Mengenal Operasi Zebra dan Bentuk Pelanggarannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
6 September 2023 17:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi operasi zebra adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi operasi zebra adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Operasi zebra adalah sebutan dari kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan lalu lintas. Saat ini pihak kepolisian lebih gencar memperketat keamanan lalu lintas dengan cara turun langsung ke jalan, atau melalui teknologi canggih seperti tilang online.
ADVERTISEMENT
Mulai 4-17 September 2023, Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) mengadakan operasi zebra di seluruh Indonesia. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk mengamankan lalu lintas saja, tapi juga membuat jera para pelanggar yang tidak mengikuti aturan lalu lintas dengan baik.

Mengenal Operasi Zebra dan Bentuk Pelanggaran Lalu Lintas

Ilustrasi operasi zebra adalah kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Foto: Pixabay.
Mengutip buku yang berjudul Ringkasan Materi Bahasa Indonesia untuk SMK/SMA, Rahmat Saleh (2017:7), operasi zebra adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Pada penerapannya, banyak sekali hambatan yang didapatkan oleh polisi. Salah satu hambatannya yaitu kurangnya kesadaran masyarakat bahwa tertib lalu lintas itu penting.
Banyaknya pelanggaran yang terjadi akan memicu tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Berikut bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang harus dihindari.

1. Bermain Ponsel saat Berkendara

Memainkan ponsel saat berkendara harus dihindari. Pasalnya hal ini akan membahayakan nyawa diri sendiri serta pengendara lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengendara yang memainkan ponsel saat berkendara akan dikenakan pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

2. Tidak Menggunakan Helm

Salah satu alat keamanan berkendara yang harus kenakan yaitu helm berstandar SNI. Helm berstandar SNI dapat membantu pengendara terhindar dari benturan saat jatuh di jalanan. Pengendara yang melanggar atau tidak menggunakan helm saat berkendara akan dikenakan pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

3. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Pengendara roda empat pasti paham bagaimana pentingnya menggunakan sabuk pengaman. Pengendara yang tidak menggunakannya saat berkendara akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
ADVERTISEMENT
Singkatnya, operasi zebra adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh KORLANTAS dengan tujuan mengamankan lalu lintas dan mendisiplinkan pengguna jalan raya. Tentu kegiatan ini mempunyai dampak baik untuk pengendara, agar saat berkendara terasa aman dan nyaman. Semoga membantu.
(LFP)