Urgensi Implementasi Marketplace dan Digital Payment Pemerintah

Agus Prasetyo
ASN - Jabatan Pranata Keuangan APBN Mahir. Sekretariat. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Kementerian Keuangan
Konten dari Pengguna
30 Desember 2022 18:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Agus Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Web Aplikasi Digipay. Sumber: Arsip Foto Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Web Aplikasi Digipay. Sumber: Arsip Foto Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang telah kita rasakan akhir-akhir ini bahwa perkembangan era revolusi industri 4.0 telah banyak mengubah tatanan kehidupan tak terkecuali termasuk lingkup ekonomi, dunia kerja dan gaya hidup. Oleh karena itu pada era sekarang sebuah industri atau bisnis dapat membuat keputusan tanpa keterlibatan manusia dengan menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dapat kita lihat dari sisi perdagangan retail yang telah banyak bergeser dari metode luring ke daring. Pun dari sisi media, pelaku ekonomi lebih menyukai menggunakan cara berbasis daring dibanding media cetak guna mendapatkan informasi, juga dari sisi transportasi yang bergeser ke dalam sistem berbagi tumpangan dari yang sebelumnya secara konvensional.
Atas dasar kondisi revolusi industri 4.0 yang didorong oleh perkembangan internet, memungkinkan pelaku industri membiarkan komputer saling terhubung dan berkomunikasi satu sama lain. Sehingga mendorong pergeseran sistem pembayaran pemerintah dengan melakukan inovasi menciptakan marketplace yang menjadi platform transaksi digital.
Marketplace pemerintah akan mengintegrasikan proses pengadaan, pembayaran, perpajakan, dan pelaporan yang sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo yang menginginkan kemudahan dalam proses pertanggungjawaban anggaran dan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Adapun marketplace dan digital payment sendiri menambah ekosistem baru bagi modernisasi manajemen keuangan negara selain yang sudah berjalan seperti SPAN, Kartu Kredit Pemerintah, SAKTI, Modul Penerimaan Negara, dan sebagainya yang telah berdampak positif tidak saja bagi keuangan negara, namun juga bagi ekonomi nasional dan masyarakat Indonesia.
Sejalan dengan hal tersebut, melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Marketplace Dan Digital Payment Pada Satuan Kerja, pemerintah mengambil langkah untuk mewajibkan penggunaan uang persediaan melalui sistem digital payment marketplace.
Hal ini didasarkan karena adanya perkembangan teknologi informasi dan digital sehingga pelaksanaan belanja dan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui mekanisme uang persediaan dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem marketplace yang menghubungkan antara pemesanan dan pembayaran.
ADVERTISEMENT
Adapun tujuan strategis dan sasaran yang ingin dicapai atas implementasi marketplace dan digital payment, yaitu:
Tujuan
Sasaran
Hal penting selanjutnya yakni pernyataan Presiden Joko Widodo pada saat penyampaian Nota Keuangan APBN 2021, “Salah satu arah kebijakan APBN 2021 adalah mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital” serta di tahun 2022 tema APBN, yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Informasi”.
ADVERTISEMENT
Berkenaan dengan hal tersebut pelaksanaan uji coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment terus ditingkatkan oleh pemerintah guna mendukung keberlangsungan Usaha Menengah, Kecil dan Mikro yang terdampak akibat wabah pandemi covid-19. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Menengah, Kecil dan Mikro, pemerintah berkewajiban memberdayakan usaha menengah, kecil dan mikro agar tetap menjadi salah satu pilar utama ekonomi nasional yang tumbuh bersama usaha besar, badan usaha milik negara, dan koperasi.
Dengan demikian belanja pemerintah harus memprioritaskan penggunaan produk barang atau jasa yang dihasilkan oleh usaha mikro dan kecil melalui pengadaan secara langsung. Sehingga keberpihakan pemerintah terhadap usaha menengah, kecil dan mikro pada marketplace pemerintah tidak hanya menciptakan iklim usaha yang adil pada kompetisi pengadaan pemerintah, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terlebih manfaat yang akan didapat oleh pelaku penyedia barang/jasa usaha menengah, kecil dan mikro melalui sistem marketplace yakni akan memberikan kepastian atas pembayaran tagihan, menciptakan peluang menjadi rekanan di banyak satuan kerja, dan berpeluang mendapatkan fasilitas pembiayaan dari bank.
Selain itu, manfaat lain dari marketplace pemerintah yang diperoleh bagi DJPb selaku Bendahara Umum Negara adalah akan menghasilkan manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data retail untuk analisis belanja pemerintah.
Demikian juga dengan satuan kerja yang akan memperoleh manfaat kemudahan proses pengadaan, pembayaran, dan perpajakan yang lebih sederhana, terdapat banyak vendor dan barang/jasa dalam satu platform, dan pertanggungjawaban dan pelaporan APBN yang lebih mudah. Manfaat tambahan marketplace pemerintah antara lain mengurangi potensi kecurangan pengadaan barang/jasa, mendukung audit berbasis teknologi informasi, tersedianya rekam jejak tercatat pada sistem, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Namun dalam pengembangan dan implementasi sejak bulan November 2019, terdapat sejumlah masalah dan kendala yang perlu ditangani dengan baik sehingga marketplace pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih optimal. Adapun berdasarkan pengamatan penulis sebagai administrator aplikasi marketplace dan digital payment, yaitu:
ADVERTISEMENT
Meskipun masih terdapat masalah dan kendala seperti di atas, tidak menghalangi semangat para satuan kerja untuk turut mendukung program pemerintah tersebut. Tercatat capaian di tahun 2021, berdasarkan data satker peserta implementasi marketplace di wilayah kerja KPPN Jakarta II, transaksi yang dihasilkan sebesar Rp3.231.112.381,- (tiga miliar dua ratus tiga puluh satu juta seratus dua belas ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah) dan diyakini akan mengalami peningkatan selama tahun 2022.
Selain itu, penggunaan marketplace pemerintah juga telah membawa sejumlah perubahan positif antara lain proses pengadaan yang lebih mudah, otomatisasi pembayaran kepada vendor, otomatisasi perhitungan dan pemungutan pajak, penyetoran pajak secara massal, dan melakukan dengan optimal penggunaan kartu kredit pemerintah.
Akhir kata, dengan berkembangnya sistem pembayaran di Indonesia yang sangat signifikan sebagai akibat dari adanya revolusi industri 4.0, telah menimbulkan fenomena pertumbuhan eksponensial perdagangan elektronik yang luar biasa. Oleh karenanya, pemanfaatan marketplace pada belanja pemerintah wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan dengan harapan dapat menghasilkan dampak positif pada pengelolaan keuangan negara dan perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT
Penyempurnaan juga hal yang harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, khususnya program Digital Payment SATU yang menjadi sistem berbasis tunggal antar bank agar dapat segera diluncurkan oleh Pemerintah. Dengan demikian marketplace dan digital payment pemerintah akan menjadi sebuah platform bersisi banyak yang dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan untuk menghasilkan keputusan tepat sehingga membawa perubahan positif bagi pemerintah serta dapat memberikan manfaat yang optimal.
Daftar Pustaka:
ADVERTISEMENT