KPK Tetapkan Eks Pejabat Kementerian ESDM Sebagai Tersangka

21 April 2017 17:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Gedung Baru KPK (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sri merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"SU (Sri) disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (21/4).
Nama Sri mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri. Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM.
Nama Sri juga tercantum di dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK. Waryono selaku kuasa pengguna anggaran pada sekretariat, bersama-sama Sri, dianggap korupsi dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, selama setahun sejak Desember 2011.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi hingga Rp 11,124 miliar.
KPK menduga Waryono dan Sri memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Keduanya juga disebut melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum. Pekerjaan itu bertajuk Kegiatan Sosialisasi Sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada 2012 serta Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi pada 2012.
Kantor Kementerian ESDM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan)