Rangkum 15 September 2018: Kisah Waduk hingga Koruptor Boleh Nyaleg
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Afandi minta disuntik mati saja, sebab penyakit mag kronis telah merenggut harapan hidupnya. Sang istri tak bisa berbuat apa-apa, hanya bergantung pertolongan saudara dan tetangga. Kisah Afandi itu satu dari lima berita yang masuk Rangkum edisi ini. Berikut rangkuman selengkapnya.
ADVERTISEMENT
1. Putusan MA: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
Mahmakah Agung (MA) memutuskan mantan koruptor dapat maju sebagai caleg, Kamis (13/9). Keputusan itu diambil MA setelah membatalkan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, serta Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018.
Sebelumnya, permohonan uji materi Peraturan KPU itu diajukan 12 pemohon, salah satunya adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik, yang divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
Baca Selengkapnya: Putusan MA: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg
2. Ombudsman: Kamar Setnov di Sukamiskin 2 Kali Lebih Luas dari Napi Lain
Ombudsman menemukan kamar terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto lebih luas dibanding milik narapidana lain saat sidak di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis (13/9). Namun, Ombudsman tidak menemukan fasilitas khusus seperti televisi dan pendingin ruangan di kamar tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kamar luas, lebih bagus, penghuninya Pak Setya Novanto. Ukurannya saya bingung, tapi dua kali lipat (lebih luas) dibanding (kamar narapidana) lainnya," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, di Kantor Kemenkumham Jabar, Jumat (14/9).
Baca Selengkapnya: Ombudsman: Kamar Setnov di Sukamiskin 2 Kali Lebih Luas dari Napi Lain
3. Sopir Ketua DPRD Surabaya Ditangkap saat Konsumsi Sabu
Polsek Bubutan Surabaya menangkap sopir pribadi Ketua DPRD Surabaya Armuji, Hendrik (39), saat mengonsumsi sabu di rumahnya, Jalan Gresik PPI, Surabaya, Jawa Timur, Rabu malam (12/9). Sejumlah barang bukti disita, di antaranya tiga klip sabu masing-masing seberat 0,24 gram, seperangkat alat isap beserta pipet, satu korek gas, dan satu sedotan kecil.
Armuji mengaku terkejut dengan penangkapan itu. Sebab, selama dua tahun bekerja dengannya, Hendrik tidak pernah menunjukkan gelagat mencurigakan. Bahkan, dia mengatakan, Hendrik menjadi tulang punggung keluarga meski mengidap penyakit TBC.
ADVERTISEMENT
Baca Selengkapnya: Sopir Ketua DPRD Surabaya Ditangkap saat Konsumsi Sabu
4. Afandi, Warga Batang yang Minta Disuntik Mati karena Penyakit Mag
Afandi (48), warga Desa Timbang, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengirim permohonan ke Kejaksaan Negeri Batang dan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Tengah untuk disuntik mati. Dia putus asa akibat menderita penyakit mag kronis selama belasan tahun yang tidak kunjung sembuh.
Permohonan itu belum ditanggapi, namun Bupati Batang, Wihaji, berjanji akan menanggung semua biaya pengobatan Afandi. Sementara istri Afandi, Salehati, tidak bisa berbuat banyak, sebab biaya hidupnya pun bergantung pada bantuan dari saudara dan tetangganya.
5. Munculnya Permukiman yang Hilang di Jatigede
Air Waduk Jatigede di Desa Cipaku, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, surut saat musim kemarau. Bangunan dan perabotan di wilayah bekas permukiman itu pun dapat terlihat jelas, meski telah terendam selama tiga tahun.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi pemandangan menarik bagi warga untuk bermain, kondisi wilayah waduk yang surut itu juga dimanfaatkan untuk mencari ikan dan mengumpulkan puing bangunan. Waduk Jatigede merupakan waduk terbesar kedua di Indonesia dengan luas sekitar 5.000 hektar dan diresmikan pada 2015.
Baca Selengkapnya: Munculnya Permukiman yang Hilang di Jatigede
6. Anggota DPRD Mataram Ditangkap Karena Selewengkan Bantuan Gempa Lombok
Polda Nusa Tenggara Barat dan Kejaksaan Negeri Mataram menangkap anggota DPRD Kota Mataram berinisial HM, Jumat (14/9). HM diduga menyalahgunakan wewenang terkait dana bantuan korban gempa Lombok.
“Iya (berkaitan dengan bantuan gempa), saat ini sedang diproses Kajari Mataram,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Komang Putra kepada kumparan, Jumat (14/9). Dana bantuan tersebut berasal dari pemerintah yang dikirim langsung ke rekening korban untuk perbaikan rumah rusak berat.
ADVERTISEMENT
Baca Selengkapnya: Anggota DPRD Mataram Ditangkap Karena Selewengkan Bantuan Gempa Lombok
-----------------------------------
Jika Anda tertarik membaca rangkuman berita setiap pagi, ikuti Rangkum di sini .