ASN Diizinkan Berwirausaha, Bukti Kalau BKN Saja Menyerah?

Raja Pranatha
ASN yang sedang Tugas Belajar di Kampusnya Kemenkeu
Konten dari Pengguna
7 Mei 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
14
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Raja Pranatha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika masih ada awam yang berpikir kalau ASN itu adalah profesi yang memberikan kepastian dalam penghasilan, premis itu sangat bisa diiyakan. Tetapi, jika masih ada awam yang berpikir kalau ASN itu adalah profesi yang memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang layak, itu debatable dan bahkan terbantahkan untuk beberapa konteks.
ADVERTISEMENT
Semakin ke sini, realita di lapangan menunjukkan ASN itu sama halnya dengan buruh pada umumnya dengan beban kerja yang demanding dan pergumulan keras untuk kesejahteraan yang layak, bedanya ASN digaji oleh negara, itu saja.
Di Twitter sempat berseliweran data unik yang membandingkan laju kenaikan gaji pokok ASN dibandingkan harga emas. Pada tahun 1977, gaji pokok ASN golongan 3A (lulusan S1) mampu membeli 16 gram emas, tetapi di masa kini, gaji pokok ASN golongan 3A hanya mampu membeli sekitar 2 gram emas.
Memang, data ini terlalu ekstrem untuk dijadikan bahan argumentasi karena emas adalah logam mulia dan dianggap kekayaan untuk investasi, tetapi tidak bisa dinafikan bahwa inflasi melaju kencang dan gaji ASN tidak bisa catch up dengan itu.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan kesejahteraan, apa yang membedakan ASN dengan buruh adalah ketidakberdayaan dan keengganan ASN untuk bersatu dan berserikat menuntut kesejahteraan yang layak. Tidak pernah ada langkah konkret dari ASN untuk berdiri tegak dan berjuang terhadap ketimpangan dan ketidaklayakan penghasilan ASN di beberapa instansi atau pemerintah daerah.
Sudahlah ASN tidak vokal, lembaga manajemen kepegawaian negara Indonesia yaitu BKN juga hampir tidak pernah mengambil langkah nyata untuk menegakkan kesejahteraan atau setidaknya memperjuangkan gaji pokok yang layak untuk para ASN yang dikelolanya.
Alih-alih, sering terdengar terkait campaign dari BKN mengenai kesejahteraan ASN adalah ajakan atau imbauan untuk wirausaha. Betul sekali, beberapa webinar BKN di tahun 2022 secara implisit menyatakan ASN boleh berwirausaha atau membuka bisnis sendiri untuk mendongkrak kesejahteraannya. Tanggal 09 Mei 2023 nanti saja ada seminar nasional dari BKN yang berjudul “PNS Berwirausaha”.
ADVERTISEMENT
Disclaimer, bahwa di sini tidak ada tendensi sama sekali untuk membenci wacana tersebut, justru sebaliknya ini adalah hal baik karena ada ruang untuk ASN berkreasi dan berusaha sesuai dengan passion masing-masing.
“Diperbolehkannya” ASN untuk membuka usaha, apapun jenis usaha atau bisnisnya juga akan menciptakan ASN yang berkontribusi terhadap value creation dan pertumbuhan perekonomian Indonesia. Meskipun demikian, sebenarnya ada dua hal “tersembunyi” yang bisa diinterpretasikan dari pelegitimasian ASN untuk berwirausaha.

BKN Saja Angkat Tangan

Ilustrasi gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN). Foto: Shutter Stock
Ajakan dan izin untuk ASN berwirausaha secara tidak langsung menunjukkan bahwa BKN saja menyerah terkait kesejahteraan ASN. Badan Kepegawaian Negara sepertinya merasa tidak mampu untuk secara vokal dan terang-terangan mengangkat isu kesejahteraan ASN, apalagi mengajukan kenaikan penghasilan.
ADVERTISEMENT
Selama ketok palu kenaikan penghasilan ASN masih berpusat di Kemenkeu atau DPR, power yang dimiliki BKN tidak seberapa. BKN seolah pasrah dengan keadaan bahwa status quo minimnya dan timpangnya kesejahteraan ASN memang dipertahankan oleh much more powerful authority.
Sikap pasrah tersebut ditunjukkan dengan satu-satunya hal yang bisa mereka lakukan, yaitu terkait regulasi kepegawaian negara. Dengan tendensi yang ada, mereka pun membedah aturan-aturan yang ada dan pada akhirnya menyatakan bahwa boleh-boleh saja bagi ASN untuk berwirausaha.
Isu kesejahteraan ASN seharusnya diatur dan diperjuangkan secara langsung oleh pemerintah sendiri karena ASN digaji oleh negara, tetapi dengan adanya izin bagi ASN untuk berwirausaha maka sama saja ASN harus berjuang sendiri untuk bertahan hidup layaknya mekanisme pasar dalam dunia perekonomian.
ADVERTISEMENT
Jika BKN saja tidak punya peta jalan dan visi yang jelas untuk hal dasar dalam menyejahterakan ASN, maka jangan harap BKN punya semangat untuk meregulasi hal-hal yang lebih kompleks seperti aturan jam kerja, pola mutasi, pola kenaikan jabatan, beban kerja, atau bahkan work-life balance.

Jangan Harap ASN Fokus Melayani

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
Dualisme dalam mencari nafkah jelas menuntut pembagian fokus dan konsentrasi. Tidak semua manusia biasa memiliki kemampuan multitasking yang memadai. Adanya usaha sampingan selain pekerjaan utama sebagai pelayan masyarakat dan abdi negara jelas akan memecah fokus ASN.
Padahal ASN tanpa usaha sampingan yang hanya bekerja di kantor pemerintahan saja belum tentu memiliki fokus dan orientasi penuh untuk melayani, apalagi diizinkan untuk berwirausaha dan menjalankan bisnis sendiri.
ADVERTISEMENT
BKN secara tidak langsung memberikan legitimasi dan permakluman bahwa akan ada “oknum ASN” yang ke depannya tidak fokus melayani dan sering “mangkir” karena sedang mengerjakan usahanya yang lain. Masyarakat awam harap jangan menyalahkan ASN yang bersangkutan karena BKN saja sebagai lembaga manajemen kepegawaian negara memberikan izin untuk multitasking di tempat lain.
Orientasi pada pelayanan menjadi angan-angan belaka yang dinormalisasi. Ketidakmampuan BKN untuk mengangkat isu kesejahteraan ASN melalui jalur formal secara tidak langsung membiarkan ASN untuk bekerja keras menemukan caranya masing-masing untuk menambah pundi-pundi penghasilan.
Lupakan soal pelayanan masyarakat jika ASN saja masih belum selesai dengan urusan pribadinya masing-masing. Lupakan soal keberpihakan total pada masyarakat selaku stakeholder jika ASN masih fokus mengabdi pada kebutuhan hidupnya.
ADVERTISEMENT
Jika justru usaha sampingan ASN tersebutlah yang lebih memberikan penghasilan yang layak, jangan salahkan jika pada akhirnya ASN yang bersangkutan justru resign atau mengundurkan dari birokrasi. Terakhir jika ASN boleh berwirausaha, jangan salahkan jika pada akhirnya ASN bisa sejahtera bahkan kaya raya.