Warga Indramayu Curi 2 Mobil dalam Semalam di Pemalang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka sempat mencuri mobil pada Agustus 2022 di wilayah Kecamatan Taman.
"Dalam satu malam, Sabtu (6/8/2022), tersangka melakukan aksinya di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang," kata Ari, dalam press siaran pers, Selasa (27/9/2022).
Kapolres mengatakan, tersangka BS berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Tersangka diburu polisi dalam pelariannya ke Jawa Barat.
"Tersangka diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu, pada saat berada di pom bensin Ciledug, Cirebon," kata Kapolres.
Dari tangan tersangka turut diamankan satu unit mobil hasil pencurian. "Tersangka beserta barang bukti, di antaranya satu unit mobil hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang ," kata Ari.
Dalam aksinya, tersangka BS mencari sasaran kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. "Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak," kata Ari.
ADVERTISEMENT
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Pemalang dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)