Gudang Penyimpanan Puluhan Ton Cabai dan Bawang Putih Diungkap Polri

19 Mei 2017 22:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bawang putih di Medan. (Foto: Dok. Bareskrim)
Satgas Pangan Polri kembali menunjukkaan kesuksesannya. Kali ini sebuah gudang yang menyimpan puluhan ton bawang putih dan cabai dibongkar.
ADVERTISEMENT
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam keterangannya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (19/5), dilakukan penindakan pada gudang milik PT Logistik Pendingin Indonesia yang berada di Jl. Yos Sudarso KM.07 Gg.Perwira No.26 LK VI tanjung mulia Medan.
"Dari penindakan tersebut tim satgas pangan menemukan aktifitas bongkar barang berupa bawang putih salju dari kontainer ukuran 40 feet sebanyak lebih kurang 1450 karung @ 20 kg," jelas Agung.
Selain itu didalam gudang tersebut juga ditemukan bawang putih sebanyak 61,5 ton yang masuk sejak bulan April. Bawang putih yang berasal dari india tersebut pada kemasan karung tidak mencantumkan label.
Tak hanya bawang putih, bahan pokok lainnya yang ditemukan di dalam gudang yaitu bawang bombai sebanyak 72 Ton dan Cabai kering sebanyak 132 ton yang disimpan dalam gudang frezer. Cabe kering tersebut masuk sejak 4 Maret 2017 sampai 29 April 2017.
ADVERTISEMENT
"Tim satgas pangan menduga telah terjadi penimbunan terhadap bahan pokok baik bawang putih maupun cabai kering, saat ini penyidik sedang melakukan verifikasi terkait dengan kelengkapan dokumen PT Logistik Pendingin lIndonesia selaku importir dan pihak yang mendistribusikan bahan pokok tersebut," urai Agung.
Selain itu juga Kementerian perdagangan telah menerbitkan Permendag no 20/M.dag/Per/3 tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok, yang mewajibkan pelaku usaha mendaftar dan melaporkan posisi stock. Dan bagi pelaku usaha yang memanipulasi laporan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap Andri Eka (30) selaku Kepala Gudang," tambahnya.
Untuk sementara penyidik menduga terjadi pelanggaran pada pasal 107, 108 UU No 7 thn 2014 tentang perdagangan dan pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
ADVERTISEMENT