK. Secara sederhana, kita bisa melacaknya dengan melihat pemberitaan media massa paling tidak kurun 2005 hingga 2019 (saat ini). Atau jika dimungkinkan, bisa dengan menghadiri persidangan atau mendapatkan dan melihat salinan surat dakwaan dan surat tuntutan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK atau dengan mengakses Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) kemudian mengunduh salinan putusan dalam bentuk pdf.
Yang patut diingat, sandi komunikasi korupsi tidak semata dipergunakan antar-para koruptor tetapi juga dengan pihak-pihak terkait. Pihak-pihak terkait tersebut baik yang hanya sekadar saksi biasa maupun yang bisa berpotensi menjadi tersangka. Sandi komunikasi korupsi yang dipergunakan merupakan produk interaksi atas kejadian atau peristiwa sebelumnya, saat, maupun setelah komunikasi berlangsung.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, penggunaannya terbagi dalam empat bagian penting yakni permulaan penggunaan, metamorfosis atau penciptaan dan penggunaan sandi komunikasi korupsi yang baru, repetisi (redudansi) atau pengulangan, dan penggabungan keduanya. Ihwal ini juga sudah penulis tuangkan dalam buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi' yang memuat 23 perkara kurun 2007 hingga 2016 dan draf buku 'Sindikasi Sandi Komunikasi Korupsi'.
Dari puluhan hingga ratusan perkara yang sudah disidangkan atau puluhan perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penulis menyimpulkan, ada beberapa fase yang dilalui hingga kemudian terjadi penggunaan sandi komunikasi korupsi. Masing-masing identifikasi informasi, pembentukan, pertemuan, kesepahaman dan/atau kesepakatan, penggunaan, umpan balik, dan hasil yang ingin atau telah dicapai.
Saat penggunaan sandi komunikasi korupsi, bahasa menjadi pijakan utama. Dalam berbagai perkara, bahasa yang dituturkan bermacam-macam mulai dari bahasa Indonesia, bahasa daerah, bahasa melayu, dan bahasa asing. Medium yang dipakai juga beragam. Di antaranya telepon langsung termasuk via aplikasi; pesan singkat via Short Message Service (SMS), BlackBerry Messenger (BBM), WhatsApp, Telegram, Line, dan media sosial lainnya; surat elektronik (e-mail); dan pesan tertulis di atas kertas atau tissue.
ADVERTISEMENT
Sandi komunikasi korupsi yang dipakai, dikirimkan, ditransmisikan, diterjemahkan, dan ditindaklanjuti dalam bentuk tindakan mencakup objek (benda), subjek (orang), peristiwa, tempat kejadian hingga proses penyerahan uang. Perencanaan, pembuatan, hingga penggunaannya didasarkan pada delapan konteks sebagaimana termaktub dalam buku 'Metamorfosis Sandi Komunikasi Korupsi'. Delapan konteks tersebut yakni tempat (locus), waktu (tempus), peristiwa, situasi, lingkungan, hubungan, budaya, dan pelaku. Dalam draf buku 'Sindikasi Sandi Komunikasi Korupsi', penulis menambahkan tiga konteks yakni sejarah (historis), geografis, dan tujuan.
Ilustrasi suasana sidang korupsi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Memengaruhi Saksi dan Keterangan Palsu
Kasus atau perkara yang dibongkar penegak hukum dan kemudian terbuka ke hadapan publik menghadirkan implikasi berbeda yang dirasakan para pelaku korupsi (tersangka atau terdakwa atau terpidana) dan pihak-pihak terkait. Ada banyak cara yang berpotensi dan/atau telah dilakukan para pelaku korupsi maupun pihak-pihak terkait untuk mengantisipasi dan bisa melepaskan diri dari upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan penegak hukum. Dua di antara cara tersebut adalah memengaruhi saksi (atau tersangka atau terdakwa atau terpidana) serta memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
Saat proses pelaksanaan dua cara tersebut, terjadi tindakan komunikasi baik tatap muka langsung maupun melalui saluran komunikasi di antaranya telepon seluler maupun dengan alat komunikasi lainnya. Bahkan acap kali dua tindakan komunikasi tersebut dipakai sekaligus tanpa melepaskan salah satunya.
Dalam konteks tindak pidana korupsi (tipikor), tindakan memengaruhi saksi bisa berujung masuk dalam delik Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal ini masyhur dengan sebutan pasal Obstruction of Justice atau menghalangi proses penyidikan serta hingga proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Untuk pemberian keterangan palsu dalam kasus (perkara) korupsi diatur secara nyata dalam Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor.
Secara utuh Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
ADVERTISEMENT
Pasal 22 berbunyi, "Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Berdasarkan penelusuran penulis dari berbagai sumber, kurun tahun 2008 hingga 2018 ada sekitar 16 orang yang ditangani Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK untuk delik menghalang-halangi penyidikan dan keterangan palsu dalam kasus (perkara) korupsi. Para pelaku ada yang masih tersangka, masih terdakwa, sudah terpidana, dan mantan terpidana (baik bebas maupun karena meninggal dunia).
Sebagian besar atau 13 orang ditangani KPK. Satu dari 13 orang yang ditangani KPK yakni terpidana pemilik PT Promic Internasional Muhtar Ependy bahkan mencakup dua perkara sekaligus, Pasal 21 dan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor. Sisanya, 8 orang dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor dan 4 orang dengan Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor.
ADVERTISEMENT
Menurut penulis, saat memengaruhi saksi (atau tersangka atau terdakwa atau terpidana) dan memberikan keterangan palsu ada beberapa fase yang terjadi. Masing-masing identifikasi informasi dan masalah; pemantauan pemberitaan media massa; penyusunan rencana tindakan/upaya; menggunakan orang yang dipercaya atau terpercaya (bisa keluarga atau orang kepercayaan atau kolega atau orang dekat atau pengacara) dan anak buah; pencarian dan perolehan salinan berkas mulai dari salinan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi atau tersangka, salinan surat dakwaan, salinan surat tuntutan, hingga salinan putusan; pertemuan dan komunikasi via medium; kesepakatan bersama dan tindakan atas kesepakatan (termasuk disertai transaksi uang); antisipasi distorsi berupa tindakan penegak hukum; dan pencapaian hasil.
Pertemuan baik dilakukan hanya berdua maupun lebih hingga bahkan ada yang mengumpulkan orang mencapai belasan dan puluhan dalam satu tempat. Lokasi tatap muka langsung terjadi di rumah atau kantor atau restoran atau hotel atau bahkan ada yang nekat di rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas).
ADVERTISEMENT
Meski demikian dalam beberapa perkara (kasus), ada upaya dugaan memengaruhi saksi atau tersangka atau terdakwa dan dugaan pemberian keterangan palsu yang belum diproses khususnya KPK. Padahal kalau dilihat proses yang terjadi, unsur delik dalam Pasal 21 atau Pasal 22 UU Pemberantasan Tipikor sudah ada yang terpenuhi.
Aspek lain memengaruhi saksi adalah pemerasan dalam jabatan penegak hukum dengan menakut-nakuti saksi. Satu contoh yang bisa dihadirkan ke pembaca yakni mantan terpidana AKP (purn) Suparman. Sebelumnya Suparman selaku penyidik KPK (yang dipekerjakan dari Polri) telah divonis terbukti bersalah melakukan pemerasan dengan menerima uang tunai Rp 413 juta dan USD 300 serta tiga buah ponsel. Suparman memeras Tintin Surtini yang merupakan saksi kasus (perkara) korupsi penyimpangan penjualan tanah dan bangunan PT Industri Sandang (ISN, Persero) Unit Cipadung, Bandung. Perkara Suparman terbongkar dan ditangani KPK pada tahun 2006.
Ilustrasi korupsi. Foto: Thinkstock
Memengaruhi Penegak Hukum
ADVERTISEMENT
Saya teringat pernyataan almarhum Dono Warkop DKI (Wahyu Sardono) dalam satu scene atau dialog film 'Maju Kena Mundur Kena (1983)'. Dono menyatakan, "Hasil korupsi bikin hati tidak tenang." Pernyataan ini juga telah saya cantumkan di pendahuluan draf buku 'Sindikasi Sandi Komunikasi Korupsi', yang masing-masing bab sedang penulisan.
Bila meminjam pernyataan Dono tersebut, sebenarnya tidak semata-mata hasil korupsi tapi juga proses terjadinya pidana dan tindakan yang telah dilakukan akhirnya membuat hati pelaku dan pihak-pihak terkait tidak tenang.
Karenanya upaya untuk meloloskan diri dari jeratan pidana korupsi dan 'pisau' penegak hukum tidak hanya memengaruhi saksi atau tersangka atau terdakwa atau terpidana serta memberikan keterangan palsu. Upaya berikutnya yang bisa dan ada yang telah dilakukan yakni memengaruhi dan menekan penegak hukum baik dari unsur Kepolisian maupun Kejaksaan hingga penegak keadilan (hakim) dan pegawai/pejabat badan peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Pada konteks memengaruhi tersebut, kemudian terjadi pertemuan, kesepakatan, hingga transaksi serah-terima suap dan/atau janji untuk pengurusan kasus di tahap penyidikan hingga pengurusan dan/atau putusan terdakwa perkara korupsi. Bahkan ada yang terjadi di tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan penyelidikan.
Konteks ini bisa kita lihat dari para pelaku penerima suap dari unsur jaksa, penyidik kepolisian, hakim, panitera, panitera pengganti, dan pegawai/pejabat badan peradilan hingga tingkat MA. Para pemberi suap tidak semata tersangka atau terdakwa, tapi juga kuasa hukum (advokat/pengacara).
Nama para pelakunya terhampar secara jelas pada berbagai kasus yang ada di tahap penyidikan yang ditangani KPK, Polri, dan Kejaksaan hingga menjadi perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor maupun yang telah ada putusan dan berkekuatan hukum tetap. Ada yang masih tersangka, terdakwa, terpidana, telah menghirup udara bebas, atau bahkan ada terduga yang belum (tidak) ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, upaya memengaruhi penegak hukum hingga berujung suap bahkan terjadi saat narapidana korupsi dengan dibantu narapidana umum menjalani masa pidana badan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Upaya memengaruhi ini guna mendapatkan kemudahan hidup selama di lapas dengan adanya sejumlah fasilitas mewah hingga izin keluar lapas yang kemudian disalahgunakan untuk kebutuhan dan kepentingan lain.
Ihwal ini penulis masukkan karena didasarkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pasal ini berbunyi, "Petugas pemasyarakatan merupakan pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan, pengamanan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan."
Dari penjelasan di atas, penulis menyimpulkan bahwa korupsi yang terjadi dan terkait dengan objek pengurusan perkara (kasus) korupsi yang ditangani penegak hukum dan lembaga peradilan ternyata beririsan kuat dengan pengurusan saat pelaku korupsi menjalani masa pidana di lapas. Perbuatan ini dilakukan pelaku korupsi dengan dibantu petugas lapas dan pihak terkait. Selain itu penulis juga ingin menambah satu lainnya, yaitu sehubungan dengan korupsi dengan kerugian negara terkait pelaksanaan eksekusi aset terpidana perkara korupsi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran penulis dari berbagai sumber, kurun tahun 2005 hingga 2018 ada total 100 orang pelaku korupsi terkait dengan pengurusan tersebut yang ditangani penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Dari angka tersebut paling banyak ditangani KPK yakni 79 orang. Dari 100 orang, sebagian besar yakni sekitar 86 orang orang sudah berstatus terpidana dan mantan terpidana. Sisanya masih menjadi tersangka dan terdakwa.
