Romy: Kelanjutan Proses Hukum Ahok Tergantung Jaksa

23 Mei 2017 22:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Veronica memperlihatkan tulisan tangan Ahok (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy yang akrab disapa Romy, menilai wajar keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut memori bandingnya. Menurut Romy, Ahok memiliki kedudukan yang sama dengan tim penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Itu hak dia sebagai seorang terhukum. Kalau dicabut tentu berulang pada kejaksaan, Ahok kedudukannya relatif sama kuat dengan jaksa penuntut umum," ujar Romy usai menghadiri Rapimnas PPP bertajuk 'Ukhuwah Islamiah, Wathaniah, Basyariah sebagai Perekat NKRI' di Hotel Ibis, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/5).
Romy mengaku tak mau ikut campur dengan proses hukum Ahok saat ini. Namun, kata Romy, proses hukum Ahok harus tetap berjalan jika tim penuntut umum tidak mencabut memori bandingnya.
"Kalau Ahok mencabut tapi jaksa enggak mencabut, sesungguhnya proses hukum tetap berjalan. Jadi enggak ada yang berubah. Pengajuan banding Ahok sepanjang penuntut enggak mencabut bandingnya, hukumnya tetap jalan," kata Romy.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya dengar yang bersangkutan belum cabut memori. Pendaftaran sudah dicabut tapi memorinya belum, jadi saya enggak tahu persis," imbuh dia.
Ketum PPP Romy (Foto: Marcia Audita/kumparan)
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinilai terbukti melakukan penodaan agama.
Di persidangan, Ahok mengatakan akan mengajukan banding. Pengacara pun telah merampungkan berkas banding pada 22 Mei lalu.
Namun, Veronica Tan, istri Ahok, mendadak mencabut memori banding tersebut. Hak cabut itu dilakukan atas permintaan Ahok sendiri dari balik penjara.