Childfree dalam Pandangan Hukum Islam

puteri Aliefiah
Mahasiswa UIN jkt
Konten dari Pengguna
23 November 2021 17:59 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari puteri Aliefiah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wanita karier bersantai. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wanita karier bersantai. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Belakangan ini dunia maya dihebohkan dengan istilah Childfree, bahkan di media sosial seperti, youtube dan platform online lainnya. Hal ini menjadi trending topik di dunia digital.
ADVERTISEMENT
Istilah ini biasanya digunakan oleh pasangan yang sudah menikah namun memilih untuk tidak memiliki keturunan. Berbagai macam alasan dikemukakan seperti, faktor finansial, mental yang tidak siap menjadi orang tua hingga kondisi lingkungan yang dianggap kurang mendukung tumbuh kembang anak.
Hal tersebut juga pernah disampaikan oleh beberapa tokoh publik tanah air yang memutuskan untuk tidak memiliki keturunan karena faktor finansial dan kesiapan mental pasangan dalam mendidik dan membesarkan anak.
Memang itu merupakan hak privasi dan kita harus menghargai pendapat tersebut. Tetapi, perlu adanya landasan sehingga bisa dijadikan sebagai rujukan yang bisa memberikan arahan dan batasan pada suatu pemikiran sehingga tidak bergeser dari nilai-nilai kebaikan yang disepakati oleh manusia pada umumnya. Di khawatirkan hal ini bisa memengaruhi banyak orang sehingga menuai kontroversi dari banyak kalangan.
ADVERTISEMENT
Dalam pandangan masyarakat khususnya di Indonesia, kondisi seseorang tanpa anak dikarenakan keadaan tertentu, seperti keguguran, ataupun kondisi fisik dan biologis lainnya. Hal seperti ini lebih ditoleransi dibandingkan dengan mereka yang mengambil keputusan untuk tidak memiliki keturunan.
Salah satu harapan dari menikah pada umumnya, untuk memiliki keturunan. Maka mendapati istilah ini dalam konsep pernikahan dan sudut pandang mana pun sebenarnya itu bagian dari fitrah berumah tangga dan kita tidak bisa menolak fitrah tersebut karena hak untuk memberikan keturunan itu Allah SWT bagaimanapun caranya.
Di dalam Islam Al-Qur' an dan Hadits merupakan hukum tertinggi dibandingkan dengan hukum lainnya. Jika permasalahan ini kita tinjau lewat kedua landasan tersebut istilah ini tidak ada dan bertolak belakang dengan dalil dari keduanya yang menganjurkan manusia untuk memiliki keturunan dengan berbagai usaha yang dilakukan oleh setiap pasangan.
ADVERTISEMENT
Dalam Q.S Al Baqarah :187 dijelaskan yang artinya :
“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah yang telah ditetapkan Allah untukmu”
Dalam potongan ayat di atas kita diperintahkan untuk mengikuti apa yang telah ditetapkan bagi manusia. Dalam tafsir jalalain kalimat “Kataballahu lakum” yang bermakna bahwa ayat ini memperbolehkan seperti hubungan suami istri. Maka berusahalah untuk mendapatkan keturunan.
Rasulullah juga menganjurkan umatnya untuk memiliki keturunan sebagaimana sabdanya.
“Nikahilah perempuan yang pecinta, yaitu yang mencintai suaminya dan yang dapat mempunyai keturunan yang banyak karena sesungguhnya aku akan berbangga karena banyaknya kamu di hadapan umat-umat terdahulu” (Shahih Riwayat Abu Dawud Annasa’I, Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan Ma’qil bin Yasar).
Harus kita pahami bersama bahwa yang menciptakan kita lebih tahu bagaimana cara kita untuk hidup bahagia. Hingga diciptakanNya manusia dengan berpasang-pasangan, membentuk kasih sayang.
ADVERTISEMENT
Dia juga yang menciptakan rahim yang diletakkan pada perempuan sebagai identitas bagi mereka agar bisa memiliki keturunan. Semuanya memiliki alasan dan keutamaan yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhinya fitrah kehidupan tersebut.
Anak juga bisa membawa keberkahan bagi para orang tuanya. Ia bisa memberikan syafaat bagi keduanya. Apalagi anak tersebut dibekali dengan ilmu akhirat. Hal tersebut patut untuk disyukuri.
Untuk masalah rezeki kita tidak perlu khawatir. Karena dalam Q.S An Nur ayat 32 yang artinya :
" Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Mahamengetahui".
ADVERTISEMENT
Sudah dijelaskan pada terjemahan ayat di atas bahwa Allah akan menjamin rezeki bagi manusia di muka bumi ini asalkan dia mau berusaha.
Maka untuk menentukan hal tersebut walaupun boleh dilakukan dalam ruang yang diperbolehkan juga harus dilandasi dengan nilai-nilai kebenaran. Sebagai pemeluk agama Islam, hal ini harus kita pahami kembali apakah ajaran dari syariat kita menganjurkan istilah tersebut.
Walaupun sebenarnya tidak selamanya istilah ini berdampak negatif ada kalanya juga berdampak positif bagi kehidupan seseorang. Kita tidak tahu faktor apa yang mendasari pasangan tersebut dalam memilih prinsip ini. Namun, pada umumnya kehidupan rumah tangga itu untuk melanjutkan regenerasi. Karena di antara ayat-ayat Al Qur' an dan Hadits Nabi Saw banyak sekali perintah dalam melanjutkan keturunan. Maka langkah yang harus kita lakukan, dengan cara memilih pasangan yang berpegang teguh dengan agama sehingga tidak salah langkah dalam menentukan prinsip kehidupan rumah tangga.
ADVERTISEMENT