Jika dikualifikasikan dari 100 orang tersebut, maka paling tidak ada 6 kualifikasi. Pertama, pengamanan kasus untuk penghentian pulbaket ada 6 orang. Kedua, pengurusan kasus di tahap penyelidikan dan penyidikan ada 26 orang. Ketiga, pengurusan perkara tahap rencana penuntutan dan penuntutan di persidangan ada 11 orang. Keempat, pengurusan putusan perkara ada 51 orang. Kelima, pengurusan menjalani pidana dan fasilitas di lapas ada 5 orang. Terakhir, korupsi dengan kerugian negara atas eksekusi barang sitaaan terdakwa perkara korupsi ada 4 orang.
ADVERTISEMENT
Jika dijumlahkan dalam kualifikasi ini, maka jumlahnya 103 orang atau lebih 3 orang dari angka 100 orang tadi. Kelebihan ini karena dua alasan. Satu, karena ada 2 orang pelaku melakukan pengurusan kasus (perkara) korupsi untuk tahap penyelidikan/penyidikan dan putusan perkara. Dua, ada 1 orang pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) melakukan pengurusan di tahap penyidikan, tahap rencana penuntutan, dan putusan perkara di pengadilan.
Yang harus juga diingat oleh kita semua, selain para pelaku korupsi maupun TPPU, ternyata pelaku pidana umum atau pidana lain atau yang bersengketa hukum dan pihak-pihak terkait juga melakukan berbagai upaya lobi-lobi dan memengaruhi penegak hukum, penegak keadilan, maupun pegawai dan pejabat di tingkat MA atau pihak terkait lainnya, kemudian terjadi penyuapan atau percobaan penyuapan atau gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dari berbagai perkara yang telah terbuka ke hadapan publik hingga tertuang dalam pertimbangan putusan, maka ada beberapa fase yang terjadi saat memengaruhi penegak hukum baik kemudian terjadi delik korupsi baru maupun tidak terjadi delik korupsi.
Fase-fase itu mulai dari indentifikasi informasi, masalah, situasi, keadaan, dan lingkungan; penyusunan rencana atas keinginan (tujuan) yang ingin dicapai; mencari, menemui, dan meminta bantuan orang terpercaya atau orang yang memiliki kemampuan; kesepakatan awal dengan orang terpercaya atau orang yang memiliki kemampuan; pertemuan lanjutan dengan penegak hukum atau penegak keadilan atau pegawai/pejabat lembaga peradilan disusul dengan kesepakatan; penggunaan saluran (medium) komunikasi dan sandi komunikasi korupsi; hingga pelaksanaan kesepakatan termasuk di antaranya serah-terima uang.
Memengaruhi dan/atau menekan penegak hukum atas penanganan kasus korupsi atau penegak keadilan terkait persidangan perkara korupsi tanpa terjadinya suap atau delik korupsi lainnya juga ada. Misalnya dengan mengirimkan pesan singkat ke telepon seluler penegak hukum atau penegak keadilan, atau melakukan pertemuan dan/atau dugaan pemufakatan jahat dengan penegak hukum atau penegak keadilan, dan beberapa tindakan lainnya.
ADVERTISEMENT
Mistika Korupsi Menjadi Jalan
Tindakan korupsi yang dilakukan para pelakunya dengan didukung pihak terkait nyatanya tidak semata berupa tindakan lahiriah tapi juga tindakan mistis. Di Indonesia fakta ini sudah terbuka di ranah publik. Silakan mengakses media massa dan kemudian melihat, membaca, atau menonton berita yang ditampilkan. Bahkan kalau beruntung bisa mendengar langsung fakta persidangan dengan menghadiri persidangan.
Sebenarnya subjudul ini bisa digolongkan dan masuk dalam subjudul memengaruhi saksi dan/memengaruhi penegak hukum. Tapi penulis menilai, subjudul ini lebih menarik jika diulas terpisah. Musababnya, mistika korupsi tidak semata untuk memengaruhi saksi atau penegak hukum atau penegak keadilan, tapi juga untuk menumbuhkan (kembali) kepercayaan diri dan memberikan ketenangan jiwa pelaku korupsi. Dan, ditambah pula penulis sedang menulis dan menyusun draf buku 'Mistika Korupsi' dengan pendahuluan yang sudah lama rampung.
ADVERTISEMENT
Titik tekan atas terjadinya mistika korupsi adalah komunikasi transendental, yakni komunikasi yang terjadi antara manusia dengan subjek transenden atau gaib atau yang memiliki kekuatan di luar kemampuan manusia. Acap kali saat komunikasi transendental terjadi, ada ritual khusus yang harus dipenuhi dan dijalankan maupun ibadah yang dilaksanakan.
Sebelum lebih jauh, penulis ingin menghadirkan pengertian dan ciri-ciri komunikasi transendental sebagaimana dijelaskan Nina Winangsih Syam. Menurut Nina, defenisi komunikasi transendental bisa dilihat dari lima perspektif. (Prof. Dr. Hj. Nina Winangsih Syam, Dra., M.S., Komunikasi Transendental, PT. Remaja Rosdakarya, 2015).
Satu, perspektif filsafat islam adalah komunikasi antara hamba dan sesuatu yang supranatural yang berpusat pada kalbu. Dua, perspektif filsafat metafisik ialah komunikasi dengan sesuatu di balik fisik, terhadap sesuatu yang transenden, dan di luar diri manusia.
ADVERTISEMENT
Tiga, perspektif sosiologi-fenomenologi: Komunikasi intra-subjektif yang membentuk persepsi setiap orang. Empat, perspektif psikologi kognitif/transendental: Komunikasi dengan 'sesuatu di atas mind', kekuatan lain di luar diri manusia yang dapat dirasakan kehadirannya. Lima, perspektif antropologi metafisik: Komunikasi dengan sesuatu yang 'esensi, sesuatu yang 'ada' di balik 'eksistensi'.
