Tinjauan Sanksi atas Kerusakan Terumbu Karang Akibat Kapal Kandas

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2021 20:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kapal Pengangkut Semen KM. Indi Nurmatalia 07 kandas di Teluk Doreri Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Pengangkut Semen KM. Indi Nurmatalia 07 kandas di Teluk Doreri Manokwari
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari Sabtu tanggal 7 Agustus 2021 malam, cuaca di Manokwari memang lagi hujan lebat disertai dengan angin yang kencang. rupanya pada malam itu juga terjadi peristiwa kandasnya kapal cargo milik PT. Indimatam yaitu KM. Indi Nurmatalia (1.385 GT). Peristiwa ini menyita perhatian masyarakat, tidak hanya di Manokwari tetapi juga masyarakat Indonesia karena peristiwa ini telah ramai diberitakan oleh media elektronik, media cetak dan media online.
ADVERTISEMENT
Oleh karena kejadiannya terjadi di laut, maka tidak dapat dihindari bahwa kandasnya kapal KM. Indi Nurmatalia 07 ini juga diduga mengakibatkan kerusakan ekosistem laut khususnya terumbu karang.
Adapun peraturan pidana bagi pelaku perusakan terumbu karang, Pasal 73 ayat (1) huruf a jo Pasal 35 huruf a,b,c dan d UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini pelaku yang dengan sengaja melakukan perusakan ekosistem terumbu karang dipidana paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) dan paling banyak 10 (sepuluh milyar rupiah). Selanjutnya dalam UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diatur dalam pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1), bagi yang melakukan kegiatan yang merusak atau membahayakan kelestarian ikan dan lingkungannya dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Kedua aturan tersebut di atas dapat dikenakan apabila pelaku memenuhi unsur "dengan sengaja". Dalam kasus kandasnya kapal KM. Indi Nurmatalia 07 di Perairan Manokwari pada tanggal 7 Agustus 2021, tentulah dapat kita duga bahwa kejadian tersebut tidak mungkin disengaja. diduga kuat bahwa peristiwa terjadi karena kelalaian (human error) atau memang karena faktor alam.
Kerusakan ekosistem terumbu karang karena adanya kelalaian diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup. Pada pasal 99 ayat (1) menyatakan bahwa "setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". Secara hurufiah, pasal 99 ayat (1) UU 32 tahun 2009 ini dapat dikatakan lebih mengena untuk diterapkan pada pemilik kapal atau nakhoda yang kandas di perairan Teluk Doreri.
ADVERTISEMENT
Ditinjau dari UU khusus yang mengatur tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dapat dilihat pada Pasal 73 ayat (2) disebutkan bahwa "dalam hal kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf a, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).