3 Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
1 Mei 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tujuan pendidikan nasional Indonesia. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tujuan pendidikan nasional Indonesia. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan adalah pondasi kehidupan setiap orang yang harus ada sejak dini. Adapun tujuan pendidikan nasional Indonesia telah tertuang di dalam undang-undang.
ADVERTISEMENT
Di dalam UUD 1945 pada alinea ke-4 menyatakan bahwa salah satu tujuan dari pendidikan nasional Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dari itu, seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Mengenal Tujuan Pendidikan Nasional Indonesia

Ilustrasi tujuan pendidikan nasional Indonesia. Foto: Pixabay.
Mengutip buku yang berjudul Teori dan Model Manajemen Pendidikan: Sebuah Kajian Fundamental, Nasib Tua Lumban Gaol (2023:28), tujuan pendidikan nasional Indonesia sudah tercantum pada pasal 3 UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. Pasal tersebut berbunyi seperti berikut.
“Pendidikan Nasional [Indonesia] berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan-tujuan lainnya bisa dilihat melalui beberapa poin berikut ini.

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Pasal 3

Tujuan pendidikan negara Indonesia adalah membentuk manusia susila yang cakap serta menjadikannya warga negara yang bersikap demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 Pasal 4

Menciptakan manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan tersebut secara langsung disesuaikan dengan asas-asas yang terkandung pada kelima sila Pancasila serta tersurat dalam Undang Undang Dasar 1945.

3. Meningkatkan Keprofesionalan

Tujuan pendidikan Indonesia selanjutnya yaitu meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalamanan, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
ADVERTISEMENT
Itu dia tujuan pendidikan nasional Indonesia berdasarkan undang-undang. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa dijadikan sebagai bahan pembelajaran.
(LFP)