Nina menyebutkan ada 8 ciri-ciri komunikasi transendental, dengan memadukan pandangan sejumlah ahli. Masing-masing ciri tersebut yakni fenomenal, individual, disadari, implisit atau memenuhi syarat-syarat apriori, holistik, spontan, reflexion seconde--dijabarkan sebagai refleksi 'insight' (intuisi) radikal, dan reduksi dari fenomena (terbukanya esensi sebenarnya atas fenomena yang berujung kesadaran murni).
Dalam praktiknya, mistika korupsi bisa dilakukan sendiri atau bersama banyak orang dengan dipimpin tokoh (guru) spiritual atau atau dilakukan sendiri dengan dibantu tokoh (guru) spiritual kemudian diteruskan oleh orang suruhan di lapangan. Kesimpulan ini penulis ambil dengan melihat fakta kejadian yang ada sejak proses penyidikan, saat proses persidangan dan ada yang muncul sebagai fakta persidangan, hingga ada yang termuat dalam pertimbangan surat tuntutan dan putusan.
ADVERTISEMENT
Dengan mengukur pemberantasan korupsi sejak setelah era reformasi, maka mistika korupsi yang terjadi tidak semata tentang klenik. Karena pelaku korupsi dan pihak terkait ternyata juga ada yang melakukan aktivitas ibadah keagamaan. Tapi memang harus diakui, mistika korupsi dalam bentuk klenik sangat mendominasi.
Mistika korupsi dalam bentuk klenik, menyasar hampir semua penegak hukum yang sedang melakukan pengusutan dan persidangan kasus (perkara) korupsi. Mulai dari polisi, kejaksaan, hingga KPK. Bahkan penegak keadilan--hakim--pun menjadi sasaran. Mistika korupsi dalam bentuk klenik sebagai upaya serangan balik kepada penegak hukum maupun penegak keadilan memang sulit dideteksi siapa pelaku korupsi pengiriman dan menggunakan dukun siapa. Tapi ada juga beberapa yang ketahuan.
Ada satu contoh yang menimpa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang ingin penulis hadirkan. Apakah ada pembaca yang masih ingat cerita mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Hendarman Supandji pada tahun 2006 yang diceritakan ulang mantan Jaksa Agung (alm.) Abdul Rahman Saleh dan Hendarman?
ADVERTISEMENT
Masa itu, Kejagung aktif memberantas korupsi. Kepada Abdul Rahman Saleh dan media, Hendarman menceritakan, ada kekuatan gaib yang berupaya mengambat Hendarman dalam melakukan pengusutan kasus korupsi. Santet dikirimkan ke rumah Hendarman dengan medium belatung. Belatung jatuhi di kamar tidur Hendarman, bahkan memenuhi tempat tidur.
"Dukun dan tukang santet tidak akan mempan dengan Kejaksaan Agung. Orang beragama tidak akan bisa kena santet," ujar Abdul Rahman Saleh, sebagaimana penulis rangkum dari berbagai sumber.
Lantas bagaimana mistika korupsi yang ditujukan ke KPK dan para personelnya? Mistika korupsi dialami KPK dan para personelnya bahkan sejak KPK periode pimpinan pertama, Taufiequrachman Ruki cs. Bentuknya tidak semata santet atau guna-guna maupun doa untuk ketenangan. Peristiwa terjadi baik saat dalam ruang penyidikan atau ruang persidangan maupun hingga di luar ruangan sampai ke rumah personel KPK.
ADVERTISEMENT
Santet dikirimkan lewat beragam medium. Di Gedung KPK baik gedung lama maupun gedung baru--Gedung Merah Putih-- sering kali para jurnalis maupun petugas keamanan menemukan beras kuning yang ditabur, atau garam disertai 'air suci' yang ditabur, bungkusan di antaranya berisi rajahan berupa tulisan Arab gundul atau anak panah, SD card, dan tulisan, atau kepala binatang yang dilemparkan atau diletakan di area gedung.
Pada tahun 2007, ada seorang jaksa yang tiba-tiba tidak bisa bicara saat sedang menyidangkan perkara korupsi terdakwa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur Syaukani Hasan Rais (wafat pada tahun 2016). Selain itu saat KPK era kepemimpinan Antasari Azhar dkk, suatu hari seluruh pegawai KPK yang berada di satu lantai tiba-tiba mengalami sakit. Di saat bersamaan di sudut ruang tersebut ditemukan sebuah rajah dengan tulisan Arab.
ADVERTISEMENT
Yudi Kristiana selaku jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK merangkap penyidik (bertugas 2011-2015) punya cerita tentang kejadian mistis sebagai upaya serangan balik koruptor. Di atas rumahnya pernah terdengar suara ledakan keras seperti guntur. Tetapi setelah dilihat kondisi cuaca sedang cerah. Suatu ketika rumah Yudi tiba-tiba didatangi rombongan serangga saat tengah malam. Akibatnya kulit Yudi menjadi bengkak. Kejadian serupa menimpa rekan penyidik yang satu tim dengan Yudi, bahkan rekannya tidak bisa berjalan normal.
Ilustrasi Mistis. Foto: Argy Pradipta/ kumparan
Saat KPK di bawah kepemimpinan M. Busyro Muqoddas selaku plt ketua KPK, di suatu malam tiba-tiba para pegawai KPK melihat bola api melayang di dalam gedung. Kejadian serupa disertai awan hitam ternyata terjadi juga di tahun 2013 saat KPK menangani kasus dugaan korupsi dengan tersangka saat itu Ratu Atut Chosiyah selaku Gubernur Banten.
