Bakrie Life Ajukan Skema Pelunasan Tunggakan Kepada Nasabah

21 April 2017 18:46 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bakrie Tower (Foto: Instagram/@nizha_moy)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life). Pencabutan dilakukan melalui surat keputusan Dewan Komisioner OJK yang diterbitkan pada 17 April 2017.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama Bakrie Life, Timoer Sutanto, membenarkan soal pencabutan izin tersebut. Dia mengatakan perusahaan selanjutnya akan menyelesaikan kewajiban penyelesaian tunggakan kepada para nasabah.
"Sekitar 3 minggu yang lalu, kami sudah mengrimkan surat ke OJK tentang penyelesaian kewajiban kepada nasabah. Intinya kami sudah menyampaikan skema pelunasan kewajiban lengkap dengan jaminannya," kata Timoer kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (21/4).
Timoer mengatakan nilai kewajiban Bakrie Life kepada nasabah pada 2008 mencapai Rp 500 miliar. Menurut dia, perseroan sudah membayar sebagian dan saat ini sisanya mencapai Rp 260 miliar.
Bakrie Life telah menyiapkan aset-aset perseroan dan grup untuk membayar dan sebagai jaminan untuk kewajiban itu. Pertama adalah deposito senilai Rp 25 miliar yang bisa langsung menjadi pembayaran cash.
ADVERTISEMENT
Selain itu, aset yang disiapkan berupa saham grup yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) yang dicairkan bertahap dengan nilai sekitar Rp 165 miliar dan aset tanah senilai Rp 100 miliar. Menurut Timoer, saham BNBR tersebut tidak sampai 5 persen dari total yang ada.
"Ini kami tawarkan ke nasabah. Jika mereka ingin dibayarkan tunai aset-aset ini akan dicairkan selama 50 bulan ke depan. Jadi setiap bulannya sekitar Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Namun, skema pembiayaran bisa dilakukan lebih cepat lagi jika para nasabah mau mengambil saham dan tanah. "Ini terserah mereka (nasabah). Yang penting sudah ada jaminan dari kami untuk melunasi kewajiban," jelas Timoer.
ADVERTISEMENT
Timoer menjelaskan, sebenarnya dari pihak nasabah tidak setuju jika izin dicabut karena mereka takut akan mengganggu proses pelunasan. Perusahaan juga masih menunggu respon resmi dari OJK terkait skema pelunasan yang ditawarkan.
Terkait dengan rekomendasi OJK agar perusahaan membentuk tim likuidasi, Timoer mengatakan hal itu tidak akan dilakukan perusahaan. Sebab, penyelesaian akan langsung dilakukan oleh direksi, komisaris, dan staf administrasi.
"Menurut saya skema ini pasti disetujui oleh OJK, karena kami sudah memilki jaminan pasti berupa aset. Ya seperti bayar utang ke bank saja, kalau enggak ada uang ya pakai jaminan," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada kemungkinan Grup Bakrie membuat usaha asuransi lagi, ia mengaku bukan dalam posisi untuk menjawab hal itu.
ADVERTISEMENT
"Saya enggak tahu, bukan posisi saya untuk menjawab, itu urusan Grup, yang penting ini sudah diselesaikan karena sudah terlalu lama. Dari sisi aset juga sulit untuk diakusisi atau merger oleh perusahaan lain, misalnya, karena pasti mereka melihat modal dalam bentuk cash," ujarnya.