Lapas Batang Sosialisasi UU No. 22 Th 2022 Tentang Pemasyarakata Pemasyarakatan

Lapas Batang
Instansi Pemerintah Di Bawah Kementerian Hukum Dan HAM
Konten dari Pengguna
20 September 2022 14:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lapas Batang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/era-baru-pemasyarakatan-lapas-batang-kanwil-kemenkumham-jateng-adakan-sosialisasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan
zoom-in-whitePerbesar
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/era-baru-pemasyarakatan-lapas-batang-kanwil-kemenkumham-jateng-adakan-sosialisasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang sudah diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 Agustus 2022. Lapas Batang mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut. Bertempat di Aula Serba Guna Lapas Batang. Diikuti oleh seluruh Warga Binaan Pemayarakatan Lapas Batang, Selasa (20/09/2022).
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/era-baru-pemasyarakatan-lapas-batang-kanwil-kemenkumham-jateng-adakan-sosialisasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan
Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana beserta jajarannya melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Undang Undang yang baru lebih baik dari Undang Undang sebelumnya, tentunya aturan aturan yang sebelumnya ada yang sudah tidak berlaku lagi." Tutur Kepala Lapas Batang Rindra Wardhana.
ADVERTISEMENT
UU No. 22 Tahun 2022 ini merupakan subsistem peradilan pidana yang dalam penyelenggaraannya meliputi penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan yang secara langsung mencabut UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Sosialiasi UU no. 22 Tahun 2022 dapat digunakan Petugas Lapas Batang sebagai pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Untuk diketahui, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan, Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang dimaksud meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Terpenuhinya hak WBP tidak secara mutlak namun harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko," tutur Kasi Binadik dan Giatja Lapas Batang Satriya Dinda Wicaksono. Hal itu sesuai dengan isi Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memenuhi hak-hak bersyarat bagi Narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan merupakan bagian dari upaya Lapas Batang melakukan peningkatan pelayanan bagi WBP dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
http://lapasbatang.kemenkumham.go.id/berita-utama/era-baru-pemasyarakatan-lapas-batang-kanwil-kemenkumham-jateng-adakan-sosialisasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2022-tentang-pemasyarakatan