Loyalitas Aparatur Sipil Negara dan Ibu Kota Negara Baru

Punta Yoga Astoni
Aparatur Sipil Negara dengan latar belakang keilmuan Magister Hukum lulusan Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 18:39 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh tomfisk dari pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh tomfisk dari pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memberikan kepastian terkait kebijakan perpindahan Ibu Kota Negara dilaksanakan sesuai dengan rencana yang sudah lama disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Secara singkat perpindahan ini yang dimulai pada tahun 2024 dengan beberapa tahapan sampai tahun 2029.
ADVERTISEMENT
Pada tahapan pertama instansi yang akan pindah adalah Presiden dan Wakil Presiden, Lembaga Tinggi Negara, Kementerian Koordinator, Kementerian Triumvirat, Kementerian/ Lembaga yang mendukung kerja Presiden dan Wakil Presiden.
Tahap berikutnya Kementerian/ Lembaga yang mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan kinerja pembangunan. Selain itu ada kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di Ibu Kota Negara baru dan kelompok terakhir adalah Kementerian/ Lembaga yang mendukung penegakan hukum.
Perpindahan pusat pemerintahan ini dapat diartikan juga memindahkan Sumber Daya Manusia yang bekerja di pemerintahan yang sering kita sebut sebagai Aparatur Sipil Negara. Isu Ibu Kota Negara baru ini ternyata melahirkan isu baru yaitu dugaan adanya Aparatur Sipil Negara di kementerian pusat yang tidak berkenan pindah ke Ibu Kota Negara baru sehingga memilih permohonan untuk mutasi ke daerah lain.
ADVERTISEMENT
Permasalahan ini menjadi menarik dikarenakan bahwa perpindahan Aparatur Sipil Negara mengikuti instansi nya adalah bentuk nyata loyalitas pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan memiliki konflik kepentingan pribadi Aparatur Sipil Negara khususnya permasalahan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Ibu Kota Negara baru.

Loyalitas Aparatur Sipil Negara

Secara sederhana pengertian dari Aparatur Sipil Negara adalah orang yang bekerja pada instansi pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah. Aparatur Sipil Negara sendiri sampai hari ini salah satu pekerjaan yang cukup banyak peminatnya dari para pencari kerja di Indonesia. Tingginya minat masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara terlihat data bahwa pada penerimaan Aparatur Sipil Negara tahun 2021 mencapai 3 juta orang yang di dalamnya tentu melamar pekerjaan pada instansi pusat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kebijakan presiden sebagai kepala pemerintahan merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara di Indonesia.
Perwujudan loyalitas Aparatur Sipil Negara kepada pemerintah dapat dilihat ketika saat Aparatur Sipil Negara tersebut mengucapkan sumpah jabatan untuk setia pada negara dan pemerintahan. bukti lain adalah setiap Aparatur Sipil Negara pernah membuat surat pernyataan yang isinya bahwa siap ditugaskan di mana saja oleh instansi pemerintahan.
Nilai loyalitas ini ditegaskan dengan munculnya kata "Loyal" pada core value Aparatur Sipil Negara yang berakronim BERAKHLAK. Loyal wajib dimiliki oleh Aparatur Sipil Negara untuk berkontribusi terhadap jalannya pemerintahan. Jika ada Aparatur Sipil Negara tidak loyal maka mengakibatkan jalannya pelayanan publik oleh pemerintah tidak akan berjalan dengan baik dan hal tersebut berimbas pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penjelasan di atas sebenarnya cukup memahamkan kita bahwa isu penolakan Aparatur Sipil Negara untuk tidak mendukung perpindahan Ibu Kota Negara merupakan salah satu perilaku yang bertolak belakang dengan nilai Loyalitas terhadap pemerintah itu sendiri.
Pada titik ini Aparatur Sipil Negara seharusnya tidak dapat menempatkan ego dan kepentingan pribadi untuk mengalahkan kebijakan pemerintah meskipun jika dilihat dari sudut pandang yang lain itu kebijakan tersebut mungkin saja bertentangan dengan hak dan kepentingan yang ada dalam diri masing-masing Aparatur Sipil Negara tersebut.
Isu perpindahan Ibu Kota Negara ini sepertinya menjadi ujian nilai loyal pada Aparatur Sipil Negara dan ini merupakan tantangan tersendiri para pimpinan instansi pusat untuk memastikan tidak ada pergolakan terkait Ibu Kota Negara yang baru pada tahun 2024. Cara persuasif dan komunikasi yang efektif mungkin harus dikedepankan.
ADVERTISEMENT
Pola komunikasi yang efektif pimpinan instansi memiliki peran kunci untuk memberikan rasa nyaman dan aman Aparatur Sipil Negara dan tidak mengkhawatirkan isu perpindahan Ibu Kota Negara terlalu berlebihan.

Kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Ibu Kota Negara Baru

Pada sisi pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, negara berkewajiban memenuhi hak dari Aparatur Sipil Negara yang misalnya Gaji, tunjangan, pengembangan kompetensi, perlindungan dan fasilitas lainnya. Kebijakan pemindahan Aparatur Sipil Negara ke Ibu Kota Negara baru juga harus memperhatikan hak-hak tersebut.
Kebijakan pemerintah akan pemenuhan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara menjadi sangat penting dan harus terencana dengan baik. Ibu Kota Negara yang berpindah tidak hanya dalam bentuk pembangunan fisik gedung semata namun juga pemindahan Sumber Daya Manusia menjadi salah satu faktor keberhasilan proses transisi ini dikarenakan Sumber Daya Manusia harus dimaknai tiang bangunan dan pondasi untuk kelanjutan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan kehidupan layak dasar merupakan hal yang wajib disediakan oleh negara untuk Aparatur Sipil Negara yang berpindah, misalnya adalah perumahan, pasar, fasilitas kesehatan, akses transportasi dan fasilitas pendidikan. Berkaitan hal tersebut, fasilitas yang sudah disosialisasikan oleh Bappenas adalah kebijakan pengadaan fasilitas tempat tinggal bagi Aparatur Sipil Negara.
Namun demikian seperti juga yang dijelaskan di atas bahwa fasilitas penunjang yang lain misalnya fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan harus segera disosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara agar pemahaman Aparatur Sipil Negara terhadap pemindahan ini dapat optimal. fasilitas-fasilitas tersebut merupakan daya tarik bagi Aparatur Sipil Negara selain fasilitas tempat tinggal.
Pemenuhan fasilitas ini adalah salah satu jaminan dari Pemerintah kepada Aparatur Sipil Negara yang pindah dan membawa keluarganya. Adanya kebijakan pembangunan fasilitas tersebut dari pemerintah dapat dimaknai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan jaminan hak hidup layak bagi pegawai yang bekerja bagi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hak lain yang perlu dipikirkan adalah pemenuhan hak pendapatan di luar gaji pokok yang segera disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah tersebut. Pembangunan Ibu Kota Negara baru pada tahapan awal tentu menimbulkan peningkatan harga kebutuhan sehari-hari menjadi lebih mahal dari biasanya karena permintaan yang cukup besar.
Kebijakan pemerintah yang terakhir dan sangat krusial harus terpenuhi adalah pengembangan kompetensi pegawai. Kemampuan Aparatur Sipil Negara ke depannya di Ibu Kota Negara Baru harus disesuaikan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
SPBE ini menjadi isu penting karena Ibu Kota Negara baru telah menasbihkan dirinya sebagai smart city dan dengan sistem kerja antar Kementerian/Lembaga berbagi working space sehingga terkait cara sistem kerja ada peralihan budaya kerja Aparatur Sipil Negara dari yang konvensional menjadi budaya kerja yang dinamis.
ADVERTISEMENT
Perubahan budaya kerja tidak hanya sebatas lokasi bekerja namun adanya perubahan kemampuan pemanfaatan teknologi oleh Aparatur Sipil Negara. Kebijakan pengembangan pegawai harus mencapai target peningkatan kompetensi pegawai yang mendukung SPBE tersebut.
Jangka waktu dua tahun ke depan merupakan jangka waktu yang cukup untuk mempersiapkan Aparatur Sipil Negara yang akan di pindahkan pada tahap pertama untuk menjadi teladan bagi kementerian lain. Pengembangan kompetensi ini akan memudahkan perubahan budaya kerja dan sistem kerja yang baru disesuaikan dengan tema smart city dan smart government pada Ibu Kota Negara baru di Kalimantan tersebut.