Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tiga Motor Honda kepada Pemilik Sah

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
5 Desember 2023 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tiga Motor Honda kepada Pemilik Sah Setelah Putusan PN Mojokerto
zoom-in-whitePerbesar
Rupbasan Mojokerto Kembalikan Tiga Motor Honda kepada Pemilik Sah Setelah Putusan PN Mojokerto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto — Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan tiga unit sepeda motor Honda kepada pemilik sah, setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan bahwa aset tersebut merupakan hasil pencurian pemberatan. Proses pengembalian ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada senin 04 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Pengembalian tiga motor Honda tersebut merupakan bagian dari komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan. Pemulihan aset ini dilakukan setelah proses hukum yang berkeadilan dan transparan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilik sah mendapatkan haknya kembali.
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyampaikan bahwa lembaganya berusaha menjalankan tugasnya secara profesional dan adil dalam mengelola barang bukti."Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Pengembalian tiga motor Honda ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara Rupbasan Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," ujar Sudarso
ADVERTISEMENT
Proses pengembalian ini dilakukan setelah adanya putusan PN Mojokerto yang menyatakan bahwa tiga unit sepeda motor Honda tersebut merupakan hasil pencurian pemberatan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hadir untuk memastikan bahwa proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ikut menyaksikan proses pengembalian ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan aset dikembalikan kepada pemilik sah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahmudi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Dengan penyelesaian kasus ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berharap dapat memberikan contoh positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pengembalian aset yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum diharapkan juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas