Polisi Ungkap Syarat jadi Anggota Grup Pedofil 'Official Candys Group'

14 Maret 2017 22:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pedofil (Foto: Thinkstock)
4 Orang pelaku pedofilia online rupanya memiliki syarat khusus bagi netizen yang ingin menjadi anggota grup Facebook dan WhatsApp mereka. Selain menggunakan uang, anggota harus aktif membagi konten pornografi anak.
ADVERTISEMENT
"Ada syarat-syarat yang harus diikuti oleh para member. Pertama tidak boleh pasif, yang member harus mengirimkan gambar-gambar yang dibuat kejahatan seksual dengan anak-anak kecil," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/3).
Para anggota juga harus rutin memposting video atau gambar pornografi anak terbaru yang belum pernah di-share ke grup manapun. Apabila tak melakukannya, para pelaku yang berperan sebagai admin grup akan memberikan sanksi.
"Jadi korbannya bertambah, tidak boleh sama. Jika tidak melaksanakan ini akan dikeluarkan dari grup, dan per-klik dia dapat uang Rp 15 ribu," jelas dia.
Saat ini polisi terus menelusuri siapa saja member yang tergabung dalam 'Official Candys Group' ini. Untuk diketahui, per tanggal 9 Maret 2017 ini jumlah anggota grup tersebut sudah 7 ribu orang.
ADVERTISEMENT
"Siapa member tersebut kami akan telusuri karena banyak. Ini baru kita ungkap 4 orang, ini diantaranya dua-duanya pelaku dari kejahatan pedofil ini. Kemudian member ini juga terkoneksi atau bergabung dengan member-member internasional, di mana ada member dari Amerika Latin," kata Iriawan.