Mengenal Mis-selling, Kecurangan yang Terjadi dalam Industri Jasa Keuangan
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2023 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mis-selling adalah suatu keadaan di mana terjadi salah jual. Istilah mis-selling biasanya digunakan untuk menggambarkan kesalahan penjualan pada produk jasa keuangan, seperti asuransi .
ADVERTISEMENT
Mis-selling bisa terjadi karena beberapa hal. Namun, banyak pihak setuju bahwa mis-selling adalah sebuah praktik penjualan yang tidak etis.
Apa itu Mis-selling dalam Industri Jasa Keuangan?
Diterjemahkan dari Kamus Cambridge, mis-selling adalah tindakan menjual sesuatu, biasanya produk keuangan, kepada seseorang, tetapi produk keuangan tersebut tidak diperlukan atau tidak cocok untuk mereka.
Mis-selling dapat terjadi pada produk asuransi, anuitas, investasi, hipotek, dan berbagai produk keuangan lainnya. Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya mis-selling, antara lain:
Dari penyebab mis-selling di atas, wajar apabila banyak pihak mengecam tindakan mis-selling seperti ini. Contohnya adalah mis-selling yang terjadi pada asuransi jiwa di mana polis disalahartikan sebagai hal yang diperlukan untuk melindungi aset.
ADVERTISEMENT
Langkah Mencegah Terjadinya Mis-selling
Dalam buku berjudul Dosa-Dosa Unit Link: Benarkah Terjadi Miss-Selling?, Freddy Pieloor, (2023: 55), setidaknya ada 13 cara yang bisa dilakukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya mis-selling di kemudian hari, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan singkat mengenai mis-selling, semoga dapat menjadi pengingat untuk lebih teliti dalam membeli produk jasa keuangan . Bagaimanapun juga, mis-selling adalah sesuatu yang bisa dicegah, apabila calon pelanggan mengerti betul produk apa yang akan dibeli. (ARN)
Live Update
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini