Dikembalikan Kepada Yang Berhak, Siraja Rupbasan Mojokerto Percepat Proses

Rupbasan Moker
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Mojokerto Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2022 13:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rupbasan Moker tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Siraja Rupbasan Mojokerto Percepat Proses Dikembalikan Kepada Yang Berhak (Foto:HumasRupMoker)
zoom-in-whitePerbesar
Siraja Rupbasan Mojokerto Percepat Proses Dikembalikan Kepada Yang Berhak (Foto:HumasRupMoker)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mojokerto – Pada Siang hari ini, Jum’at 19 Agustus 2022 telah dilaksanakan kegiatan pengeluaran barang bukti kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam Nopol W-6958-UD.
ADVERTISEMENT
Petugas melakukan pengecekan melalui aplikasi Siraja Rupbasan Mojokerto yang telah diinput oleh petugas Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto yang menyatakan barang bukti tersebut dikembalikan kepada ke pemilik yang sah sesuai dengan amar Putusan Pengadilan negeri Mojokerto Nomor : 485/Pid.B/2020/PN.Mjk tanggal 21 Desember 2020.
Saat pengeluaran petugas basan baran melakukan pengecekan berkas pengambilan meliputi identitas dan surat dari eksekutor, petugas juga melakukan perawatan dan pemeliharaan mesin dan ban serta mencuci terhadap benda sitaan tersebut tersebut.
Pada saat penyerahan telah dilakukan penandatanganan Berita Acara pengeluaran antara Pengelola Basan Baran Rupbasan Kelas II Mojokerto dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, Budi Haryono, menyampaikan untuk selalu berkinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan APH demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi pada Rupbasan Kelas II Mojokerto.
ADVERTISEMENT
“Pelayanan kami dengan adanya Siraja Rupbasan Mojokerto mempermudah masyarakat luas atau pemilik bisa melihat kondisi terkini secara real time dimanapun berada dan percepatan proses administrasi pengeluaran setelah APH eksekutor, Kejaksaan Negeri Kab. Mojokerto sebagai eksekutor sekaligus saksi pengembalian barang sitaan kepada pemilik yang sah”. Jelas Budi Haryono.
Ini dilakukan untuk meningkatkan tertib administrasi dan pengamanan pada pengelolaan Basan Baran dan meningkatkan pelayanan terhadap Aparat Penegak Hukum (kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto).
#HDKD2022
#KumhamSemakinPASTI
#Ditjenpas
#Pemasyarakatan
#RupMokerPrima
#WBKPasti
#menpanrb
#rupbasan
#rupbasanmojokerto
#jatimpastihebat
@kemenkumhamri
@Ditjenpas
@kumhamjatim
@sipp_menpan
@anugerahasn_menpan
@diary_kemenkumham
@rbkunwas