Pranata Keuangan APBN dan Analis Pengelola Keuangan APBN

Royhul Akbar
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Tanjung Pinang Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Riau Kementerian Keuangan Menulis untuk melepaskan opini serta cara menenangkan hati.
Konten dari Pengguna
24 November 2023 8:46 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Royhul Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penggunaan belanja dari APBN.  Foto: Dok Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan belanja dari APBN. Foto: Dok Kemenkeu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan adalah salah satu kementerian yang memiliki tugas penting di negara kita Indonesia untuk mengatur keuangan negara, pada tahun 2023 besaran uang yang dikelola oleh Kementerian Keuangan yang tercantum dalam APBN 2023 adalah sebesar Rp 3.061 Triliun.
ADVERTISEMENT
Uang tersebut kemudian digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, maupun transfer ke daerah dalam bentuk dana-dana--baik kepada Pemerintah Daerah untuk membiayai pembangunan seperti DAU, DBH, dan lainnya serta, dana yang ditransfer kepada masyarakat secara langsung.
Sesuai dengan judul di atas, diperlukan pengelola keuangan yang menguasai terkait penggunaan dana ini.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai salah satu unit Eselon I memanifestasikan pengelola keuangan ini dalam bentuk jabatan fungsional yang harus dipangku oleh Pegawai Negeri Sipil yang mumpuni.
Kedua kelompok jabatan tersebut yakni Pranata Keuangan APBN (PK APBN) dan Analis Pengelola Keuangan APBN (APK APBN). Keduanya merupakan kelompok jabatan fungsional yang memiliki tugas pada Pengelolaan Keuangan Negara atau lebih spesifik pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
ADVERTISEMENT
Berkedudukan di satuan kerja yang mengelola dana dari APBN, baik PK APBN dan APK APBN memiliki tugas dan fungsi yang kurang lebih sama tetapi pada tataran yang berbeda.
Pada pegawai yang menjabat PK APBN, mereka memiliki tugas dalam melaksanakan perikatan dan penyelesaian tagihan kepada negara, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai dan penyiapan analis laporan keuangan pada instansinya.
Sedangkan pegawai yang menjabat APK APBN memiliki tugas sejenis dengan PK APBN, tetapi pada level analisis yang lebih tinggi antara lain perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran dan analis laporan keuangan instansi.
Perbedaan ini juga tergambar dari ijazah minimal pegawai yang menempati jabatan tersebut yakni ijazah D3 sebagai syarat minimal PK APBN dan S1 sebagai syarat minimal APK APBN, sehingga akan lebih tepat apabila pekerjaan analisis dilakukan oleh pejabat fungsional APK APBN dibandingkan dengan PK APBN, walaupun sebenarnya dalam perolehan angka kredit kedua jabatan ini bisa saling mengisi dan memperoleh angka kredit dari pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Sebagai pejabat fungsional, baik PK APBN maupun APK APBN membutuhkan angka kredit sebagai bukti pekerjaan dan prasyarat kenaikan pangkat dan jenjang karier. Ada 2 unsur dalam kegiatan tugas pejabat fungsional yakni unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama meliputi Pendidikan, pengembangan profesi dan pengelolaan keuangan APBN untuk pejabat PK APBN sedangkan pada pejabat APK APBN unsur pengelolaan keuangan diganti menjadi analisis pengelolaan keuangan APBN.
Lalu pada unsur penunjang meliputi kegiatan kegiatan pengajaran serta menjadi pelatih pada kegiatan pelatihan fungsional/teknis dibidang pengelolaan keuangan negara, berperan serta pada kegiatan seminar/lokakarya/konferensi dibidang pengelolaan keuangan APBN, keanggotaan dalam organisasi profesi, keanggotaan dalam tim penilai angka kredit, memperoleh penghargaan atau tanda jasa dan perolehan ijazah atau gelar Pendidikan.
ADVERTISEMENT
Lalu pada tahun 2023 ini tepatnya pada tanggal 6 Januari 2023 terbitlah satu aturan baru yang mengeliminasi seluruh aturan terkait angka kredit jabatan fungsional di Indonesia yakni Peraturan Menpan RB nomor 1 tahun 2023 yang berlaku pada tanggal 1 juli 2023 tentang jabatan fungsional.
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk perolehan angka kredit pada pejabat fungsional, sudah mengacu pada penilaian hasil evaluasi kinerja semesteran setiap pegawai sehingga tidak bergantung lagi pada angka kredit utama dan penunjang, cukup memperhatikan capaian perilaku semesteran dan angka kredit pejabat fungsional bisa diraih.
Dengan kemudahan penginputan ini maka peran PK APBN dan APK APBN ke depannya sudah semakin mudah dan terfasilitasi berdasarkan aturan, sehingga harapannya semakin banyak peminat atas kedua jabatan ini.
ADVERTISEMENT