Syarat Hewan Kurban Berdasarkan Syariat Islam

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2023 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat hewan kurban. Sumber: Pixabay / Kadres
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat hewan kurban. Sumber: Pixabay / Kadres
ADVERTISEMENT
Berkurban adalah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu pada Hari Raya Idul Adha. Hewan yang dikurbankan tersebut tidak boleh asal, tetapi harus memenuhi syarat hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Hukum berkurban adalah sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Untuk itu, umat Islam harus tahu, apa saja syarat agar seekor hewan dapat dijadikan hewan kurban.

Syarat Hewan Kurban

Ilustrasi syarat hewan kurban. Sumber: Pixabay / Uschi_Du
Tidak semua hewan bisa dijadikan hewan kurban. Mengutip 33 Tanya Jawab Seputar Qurban, H. Abdul Somad, Lc, MA (2012), para ulama telah sepakat bahwa hewan yang boleh disembelih sebagai kurban hanyalah hewan jenis na'am/an'am (binatang ternak) seperti unta, lembu, kerbau, dan kambing dengan berbagai jenisnya.
Dalam buku tersebut juga dijelaskan bahwa hewan yang paling afdol disembelih sebagai kurban adalah unta, kemudian lembu, kemudian domba, kemudian kambing.
Hal ini dilihat dari hewan yang paling banyak dagingnya, karena tujuan kurban adalah agar fakir miskin memperoleh daging kurban lebih banyak.
ADVERTISEMENT
Selain ketentuan di atas, berikut ini adalah syarat hewan kurban yang harus dipenuhi.

1. Cukup Umur

Syarat hewan yang akan dikurbankan adalah telah mencapai umur yang cukup. Adapun usia minimal hewan kurban adalah sebagai berikut:

2. Tidak Cacat

Syarat hewan kurban selanjutnya adalah sehat dan tidak cacat.
Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah, dari Al Barra' bin Azib r.a, "Sesungguhnya Nabi SAW bersabda sambil berisyarat dengan tangan empat jari terbuka, Beliau berkata, 'Ada empat cacat yang tidak boleh dalam hewan kurban: buta sebelah matanya dan jelas butanya, sakit dan jelas sakitnya, pincang dan jelas bincangnya, dan sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang." (H.R. An-Nasa'i, Abu Dawud, dan dishahihkan Al-Albani)
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai syarat hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam. Berkurban adalah wujud syukur atas rezeki yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk itu, mari berkurban dengan sebaik-baik hewan kurban. (ARN)