Implementasi Peraturan BKN Baru: Kunci Peningkatan Profesionalisme

Rutan Demak
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak
Konten dari Pengguna
2 Februari 2024 21:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Demak tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Implementasi Peraturan BKN Baru: Kunci Peningkatan Profesionalisme
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
SEMARANG - Suasana semangat penuh kebersamaan memenuhi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak serta 15 unit pelaksana teknis lainnya saat mereka aktif berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit Jabatan Fungsional. Acara berlangsung selama dua hari, tanggal 1 sampai 2 Februari 2024, di Aula Kresna Basudewa Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang menjadi saksi penting dalam mendiskusikan perkembangan kebijakan sektor keamanan dan hukum.
ADVERTISEMENT
Inisiatif kolaboratif yang luar biasa terjadi antara Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kolaborasi ini menjadi cermin dari komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan sektor keamanan dan hukum. Selain memberikan wawasan mengenai konversi predikat kinerja ke angka kredit, kegiatan ini juga memberikan fasilitasi untuk praktik penyusunan konversi penilaian kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Pentingnya penetapan angka kredit menjadi fokus utama dalam acara ini, karena angka tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi tim penilai kinerja dalam menentukan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. Sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, kegiatan ini menjadi langkah konkrit untuk mengimplementasikan perubahan kebijakan tersebut.
ADVERTISEMENT
Heri Mujiono, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Demak, dengan tegas menegaskan pentingnya penerapan angka kredit sebagai langkah menuju transparansi dan objektivitas dalam penilaian kinerja pegawai. "Kegiatan ini merupakan langkah positif untuk memberikan pandangan yang lebih jelas dan adil terhadap prestasi yang telah dicapai oleh para pegawai," ujar Heri Mujiono dengan penuh keyakinan.
Seri sesi dalam kegiatan ini melibatkan Direktorat Jabatan ASN dan Deputi bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara. Mereka menyampaikan wawasan mendalam terkait penerapan angka kredit, sementara diskusi intensif antara peserta dan pemateri turut memperkaya pemahaman mengenai implementasi Peraturan BKN yang baru.