ADVERTISEMENT
Saat perkara suap pengurusan putusan sengketa Pilkada Lebak 2013 dengan terdakwa Atut disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada tahun 2014, beberapa jurnalis sering melihat orang tua yang duduk di bagian belakang para pengunjung sidang sedang berkomat-kamit sembari menyebur ke arah JPU. Selain itu, sebelum menjadi tersangka, Atut menggandeng Ustaz Haryono, pimpinan Majelis Dzikir Almagfiroh, untuk penyelenggaraan zikir akbar dan istigasah guna memberikan ketenangan batin kepada Atut.
Ada juga cerita seorang pegawai Mahkamah Agung (MA) yang ingin menyantet gedung KPK dan 2 pelaku korupsi saat KPK menangani perkara suap pengurusan perkara kasasi atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Ada pula Choirul Anam selaku auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendatangi guru spiritualnya pada 2017. Anam juga meminta doa dari guru spiritualnya agar menenangkan hati penyidik KPK Budi Sukmo Wibowo dan penyelidik KPK yang juga mantan auditor BPK R. Aryo Bilowo.
ADVERTISEMENT
Kejadian ini saat KPK menangani kasus dugaan suap pengurusan peroleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) saat pelaksanaan audit pada 2017. Anam dalam saksi saat kasus di penyidikan dan saat perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Upaya Anam ini terbuka saat Anam bersaksi dalam persidangan terdakwa Ali Sadli selaku kepala Sub Auditorat III.B AKN III merangkap Pelalsana Tugas Kepala Auditorat III B pada BPK dan Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa untuk pemeriksaan pada 2017 atas laporan keuanhan tahun anggaran 2016 Kemendes PDTT.
Dalam persidangan JPU membuka isi pesan singkat (SMS) yang dikirim Anam ke Habib, guru spiritual Anam. Bunyinya, "R Aryo Bilowo dan Budi Sukmo Wibowo mohon sambung doa habib, agar ditenangkan hatinya dan tidak menuduh saya aneh2 dan macam2 atas hal yang tidak saya lakukan".
ADVERTISEMENT
Contoh lain sehubungan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor. Endang Sri Astuty, anak angkat dari terdakwa Tamim Sukardi (pengendali PT Erni Putra Terari) mendatangi seorang paranormal bernama Adi. Endang meminta ke Adi agar bisa memengaruhi hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menangani perkara korupsi atas nama Tamim agar Tamin bisa diputus bebas. Perkara korupsi yakni pengalihan tanah milik negara (PT Perkebunan Nusantara II) ke pihak lain seluas 106 hektare dengan perkara nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn.
Pada sisi lain, ada juga pelaku korupsi yang melakukan upaya mistika korupsi secara sendiri. Caranya dengan melakukan ibadah shalat atau mengajukan sumpah mubahalah atau sumpah mati dengan dilaknati Allah SWT.
Melihat berbagai tindakan mistika korupsi, maka bagi penulis ada beberapa fase yang dilalui pelaku korupsi dan/atau pihak-pihak terkait. Fase tersebut mencakup identifikasi masalah, situasi, kondisi, dan lingkungan; penentuan tindakan mistika korupsi; menghubungi, mendatangi, dan menggandeng guru spiritual atau dukun; kesepakatan dan penentuan medium pelaksanaan mistika korupsi; pelaksanaan tindakan secara sendiri atau diwakili orang lain; hingga efek atau hasil atas mistika korupsi yang dirasakan penegak hukum maupun penegak keadilan.
ADVERTISEMENT
Contoh-contoh yang digambarkan di atas menunjukkan ruang kosong yang ada dalam pemberantasan korupsi telah terisi dengan mistika korupsi. Tindakan ini mungkin tidak akan berhenti, karena bisa saja akan terus terjadi. Apalagi berbagai kasus, potensi korupsi, dan perilaku koruptif masih berlangsung hingga kini.
Ilustrasi pers. Foto: Pixabay
Mengamankan Media Massa
Banyak ahli dan kalangan meyakini, media dan publik saling memengaruhi. Mengutip Stephen D. Reese (Setting the Media's Agenda: A Power Balance Perspective dalam Communication Yearbook 11, ed. James Arthur Anderson, 1991), dituangkan Morrisan (Morissan, Teori Komunikasi Individu hingga Massa, Jakarta, Kencana, 2013), agenda media massa hakikatnya terbentuk berdasarkan kombinasi sejumlah faktor yang memberikan tekanan kepada media. Di antaranya proses penentuan program internal media massa, keputusan redaksi, dan manajemen serta pengaruh eksternal yang berasal dari sumber nonmedia seperti pengaruh individu tertentu, pengaruh pejabat pemerintahan, hingga pemasang iklan dan sponsor.
ADVERTISEMENT
Aspek lain yang juga memengaruhi agenda media massa yakni pemilik modal atau pemilik media massa itu sendiri. Sebagian ahli menyebutkan pemilik media massa masuk dalam kategori internal media massa, sebagian lain mengatakan masuk kategori eksternal media massa.
Walter Lipmann (Public Opinion, 1921) seperti dituangkan Morissan (2013), menyatakan, media bertanggungjawab membentuk persepsi publik terhadap dunia. Bagi Lipmann, gambaran realitas yang diciptakan media hanya pantulan dari realitas sebenarnya dan bahkan realitas sebenarnya mengalami pembelokan atau distorsi.
Dari sisi strategi komunikasi, media massa menjadi sarana penting yang bisa dipergunakan oleh pihak di luar media massa untuk memengaruhi persepsi publik. Karenanya dalam komunikasi strategis, media massa menjadi perhatian serius orang perorangan, kelompok, hingga lembaga termasuk perusahaan dengan di antaranya melalui public relations (PR) maupun pemasangan iklan.
ADVERTISEMENT
Upaya memengaruhi persepsi publik lewat media massa juga bisa dilihat dalam pemberitaan di Indonesia. Di antaranya dalam pemberitaan perkara-perkara korupsi yang ditangani para penegak hukum--termasuk KPK--hingga tingkat pembuktian saat persidangan di Pengadilan Tipikor. Kepentingan yang terkandung dalam upaya ini paling tidak ada 3 yakni politik, bisnis dan finansial, dan hukum.
Guna upaya ini, menurut penulis, ada sejumlah fase atau tahapan yang dilalui dan dijalankan para pihak. Masing-masing yakni pemantauan informasi atau pemberitaan media massa hingga menghadiri persidangan; menggunakan jasa PR eksternal atau PR internal lembaga/instansi atau bagian/biro komunikasi internal atau pengabungan keduanya atau pihak lain yang dipercaya; mendekati dan melobi pimpinan atau pengambil kebijakan di media massa, jurnalis di lapangan, hingga saksi atau tersangka dan penasihat hukum; melakukan pemantauan lanjutan secara langsung atas jalannya persidangan; komunikasi melalui saluran, pertemuan, dan kesepakatan; pelaksanaan atas kesepakatan; hasil yang dicapai dan evaluasi; hingga pelaksanaan rencana lain.
ADVERTISEMENT
Langkah yang diambil bisa berupa branding di media massa, pemasangan iklan atau tanpa pemasangan iklan tetapi dengan menyetorkan uang agar media/oknum jurnalis tidak memberitakan kasus (perkara) korupsi yang dilakukan pelaku dan/atau pihak terkait dengan pelaku, atau menggunakan koneksi di sebuah media untuk menekan redaksi agar berita terkait perkara dan perkembangannya serta nama orang-orang tertentu tidak dipublikasikan.
Cara lainnya adalah para pelaku korupsi dan pihak-pihak terkait menggunakan oknum pengamat atau ahli atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu untuk memberikan komentar ke media massa. Atau komentar tersebut dibuatkan lebih dulu dalam bentuk rilis, kemudian dikirimkan ke oknum jurnalis atau oknum internal redaksi di kantor media massa untuk kemudian diberitakan. Tentu saja ada yang juga disertai iming-iming, kesepakatan, dan serah-terima fulus.
ADVERTISEMENT
Isi komentar di antaranya yakni adanya kesalahan prosedur dan penerapan hukum yang dilakukan penegakan hukum atau kesalahan majelis hakim dalam memutuskan terdakwa atau terpidana pelaku korupsi.
Selain itu ketika sebuah kasus (perkara) korupsi diberitakan dan ternyata sangat beririsan dengan institusi/lembaga, maka dengan cepat institusi/lembaga tersebut atau orang yang berwenang di institusi/lembaga melobi oknum internal redaksi/marketing/petinggi sebuah media guna pemasangan iklan. Iklan tersebut dibarter dengan konsekuensi, berita tentang kasus korupsi itu tidak lagi diberitakan atau tidak ditayangkan dalam kurun waktu tertentu.
Atau jika berita sudah terlanjur diberitakan misalnya di sebuah media online, maka berita tersebut diupayakan dicabut atau kontennya dihapus dan hanya tersisa link berita. Atau ketika berita dengan judul awal telah tayang beberapa lama dan dinilai terlalu menyudutkan, maka kemudian diubah dengan judul yang 'diperhalus'.
ADVERTISEMENT
Muara yang ingin dicapai tentu saja bermacam-macam. Misalnya munculnya citra positif; memengaruhi persepsi masyarakat umum; memengaruhi penegak hukum dalam pelaksanaan proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di persidangan; hingga berupaya memengaruhi majelis hakim yang akan menjatuhkan putusan. Di antara tujuannya adalah agar bisa lolos dan terlepas dari dugaan pidana korupsi, agar nama seseorang tidak tercantum dalam berita meski sekadar saksi, dan lain-lain.
Ihwal lain yang juga bertautan dengan pelaku korupsi dan/atau pihak terkait yaitu uang hasil korupsi digunakan untuk mencitrakan diri di media massa. Penggunaan dan tindakan tersebut baik sebelum pelaku ditetapkan menjadi tersangka maupun setelah menjadi tersangka.
Senyum sejumlah para tersangka koruptor saat digiring KPK. Foto: kumparan
Solidaritas dan Pembentukan Paguyuban
Keseharian pelaku korupsi--tersangka, terdakwa, atau terpidana--selama berada dalam jeruji besi baik di rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas) pasti membuat mereka saling berinteraksi. Dengan kata lain interaksi selama di rutan atau lapas tidak mungkin bisa dihindarkan. Selama menjalani masa tahanan, tentu para pelaku korupsi merasa memiliki kesamaan, senasib sepenanggungan.
ADVERTISEMENT
Dari keseharian dan kesamaan itu kemudian tercipta solidaritas saat menjalani masa-masa di balik jeruji. Saat menjadi tahanan, solidaritas mereka bahkan mulai menguat. Dengan tentu saja didasarkan pada komunikasi interpersonal antar-mereka dan komunikasi kelompok.
M. Burhan Bungin menyatakan, komunikasi kelompok adalah komunikasi yang terjadi di antara orang-orang dalam kelompok kecil. Komunikasi yang terjadi di dalamnya juga mengandung komunikasi antarpribadi. (Prof. Dr. H. M. Burhan Bungin, S.Sos. M.Si., Sosiologi Komunikasi, Kencana, 2013).
Di dalam rutan, para tahanan kasus (perkara) korupsi menyatukan pandangan tentang situasi dan kondisi rutan, kebijakan atau peraturan yang dijalankan penegak hukum atau petugas rutan, hingga berbagi cerita tentang kasus (perkara) yang menimpa masing-masing tahanan.
Penyatuan pandangan ini pada akhirnya memunculkan berbagai tindakan yang mereka lakukan. Di antaranya memprotes kurang jam dan hari besuk, meminta pergantian kepala rutan, memprotes dan meminta penggunaan alat-alat khusus (misalnya dispenser atau penanak nasi atau kipas angin), memprotes penggunaan rompi tahanan dan borgol, keinginan untuk menjalani perawatan di rumah sakit tertentu saat akan menjalani pembantaran, penyediaan makanan di rutan yang 'seadanya', memperlama masa perawatan di rumah sakit sehingga bisa bertemu keluarga maupun pihak-pihak lain, hingga 'menyelundupkan' uang dengan berbagai metode yang berhasil dibongkar petugas rutan.
ADVERTISEMENT
Di rutan, saat menjadi tersangka dan terdakwa juga secara sendiri dan berdasarkan kesadaran diri membagi tugas. Ada yang menyapu, membersihkan piring atau memasak. Acap kali para tersangka dan/atau terdakwa yang ditahan pun saling berbagai makanan.
Jika ada tahanan yang mengerti hukum, maka tahanan lain bisa melakukan konsultasi gratis. Kemudian, ada yang akhirnya memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri. Selain itu ada juga tahanan yang memberikan masukan ke tahanan lain agar sebaiknya membuka saja objek kasus (perkara) dan pelaku-pelaku lain. Tapi ada juga yang menekan tahanan lain agar tidak membuka kasus (perkara) dan para pelaku.
Selain itu kalau ada tahanan baru hasil operasi tangkap tangan (OTT), tahanan yang lebih dulu masuk rutan memberikan rekomendasi tentang siapa advokat yang 'tepat' dan 'jitu' untuk membela tersangka tahanan baru tersebut. Sebagian ada yang menjadi 'makelar' dengan kesepakatan success fee.
ADVERTISEMENT
Hasil komunikasi interpersonal antar-para tahanan kasus (perkara) korupsi pun berujung pada pemesanan kamar sel di lapas sebelum sang tahanan (yang telah menjadi terpidana) dieksekusi ke lapas, wabilkhusus Lapas Kelas 1 Khusus Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Gambaran di atas dan di bawah ini, hampir keseluruhan penulis ambil dari berbagai pelaku korupsi yang ditangani KPK. Sebelum dilanjutkan, penulis ingin menyampaikan rutan di mana saja para tersangka dan/atau terdakwa yang ditahan KPK. Di antaranya Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK (selanjutnya disebut Rutan KPK) yang berlokasi di Gedung Penunjang pada Gedung Merah Putih KPK, Rutan KPK di basemen gedung lama KPK, Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakarta Selatan, Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Polda Metro Jaya, dan Rutan Pondok Bambu.
ADVERTISEMENT
Solidaritas yang terbentuk semenjak di rutan berlanjut hingga di lapas khususnya Lapas Sukamiskin, Bandung. Para tahanan yang telah menjadi terpidana kemudian dikualifikasikan menjadi 'alumni'. Misalnya 'alumni' Rutan KPK gedung lama KPK, 'alumni' Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, 'alumni' Rutan KPK Gedung Merah Putih, atau 'alumni' Rutan Polres Jakarta Selatan. Saat terpidana pertama kali masuk Lapas Sukamiskin, maka 'alumni' dari rutan yang sama akan melakukan 'prosesi' penyambutan. Berikutnya ketika seorang narapidana telah mendapatkan pembebasan atau pembebasan bersyarat, maka para narapidana diadakan acara pelepasan bagi narapidana tersebut sebelum keluar dari lapas.
Sebagaimana diketahui, Lapas Sukamiskin ditetapkan sebagai penjara khusus koruptor sejak tahun 2012. Sejak saat itu pula, banyak terpidana korupsi dijebloskan ke lapas ini untuk menjalani masa pidana. Fakta yang kemudian terungkap ke publik adalah paguyuban atau kelompok khusus yang terbentuk di dalam Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Paguyuban atau kelompok khusus ini terbentuk karena kesamaan tempat, latar belakang sebagai narapidana, dan kebutuhan/kepentingan yang ingin dicapai saat menjalani masa pidana di dalam lapas. Dari berbagai informasi yang penulis dapatkan, paguyuban khusus koruptor terbentuk sejak tahun 2012. Inisiator awal pembentukannya adalah seorang mantan bupati dari Provinsi Jawa Barat yang menjalani masa pidana saat itu. Mantan bupati tersebut telah bebas sejak sekitar Februari 2016.
Paguyuban atau kelompok yang terbentuk di lapas secara sepintas mirip seperti komunitas atau grup kecil. Paguyuban atau kelompok di dalam lapas juga bisa disebut sebagai kelompok informal. Meski informal, paguyuban khusus koruptor ternyata memiliki struktur singkat dengan di antaranya dipimpin seorang ketua.
Keberadaan paguyuban khusus koruptor di Lapas Sukamiskin, Bandung terungkap ke publik setelah KPK membongkar kasus dugaan suap pengurusan jual beli fasilitas-fasilitas di lapas dan izin-izin ke lapas tersebut melalui OTT pada Jumat, 20 Juli 2018 malam hingga Sabtu, 21 Juli 2018 dini hari. Dari hasil OTT ini, KPK 4 empat orang tersangka, membawa mereka sebagai terdakwa ke Pengadilan Tipikor Bandung, dan akhirnya menjadi terpidana.
ADVERTISEMENT
Empat orang ini terbagi dua bagian. Terpidana penerima suap yakni Wahid Husein selaku Kepala Lapas Sukamiskin dan Hendry Saputra selaku PNS sekaligus sopir dan orang kepercayaan Wahid. Terpidana pemberi suap pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Sahidah dan Andri Rahmat.
Sebelumnya Emi adalah terpidana pemberi suap pengurusan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016. Andri merupakan narapidana tindak pidana umum. Andri menjadi tahanan pendamping (ramping) bagi Emi selama Emi menjalani pidana badan di Lapas Sukamiskin terkait perkara suap pengurusan proyek pengadaan satelit monitoring dan drone.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan hingga tertuang dalam pertimbangan putusan Wahid, Hendry, Emi, dan Andri, paguyuban khusus koruptor di Lapas Sukamiskin saat tahun 2018 dipimpin oleh terpidana Inspektur Jenderal Polisi (purn.) Djoko Susilo. Djoko adalah mantan Kepala Korlantas Mabes Polri. Djoko sebelumnya divonis dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara korupsi pengadaan simulator kemudi roda dua dan roda empat di Korlantas Polri pada 2010 dan 2011 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) kurun 2003–2010 dan 2010–2012.
