Wakaf Modern, Skema Tampan Pembangunan Berkelanjutan

Yeni Rahayu
Mahasiswa UIN Walisongo Semarang
Konten dari Pengguna
2 November 2020 5:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Yeni Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Webinar & Ngaji Muamalah dengan tema "Wakaf Modern, Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi" bersama Nasrul Fahmi Zaki Fuadi, Lc., M.Si. pada 31 Oktober 2020.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Webinar & Ngaji Muamalah dengan tema "Wakaf Modern, Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi" bersama Nasrul Fahmi Zaki Fuadi, Lc., M.Si. pada 31 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ngaji Muamalah bertajuk Wakaf Modern, Investasi Akhirat dan Kemerdekaan Ekonomi adalah satu dari rangkaian webinar yang selenggarakan oleh Kelompok 17 Kuliah Kerja Nyata Reguler dari Rumah (KKN Rdr) Angkatan 75 UIN Walisongo Semarang. Sabtu, (31/10/2020).
ADVERTISEMENT
Melalui platform Zoom Meeting, Nasrul Fahmi Zaki Fuadi selaku narasumber memaparkan banyak hal yang menarik. Ia mendengungkan bahwa pola keislaman masyarakat Indonesia sudah semakin baik. Tidak hanya terbatas pada perbankan syariah dan sukuk, namun wakaf juga mengalami perkembangan pesat.
“Bahwasanya, pola atau arah keislaman kita itu sudah semakin baik. Salah satu parameternya ialah perkembangan perbankan syariah. Perbankan syariah dan sukuk mengalami kemajuan. Maka wakaf juga tidak ketinggalan, wakaf mempuyai potensi yang sangat berkembang.”
Di lain kesempatan, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo ini juga menyampaikan besarnya potensi wakaf di Indonesia. Dimana potensi wakaf uang mencapai 217 Triliun, belum termasuk wakaf tanah, dll.
“Potensi wakaf Indonesia juga sangat besar, dari wakaf uang mencapai 217 Trilliun, belum lagi wakaf tanah, dll. Yang menjadi masalah adalah bagaimana realisasinya. Apakah mencapai potensinya demikian besar? Ini kemudian menjadi tugas teman-teman akademisi untuk mengupas permasalahan yang ada di lapangan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Perkembangan wakaf cukup bagus. Pada tahun 2006 menurut laporan Badan Wakaf Indonesia (BWI) wakaf uang diangka 3 Milyar. Sedang tahun 2016 data dari Komisi Nasional Keuangan Syariah (KNKS) wakaf uang tercatat 22 Milyar. Ditambah lagi ada Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang mana satu sertifikatnya senilai 50 Milyar yang sekarang sudah terkumpul 89 Milyar,” tuturnya.
Tidak kalah menarik ialah wakaf termasuk dalam skema pembangunan berkelanjutan. Hal ini bisa dijelaskan dari sifat wakaf sebagai dana abadi. Kemudian wakaf juga merupakan instrumen yang berpeluang besar untuk membantu pembangunan.
“Waqaf juga termasuk dalam SDgs yang baru baru ini sedang hangat. Karena tadi konsep sodaqoh jariyah yang dia selalu mengalir, tahan pokoknya, tahan benda wakafnya, manfaatkan hasilnya. Itu adalah konsep yang berkesinambungan. Kita tidak akan kehilangan objek wakafnya, bahkan selalu bertambah. Wakaf juga merupakan sebuah peluang. Sumber-sumber sosial keagaman juga memberikan peran terhadap pertumbuhan ekonomi sebuah negara. Kerena itu penelitian saya di jurnal juga menyebutnya wakaf sebagai instrumen pembangunan Islam,” papar laki-laki alumni Al Azhar University ini.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, koordinator kelompok 17 yakni Dwiari Apriliani telah menyampaikan harapannya terkait acara Ngaji Muamalah ini. Ia berharap agar webinar ini dapat membawa manfaat bagi pesertanya. Tidak terbatas pada pengetahuan yang di dapat, namun tertama penerapannya.
“Semoga hasil dari webinar ini dapat bermanfaat bagi kita semua kedepannya, tidak hanya dari sisi pengetahuan tapi juga pengamalan,” tuturnya di awal acara.