PAHAMI HAK KONSUMEN KETIKA KONSER BATAL MENDADAK!

RUTAN PELAIHARI
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Konten dari Pengguna
14 Februari 2023 10:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN PELAIHARI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PAHAMI HAK KONSUMEN KETIKA KONSER BATAL MENDADAK
zoom-in-whitePerbesar
PAHAMI HAK KONSUMEN KETIKA KONSER BATAL MENDADAK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Definisi Perlindungan Konsumen dan Konsumen Menurut UU Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), menjelaskan bahwa:
ADVERTISEMENT
"Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen"
Defisi Konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU PK, dijelaskan sebagai berikut:
"Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan."
Definisi Pelaku Usaha Menurut UU Perlindungan Konsumen
Promotor konser merupakan pihak pelaku usaha, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan suatu konser, penjelasan pelaku usaha dijelaskan menurut ketentuan Pasal 1 angka 3 UU PK,sebagai berikut:
"Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi."
ADVERTISEMENT
Hak Konsumen jika Tiba-tiba Konser Batal
Konsumen sebagai pembeli tiket memiliki hak atas kopensasi, ganti rugi dan atau pengembalian atas tiket, jika promotor konser membatalkan konser dengan tiba-tiba. Menurut ketentuan Pasal 4 huruf h UU PK, menjelaskan hak konsumen sebagai berikut:
"Hak untuk mendapatkan kopensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya"
Tanggung Jawab Promotor Konser jika Tiba-tiba Konser Batal
Promotor konser sebagai pihak pelaku usaha, memiliki tanggung jawab apabila penyelenggaraan konser harus dibatalkan secara tiba-tiba. Tanggung jawab promotor konser terhadap konser batal tersebut telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf g UU PK, yang dijelaskan sebagai berikut:
"Memberi kopensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian"
ADVERTISEMENT
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha bertanggung jawab jika terdapat kerugian konsumen, secara lebih lanjut diatur dalam ketentuan Pasal 19 UU PK, menjelaskan sebagai berikut:
"(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(3) Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam bentuk tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
(4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan
ADVERTISEMENT
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen"
Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 UU PK dapat dikenakan sanksi administratif, yang diatur dalam ketentuan Pasal 60 UU PK menjelaskan sebagai berikut:
"(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
(3) Tata cara penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan."
ADVERTISEMENT
Sanksi Pidana bagi Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 9 UU PK dapat dikenakan sanksi pidana, hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU PK, menjelaskan sebagai berikut:
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan, Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
Kesimpulan
Konsumen sebagai pembeli tiket berhak atas hak-hak yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 4 huruf h UU PK, jika konser dibatalkan secara tiba-tiba. Konsumen berhak atas hak pengembalian uang tiket yang sudah dibayarkan secara penuh atau hak-hak lainnya menurut ketentuan UU PK.
ADVERTISEMENT
Promotor konser sebagai pihak pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas hak konsumen jika suatu konser dibatalkan dengan tiba-tiba, tanpa ada perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu. Tanggung jawab promotor konser sebagai pihak pelaku usaha telah diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf g UU PK dan Pasal 19 UU PK.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam ketentuan Pasal 60 UU PK, dan pemberian sanksi pidana jika pelaku usaha yang melanggar ketentusn Pasal 9 UU PK, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 62 ayat (1) UU PK.
reference:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen