Single Identity Number: Perlukah Pemadanan NIK Menjadi NPWP?

Muhammad Rayhan
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Konten dari Pengguna
8 Januari 2024 11:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rayhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sumber Foto : pajak.go.id
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Foto : pajak.go.id

Pemerintah memperpanjang masa pemadanan NIK-NPWP

sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah secara resmi telah memperpanjang batas waktu pemadanan NIK-NPWP hingga paling lambat 30 Juni 2024. Keputusan ini berlaku setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang menggantikan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai Wajib Pajak (WP) Pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diwajibkan untuk melakukan verifikasi NIK-NPWP sebelum akhir bulan Juni 2024.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya fungsi NIK sebagai NPWP telah berlaku sejak disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Oktober 2021. Kebijakan ini sejalan dengan langkah pembaruan sistem administrasi perpajakan di Indonesia sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan ini bertujuan untuk menciptakan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan harapan dapat membangun sinergi yang optimal antar lembaga guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan berdampak pada peningkatan penerimaan negara.

Single Identity Number

Perubahan NPWP menjadi NIK ini lebih dikenal dengan istilah Single Identity Number (SIN), yaitu sebuah identitas unik yang dimiliki oleh tiap individu yang memuat berbagai data informasi. Dengan penerapan SIN, diharapkan data administrasi kependudukan seperti halnya NIK dan NPWP dapat diintegrasikan. Hal ini menjadi upaya simplifikasi yang diyakini akan mempermudah sistem administrasi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Tentu saja langkah pengaplikasian SIN ini dinilai mampu untuk meningkatkan penerimaan negara, karena dengan mudahnya sistem administrasi perpajakan maka akan mengurangi perlawanan pasif yang terjadi akibat kompleksnya sistem perpajakan. Dengan adanya modernisasi ini dipredisksi Rasio Perpajakan (Tax Ratio) dapat meningkat.
Sumber data : Kementerian Keuangan Republik Indonesia ; Iustrasi : Penulis
Tax To GDP Ratio 2021 in Asia-Pacific ; Sumber data : Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Dari gambar di atas terlihat bahwa rasio perpajakan di Indonesia cenderung stagnan dan masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara-negara di Asia Pasifik lainnya. Salah satu penyebabnya adalah target yang ditetapkan pemerintah selalu meningkat tiap tahun, tetapi mayoritas WP enggan melakukan proses administrasi karena dianggap sulit dipahami sehingga berdampak pada kepatuhan WP yang rendah.
Selain dapat meningkatkan penerimaan negara, Single Identity Number juga dinilai mampu untuk dapat "melacak" kecurangan yang terjadi. Hal ini dikarenakan integrasi antara data-data baik finansial maupun non-finansial yang akan otomatis tersinkronisasi (linking by system), dan juga pemerintah dapat men-tracking terhadap orang yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif perpajakan. Hal ini tentu akan membuat orang berpikir untuk lebih mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Upaya ini penting sebagai bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia dengan penegakan kedisiplinan hukum. Karena salah satu masalah yang cukup sering terjadi adalah Tax Evasion, yakni upaya meringankan atau mengurangi beban pajak dengan cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak). Dengan berlakunya SIN, tentu diimpikan untuk dapat mengidentifikasi sedini mungkin tindakan fraud yang terjadi.

Strategi Inovasi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

Single Identity Number sendiri selaras dengan teori yang diuraikan dalam makalah berjudul Innovations in Tax Compliance: Conceptual Framework (Prichard, Custers, Dom, Davenport, & Roscitt, 2019) yang menegaskan bahwa innovation of tax compliance (inovasi kepatuhan pajak) memiliki 3 pilar utama, yaitu enforcement, facilitation, and trust.
Sumber Foto : pajak.com
Enforcement (penegakan), salah satu upaya dasar dalam penegakan hukum adalah dengan peningkatan kinerja administrasi perpajakan dengan memperbarui teknologi informasi administrasi agar mampu mempermudah dan mengontrol pengendalian data secara akurat. Selain itu juga, pengaplikasian SIN diharapkan mampu mengurangi keluarnya enforcement cost (biaya penegakan hukum) oleh otoritas pajak.
ADVERTISEMENT
Facilitation (fasilitasi), yakni upaya untuk memfasilitasi WP dengan menciptakan pelayanan dan informasi yang semudah mungkin. SIN akan mempermudah sekaligus mempercepat sistem administrasi perpajakan, sehingga akan lebih efektif dan efisien. Selain itu, tidak dibutuhkan lagi kepemilikan berbagai kartu identitas dengan nomor yang berbeda.
Trust (kepercayaan), faktor ini dinilai sebagai faktor kunci karena menjadi penentu tinggi-rendahnya kepatuhan WP. Strategi ideal diperlukan agar dapat meningkatkan kepercayaan antara WP dan pemerintah selaku pemungut sehingga diharapkan dapat menghasilkan tax morale yang lebih tinggi. Tax morale diartikan sebagai faktor apa saja yang memengaruhi motivasi kepatuhan WP, dengan tingginya tax morale diharapkan akan mengurangi disinsentif yang sering terjadi.
Ditinjau dari konsep innovation of tax compliance di atas, semakin membuka mata bahwa Indonesia memerlukan reformasi sistem administrasi perpajakan, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan penerapan Single Identity Number. Tentu pengimplementasian ini tak terlepas dengan strategi peningkatan penegakan hukum, peningkatan fasilitas layanan, dan peningkatan kepercayaan yang baik.
ADVERTISEMENT

Kesimpulan

Penerapan Single Identity Number seperti pemadanan NIK menjadi NPWP dapat menjadi langkah konkret dan strategis pemerintah untuk mewujudkan core tax administration system (CTAS) yang unggul. Diharapkan SIN dapat membuat Wajib Pajak merasa lebih mudah dan terbantu, sehingga dapat meningkatkan tax morale dan self awareness terkait pentingnya peran pajak sebagai penggerak utama perekonomian bangsa dan sebagai pendorong peningkatan kepentingan umum, dalam rangka mensejahterakan masyarakat.
Semoga ke depannya, SIN di Indonesia dapat terus berkembang dengan terintegrasinya berbagai data-data lainnya. Namun, pemerintah juga perlu aware terhadap peningkatan pada infrastruktur dan kualitas data agar teknis penerapan SIN dapat berlangsung secara optimal, aman, dan bermanfaat.