Berikan Pelayanan Maksimal, Tim Trahar Rupbasan Pekalongan Laksanakan ANTENA

rupbasanpekalongan
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam
Konten dari Pengguna
12 Mei 2024 15:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari rupbasanpekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Rupbasan
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Rupbasan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
07 Mei 2024 Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan kembali melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara dari polres pekalongan yaitu berupa 1 Kg bahan peledak (Mercon). Bertindak ketua Tim TraHar (Administrasi dan pemeliharaan) Aris Joko Legowo bersama dengan staf pengelola basan baran melaksanakan kegiatan pengeluaran benda sitaan negara.
Dok. Rupbasan
Benda sitaan negara yang dilakukan pengeluaran pada waktu sebelumnya telah dilaksanakan pemeriksaan dokumen dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai dan lengkap secara administratif.
ADVERTISEMENT
Dalam pengeluaran ini Rupbasan Kelas I Pekalongan menerapkan layanan inovasi ANTENA (lAyanan aNTar bEnda sitaan negarA). Barang yang telah siap selanjutnya dilakukan pengantaran ke Polres Pekalongan yang nantinya akan digunakan sebagai barang bukti dalam tahap 2 (Tahap Pelimpahan) oleh Kejaksanaan Negeri Pekalongan.
Serah terima benda sitaan ini diwakilkan langsung oleh Ketua Tim TraHar Rupbasan Pekalongan Aris Joko Legowo dan Fahmi Fazani selaku Penyidik Pembantu Polres Pekalongan.