Ketika Jarak Memisahkan

Rizki Kha.
Aku, Hong Kong, dan berbagai kisah diantaranya. Pejuang Saga (Sesdilu 63)
Konten dari Pengguna
17 Maret 2019 22:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizki Kha. tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
“Eh, foto-foto weddingnya yang baru udah muncul lagi nih!” ucap salah seorang temanku di seberang meja. “Mana? Lihat dong!” kami pun bersahutan sambil mendekati meja temanku itu bagaikan semut berebut gula.
ADVERTISEMENT
Ya! akhir Februari lalu, tingkat kekepoan kami meningkat beberapa level karena tagar #EnergyOfAkad yang mengisahkan berita pernikahan dua orang terkenal di Indonesia. Kehebohan berita ini sempat menyita perhatian kami yang seakan-akan haus untuk mengkritisi setiap detail yang terjadi. Bukan hanya detail cerita cinta itu sendiri, tapi juga detail busana, tata rias dan juga tiap-tiap rangkaian prosesi.
Prosesi lamaran Syahrini dan Reino Barrack (sumber: instagram @princessyahrini)
Tak puas melihat hanya sekilas, rasa keigintahuanku pun makin tergelitik untuk ikut mencari tahu setiap perkembangan yang terjadi dengan tagar #EnergyofAkad tersebut di beberapa media sosial dan media online lainnya, termasuk Kumparan.
Saat scrolling mengenai cerita kedua selebritis ini, mataku tertegun pada judul berita yang menyempil di laman muka Kumparan hari itu. “Ironi Perceraian di Kabupaten Malang yang Tembus 6.878 Kasus Pertahun”, judulnya saja sudah mampu membuatku tercengang. Memang sungguh suatu ironi, diantara berita kebahagian pernikahan kedua sejoli selebriti, tersempil berita semacam ini.
ADVERTISEMENT
Penasaran dengan judulnya, aku lanjutkan membaca berita itu. Kabupaten Malang sebagai kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur telah menjadi penyumbang janda dan duda terbanyak di Indonesia pada tahun 2015, demikian kalimat pembuka artikel tersebut.
sumber: freepik.com
Lebih lanjut lagi, artikel itu mengungkapkan bahwa Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam tiga tahun terakhir mencatat terdapat 6.889 kasus perceraian pada tahun 2016. Tahun 2017 jumlah kasus perceraian menurun menjadi 6.420 kasus dan meningkat kembali di tahun 2018 menjadi 6.878 kasus perceraian.
Di Indonesia sendiri, terdapat kecenderungan peningkatan angka perceraian dalam tiga tahun terakhir. Sebagaimana data yang dilansir oleh BPS dalam “Statistik Indonesia 2018”, jumlah kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2015 adalah 353.843 kasus. Pada tahun 2016, data ini meningkat menjadi 365.654 kasus dan naik kembali menjadi 374.516 kasus perceraian pada tahun 2017. Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah kasus perceraian tertinggi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M. Nur Syaifuddin, menyampaikan bahwa yang melatari perceraian ini adalah fenomena yang memang banyak terjadi di Kabupaten Malang, yakni ketika pihak istri atau perempuan memilih untuk bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Wanita.
Minggu di Victoria Park, Hong Kong (sumber: https://metalmagazine.eu/en/post/interview/rebecca-sampson-justice-immigration-and-sexual-fluidity)
Tidak bisa dipungkiri, bekerja di luar negeri masih menjadi salah satu solusi untuk keluar dari himpitan ekonomi. Tinggal berjauhan dengan pasangan tentu saja bukan hal yang mudah. Seringkali keputusan ini tidak didukung dengan kesadaran dan komitmen penuh antara pasangan itu sendiri.
Dari beberapa artikel psikologi yang mengupas tentang perceraian diungkapkan bahwa penyebab utama perceraian sesungguhnya bukanlah disebabkan oleh jarak yang berjauhan. Banyak pemicu yang mendorong terjadinya konflik, namun umumnya berujung menyalahkan pada jarak dan minimnya intensitas pertemuan.
ADVERTISEMENT
Masalah finansial, pernikahan yang terlalu dini, kurangnya komunikasi, kekerasan dalam rumah tangga dan perselingkuhan masih menjadi penyebab utama terjadinya perceraian yang ada saat ini.
Sesaat ingatanku kembali ke suatu pagi di Hong Kong, ketika aku tiba di kantor dan melihat setumpuk kertas-kertas Surat Kuasa penunjukkan pengacara untuk mengurus proses gugatan perceraian di Indonesia.
Aku ambil satu lembar surat kuasa yang ada di hadapanku. Aku kenal dengan nama yang ada di surat kuasa itu, seorang pekerja migran asal Jawa Timur yang sudah beberapa kali menghubungiku. Teringat ceritanya saat kami bertemu di hari minggu yang lalu.
“Bu, sudah bulat bu! Aku mau gugat cerai suamiku!” bulir-bulir air mata mulai menetes dari sudut matanya. “Aku capek-capek kerja di Hong Kong, dia enak-enakan abisin duitku sama perempuan lain, motorku juga dibawa lari sama dia. Dasar lelaki kurang ajar!” terpatah-patah kata umpatan itu keluar dari mulutnya.
ADVERTISEMENT
ilustrasi dampak perceraian terhadap anak (sumber: https://www.crosswalk.com/family/marriage/divorce-and-remarriage/10-hidden-consequences-of-divorce-especially-if-you-have-kids.html)
Ikut kesal mendengarnya, pikiranku pun mulai bergerilya. Mungkinkah pasangan suami/istri pekerja migran bisa mendapatkan konsultasi mengenai segala konsekuensi yang akan terjadi sebelum salah satunya berangkat ke luar negeri? Bukan hanya sekedar membuat surat konfirmasi persetujuan suami/istri sebagai syarat administrasi. Meskipun tidak menjamin hubungan akan terus selalu harmoni, namun setidaknya sudah ada pemahaman akan permasalahan-permasalahan yang ada ketika perpisahan itu harus terjadi.
Menjalin hubungan jarak jauh dengan orang yang dicintai memang merupakan momen yang sangat sulit untuk dijalani. Terutama untuk para pekerja migran yang harus bekerja mencari nafkah di luar negeri.
Harapan untuk memperbaiki nasib ekonomi keluarga hendaknya didukung komitmen bersama dengan saling percaya dan menjaga rasa di hati.
ADVERTISEMENT