RZPWP3K Papua Barat Sebagai Amunisi Baru Pengawasan Pesisir

Roy Salinding
Pengawas Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Penikmat Alam, Penulis
Konten dari Pengguna
1 November 2020 7:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Roy Salinding tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Salah satu spot pemandangan di Raja Ampat, Papua Barat
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu spot pemandangan di Raja Ampat, Papua Barat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selangka lagi Papua Barat akan memiliki kepastian hukum dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melalui terbitnya Peraturan Daerah Rencana Zonasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZPWP3K). kegiatan ini merupakan amana UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. pada pasal... menyatakan bahwa.......................
ADVERTISEMENT
etrkait dengan pengawasan di wilayah pesisir, terdapat peraturan yang menyatakan