Alasan Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia Ketika Persidangan

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
15 April 2024 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia Ketika Persidangan, foto:pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia Ketika Persidangan, foto:pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim merupakan orang yang bertugas untuk mengadili perkara di pengadilan ataupun mahkamah. Di dalam persidangan sering kali hakim dipanggil dengan sebutan "yang mulia". Lantas, kenapa hakim dipanggil yang mulia ketika persidangan?
ADVERTISEMENT
Sosok hakim dilihat sebagai seorang kepercayaan masyarakat untuk memberikan putusan tentang perkara yang sedang dihadapi. Sehingga seorang hakim tidak boleh memihak siapapun di dalam sidang pengadilan.

Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia Ketika Persidangan?

Ilustrasi Kenapa Hakim Dipanggil yang Mulia Ketika Persidangan?, foto:pexels
Dikutip dari buku Kesalahan Hakim dalam Penerapan Hukum pada Putusan Mencederai Keadilan, Achmad (2020:74), hakim adalah seseorang yang memimpin suatu persidangan dan memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut.
Dengan kata lain, hakim merupakan seorang pejabat publik yang dipilih untuk mengadili dan memutuskan berbagai masalah hukum di pengadilan.
Di dalam persidangan, seorang hakim sering dipanggil dengan sebutan “yang mulia”, baik oleh jaksa penuntut umum, penasihat hukum, bahkan orang yang dijadikan terdakwa. Lalu, kenapa hakim dipanggil yang mulia ketika persidangan, padahal tidak terdapat aturan tertulis untuk penyebutan hakim dengan panggilan "yang mulia”?
ADVERTISEMENT
Alasan utama hakim di panggil “yang mulia” karena penyebutan tersebut sebagai salah satu bentuk rasa hormat kepada hakim. Di mana seorang hakim mempunyai kedudukan tinggi sebagai pemimpin dalam persidangan yang dilakukan di pengadilan.
Hal tersebut karena ruang sidang menjadi tempat formal, di mana seseorang yang berada di dalamnya harus menunjukkan etika yang baik. Sehingga panggilan formal “yang mulia” diperuntukkan kepada hakim.
Selain itu, penyebutan tersebut merujuk pada anggapan kedudukan “yang mulia” diharapkan dapat memberikan putusan persidangan secara adil, bijaksana, dan tidak berpihak. Sebagai seorang yang menyelenggarakan kekuasan kehakiman, seorang hakim memiliki tugas dan wewenang tertentu.
Adapun tugas dan wewenangnya adalah menerima, memeriksa, serta memutuskan perkara pidana beradasarkan asas bebas dan jujur. Selain itu, tidak diperbolehkan untuk memihak di dalam sidang pengadilan yang sudah diatur dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, susunan majelis hakim sekurang-kurangnya terdiri atas tiga orang hakim yaitu hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Kemudian dibantu oleh seorang panitera atau seseorang yang telah diberikan tugas untuk melakukan panitera.
Secara umum, alasan kenapa hakim dipanggil yang mulia ketika persidangan adalah dijadikan bentuk penghormatan atas kedudukan hakim sebagai pimpinan persidangan. Semoga penjelasan tersebut dapat menambah wawasan bagi pembaca. (PAM)