ADVERTISEMENT
Fakta lainnya yakni adanya jual beli kamar sel antar para narapidana-mantan narapidana, penggunaan fasilitas istimewa di dalam kamar sel, pembuatan dan penggunaan bilik bercinta, pembuatan dan pembangunan saung dengan satu saung dimodali dan dimiliki satu narapidana, pengumpulan iuran bulanan dari saung yang dipergunakan di antaranya untuk tunjangan hari raya petugas dan/atau kepala lapas, pembuatan taman herbal, jasa renovasi kamar sel, sewa-menyewa mobil, hingga jual beli izin-izin keluar lapas seperti izin berobat maupun izin luar biasa misalnya untuk membesuk keluarga yang sakit yang kemudian disalahgunakan untuk kebutuhan atau kepentingan lain.
Penyalahgunaan izin tersebut di antaranya untuk menginap bersama istri di rumah yang dibeli sekitaran Lapas Sukamiskin atau untuk keperluan syahwat dengan wanita idaman lain di sebuah hotel. Jauh sebelum perkara Wahid dkk, lebih dulu terbuka ke publik bahwa ada narapidana yang jalan-jalan ke mall, ada yang menonton pertandingan tenis di Bali, atau ada juga yang main golf.
ADVERTISEMENT
Selain itu ada narapidana korupsi yang bisa mengendalikan perusahaan-perusahaan yang dimiliki untuk tetap bisa mengikuti tender proyek pemerintah. Ada pula yang bisa menyelenggarakan pertemuan/rapat bersama simpatisan atau tim sukses pilkada/pileg/pilpres guna mengkonsolidasikan kekuatan politik dan/atau finansial.
Informasi lain yang penulis peroleh dari berbagai sumber, beberapa narapidana berdiskusi atau melakukan konsultasi hukum gratis dengan narapidana yang memiliki pengetahuan atau keahlian hukum. Dari hasil diskusi atau konsultasi tersebut, ada narapidana yang kemudian melakukan langkah hukum lanjutan misalnya peninjauan kembali.
Dari berbagai fakta yang telah muncul, menurut penulis, solidaritas sejak di rutan hingga terbentuknya paguyuban atau kelompok di lapas melalui berbagai fase. Mulai dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 7 hari; perkenalan dengan tahanan atau narapidana; penyamaan persepsi, kebutuhan, dan kepentingan; pembagian tugas; pencarian informasi tentang lapas dan pemesanan kamar sel dalam lapas; pembentukan paguyuban dengan struktur sederhana atau kelompok khusus; penyampaian pendapat dan protes atas kondisi rutan dan/atau lapas hingga melobi petugas/kepala lapas; tercapainya kesepakatan dengan petugas/kepala lapas; pemenuhan kebutuhan, penyelenggaraan acara, hingga pertemuan; dan reuni bagi sesama narapidana setelah bebas dari lapas.
ADVERTISEMENT
Selain paguyuban tadi, ada juga perkumpulan yang dibuat para narapidana di Sukamiskin yang punya niatan dan keinginan tulus mengaji dan mengkaji Alquran. Kelompok ini memiliki nama Kelompok Suka Quran. Kelompok Suka Quran digagas dan dicetuskan terpidana suap kuota impor daging sapi, mantan Presiden DPP PKS sekaligus mantan anggota Komisi I DPR Luthfi Hasan Ishaaq pada tahun 2014. Pada Selasa, 3 Oktober 2017, Kelompok Suka Quran meluncurkan buku berjudul 'Secercah Cahaya di Langit Sukamiskin', di Lapas Sukamiskin.
M. Burhan Bungin (2013) membagi kelompok sosial menjadi 4 macam. Satu di antaranya yakni kelompok informal-sekunder. Kelompok ini, menurut dia, merupakan kelompok yang bersifat tidak mengikat, tidak memiliki aturan dan struktur yang tegas, dan dibentuk dengan kebutuhan/kepentingan sesaat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan paguyuban khusus koruptor atau Kelompok Suka Quran di Lapas Sukamiskin, bagi penulis, lebih cenderung pada kelompok informal-sekunder. Meminjam dari pernyataan Robert F. Bales--dituangkan Morrisan (Morissan, M.A., Teori Komunikasi Organisasi, Ghalia Indonesia, 2009)--dalam teori analisis proses interaksi maka paguyuban atau kelompok khusus di Lapas Sukamiskin tersebut dipimpin oleh pemimpin sosio-emosional.
Menurut Bales, pemimpin sosio-emosional (socio-emotional leader) adalah anggota kelompok yang bekerja untuk memperbaiki hubungan dalam kelompok dengan memfokuskan perhatian pada interaksi dalam sektor positif dan negatif. Pemimpin jenis ini selalu memberikan semangat kepada anggota lainnya, berupa meredakan konflik dan ketegangan, memuji keberhasilan seseorang, dan mendorong terciptanya hubungan yang positif.
Keberadaan dan pelaksanaan komunikasi strategis dan strategi komunikasi yang dilakukan para pelaku korupsi dan pihak-pihak terkait hakikatnya adalah keniscayaan. Apa yang tertuang di atas bisa saja adalah bagian kecil yang telah terjadi. Strategi komunikasi lain kemungkinan akan muncul lagi. Pada sisi berbeda, penegak hukum dan penegak keadilan sudah selayaknya bisa mengantisipasi komunikasi strategis dan strategi komunikasi para koruptor dan pihak-pihak terkait yang dijalankan.
ADVERTISEMENT