Pekerja Sosial, Pendampingan Anak, Serta Hukum

Moch Ferry Dwi Cahyono
Pendamping sosial PKH Kemensos
Konten dari Pengguna
25 April 2021 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moch Ferry Dwi Cahyono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi yang membagikan pertolongan pelayanan sosial kepada orang, kelompok serta warga dalam upaya kenaikan keberfungsian sosial serta menolong membongkar masalah-masalah sosial, hingga bisa diucap dengan pekerjaan sosial, ataupun pekerjaan sosial merupakan seorang yang mempunyai profesi dalam menolong orang membongkar masalah-masalah serta memaksimalkan keberfungsian sosial orang, kelompok serta warga dan mendekatkan mereka dengan sistem sumber.
Pekerjaan sosial merupakan bidang kemampuan yang mempunyai kewenangan buat melakukan bermacam upaya guna tingkatkan keahlian orang dalam melakukan fungsi-fungsi sosialnya lewat interaksi supaya orang bisa membiasakan diri dengan suasana kehidupannya secara memuaskan. Pekerja sosial ditatap bagaikan suatu bidang kemampuan( profesi), yang berarti mempunyai landasan keilmuan serta seni dalam aplikasi.
ADVERTISEMENT
Pekerja sosial melaksanakan peranannya buat menolong diri sendiri serta orang lain, to help the people and to help themselves ataupun melakukan intervensi terhadap klien wajib mempunyai standar kompetensi meliputi awal pengetahuan, kedua keterampilan serta ketiga nilai-nilai ataupun prinsip.
Salah satu peranan pekerja sosial yang dapat dimainkan peranannya yakni membagikan pendampingan serta advokasi untuk anak berhadapan hukum( abh).
Sistem Hukum Pidana Indonesia merambah babak baru dalam perkembangannya. Salah satu wujud update yang terdapat dalam Hukum Pidana Indonesia merupakan pengaturan tentang hukum pidana dalam perspektif serta pencapaian keadilan kepada revisi ataupun pemulihan kondisi sehabis kejadian serta proses peradilan pidana yang diketahui dengan keadilan restoratif (restoratif justice) yang berbeda dengan keadilan retributif (menekankan keadilan pada pembalasan) serta keadilan restitutif(menekankan keadilan pada ubah rugi).
ADVERTISEMENT
Sebetulnya, diversi bisa pula ditafsirkan bagaikan sesuatu sistem di mana fasilitator mengendalikan proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai buat menggapai penyelesaian yang memuaskan bagaikan keadilan restoratif. Tradisi serta mekanisme musyawarah mufakat ialah bentuk nyata dalam menguatkan hukum yang hidup dalam warga semenjak dahulu.
Dengan demikian, inti dari keadilan restoratif merupakan pengobatan, pendidikan moral, partisipasi serta atensi warga, diskusi, rasa memaafkan, tanggungjawab serta membuat pergantian, yang seluruhnya itu ialah pedoman untuk proses restorasi dalam perspektif keadilan restoratif.
Anak dan Advokasi Pekerja Sosial
Anak merupakan bagian masyarakat Negeri yang wajib di proteksi sebab mereka ialah generasi bangsa yang pada waktu yang hendak tiba hendak melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Tiap anak di samping harus memperoleh pembelajaran resmi semacam sekolah, pula harus memperoleh pembelajaran moral sehingga meraka bisa berkembang jadi wujud yang bermanfaat untuk bangsa serta negeri.
ADVERTISEMENT
Cocok dengan syarat Kesepakatan Hak Anak( Convention on the Rights of the Child) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia lewat Keputusan Presiden No 36 Tahun 1990, setelah itu pula dituangkan dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak serta Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Proteksi Anak serta Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip universal proteksi anak, ialah non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, kelangsungan hidup serta berkembang kembang serta menghargai partisipasi anak.
Proteksi hukum untuk anak bisa dicoba bagaikan upaya proteksi hukum terhadap bermacam kebebasan serta hak asasi anak. Proteksi terhadap anak ini pula mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Proteksi kanak-kanak yang berhadapan dengan hukum( ABH), ialah tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak cuma anak bagaikan pelakon, tetapi mencakup pula anak yang bagaikan korban serta saksi.
ADVERTISEMENT
Aparat penegak hukum yang ikut serta dalam penindakan ABH supaya tidak cuma mengacu pada Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Sistem Peradilan Pidana Anak ataupun peraturan perundang-undangan yang lain yang berkaitan dengan penindakan ABH, tetapi lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum resmi yang mulai diberlakukan 2 tahun sehabis UU SPPA diundangkan ataupun 1 Agustus 2014( Pasal 108 UU Nomor. 11 Tahun 2012).
Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak( UU SPPA) sudah diberlakukan, sehabis diundangkan 6 tahun yang kemudian. UU ini berpijak pada konsep restorative justice( keadilan restoratif). Restorative justice ialah penyelesaian masalah tindak pidana bersama-sama pihak terpaut buat mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada kondisi semula.
ADVERTISEMENT
Vonis itu ialah contoh vonis yang berorientasi keadaan serta kebutuhan seseorang anak. Tersirat kalau suatu masalah, walaupun berat, bisa dituntaskan dengan baik tanpa wajib memasukkan seseorang anak ke penjara.
Tetapi, yang hendak dibahas dalam tulisan ini merupakan upaya diversi itu mempunyai akibat untuk pekerjaan sosial. Bila tadinya memiliki peranan yang kecil kepada anak yang berhadapan dengan hukum( ABH), saat ini peranannya lebih besar.
Implikasinya, awal, buat pekerja sosial dituntut melaksanakan advokasi kepada anak berhadapan hukum( ABH) supaya hak-haknya bisa terpenuhi cocok dengan Undang– Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kedua, kedudukan pekerja sosial yang lebih besar wajib diiringi dengan kenaikan mutu ataupun mutu. Secara mutu pekerja sosial dituntut mempunyai pengetahuan serta keahlian terpaut isu anak berhadapan hukum( ABH). Ketiga, butuh terdapatnya penguatan lembaga pelayanan sosial.
ADVERTISEMENT
Pekerja sosial anak berhadapan hukum dapat mengoptimalkan peranan dalam pendampingan, advokasi dalam mengintervensi klien anak berhadapan hukum baik itu di tingkatan Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Majelis hukum apalagi hingga berjejaring dengan sistem sumber rehabilitasi.
Pendamping sosial PKH Kota Batu Jawa Timur
081334439435