kumplus- Opini Rasamala- Komnas HAM

Membubarkan KPK

Rasamala Aritonang
Dosen Pengajar FH UNPAR, Lawyer, Board IM57 Institute
12 Oktober 2021 13:19 WIB
·
waktu baca 4 menit
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Untuk mengatasi korupsi yang mengakar, sistemik, dan masif di Hongkong, Independent Commission Against Corruption (ICAC) didirikan pada 1974. Salah satu tugas pertamanya: mengusut dugaan korupsi bekas Kepala Kepolisian Peter Godber yang memiliki aset sebesar 4,3 juta dolar Hongkong. ICAC berhasil. Setahun kemudian, Godber diekstradisi dari Inggris, diadili, dan dihukum pidana 4 tahun karena terlibat konspirasi dan menerima suap.
ICAC adalah salah satu role model lembaga antirasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2001, mantan komisioner ICAC Betrand de Speveille terlibat dalam kajian pembentukan KPK.
Sebagai anak kandung reformasi, KPK dibentuk berdasarkan UU No.30 Tahun 2002 dan mulai bertugas pada tahun 2003 untuk mencegah dan menangani kejahatan korupsi. Di balik pembentukan lembaga ini, ada pemahaman bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sudah teramat parah, sampai-sampai menggerogoti kepercayaan publik terhadap negara, dan lembaga penegak hukum konvensional dinilai tidak mampu mengatasinya.
Lanjut membaca konten eksklusif ini dengan berlangganan
Keuntungan berlangganan kumparanPLUS
check
Ribuan konten eksklusif dari kreator terbaik
check
Bebas iklan mengganggu
check
Berlangganan ke newsletters kumparanPLUS
check
Gratis akses ke event spesial kumparan
check
Bebas akses di web dan aplikasi
Kendala berlangganan hubungi [email protected] atau whatsapp +6281295655814
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten