Wali Kota Tegal Diminta Keluarkan Diskresi untuk Warga Rusunawa

Konten Media Partner
25 Mei 2021 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah angota Komisi III DPRD melakukan sidak ke Rusunawa Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (25/5/2021) (Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah angota Komisi III DPRD melakukan sidak ke Rusunawa Kraton, Tegal Barat, Kota Tegal, Selasa (25/5/2021) (Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono diminta untuk bisa memberikan diskresi bagi penghuni Rusunawa Kraton, Tegal Barat yang habis masa perpanjangan sewa.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Edy Suripno, kepada wartawan usai melakukan inspeksi mendadak dan menampung aspirasi warga Rusunawa Kraton, Selasa (25/5/2021).
Edy sendiri datang ditemani sejumlah anggota Komisi III lainnya. Di antaranya Sisdiono Ahmad, Nurfitriani, Bayu Ari Sasongko, Rahmat Raharjo, Yusuf Al Baihaqi dan Sutari.
"Terkait dengan mereka memenuhi kewajiban dan kemudian diberikan hak untuk menempati kembali itu sangat dimungkinkan diskresi semacam ini. Karenanya, kami mendorong agar wali kota bisa melakukannya," kata Edy.
Edy Suripno mengatakan, pada prinsipnya penghuni rusunawa merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Pemkot Tegal.
"Kebijakan yang diterapkan dalam pengelolaan rusunawa harus mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan kondisi objektif berdasarkan kemampuan yang melatarbelakanginya. Apalagi situasi saat ini pandemi Covid-19, maka harus lebih bijaksana," kata dia.
ADVERTISEMENT
Edy mengatakan, warga rusunawa juga harus mengerti kondisi peraturan rusunawa. Karena memang sistemnya sewa, maka ada batas waktu dan kewajiban yang harus diselesaikan.
"Maka kewajiban diselesaikan. Kemudian, kalau akan mendapatkan haknya maka akan kita upayakan agar bisa menempatinya kembali," katanya
Edy berharap, ke depan mudah-mudahan ada titik temu. Sehingga tidak ada lagi pengusiran dan tindakan sebagaimana pengosongan hunian gelombang pertama.
"Saya berharap ada pendekatan humanis, kemanusiaan dengan mempertimbangkan situasi yang saat ini sedang terjadi," katanya.
Sebelumnya, sejumlah warga penghuni Rusunawa Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal mendatangi Komisi III DPRD Kota Tegal, Senin (24/5/2021). Mereka menuntut agar DPRD bisa mendesak Pemkot Tegal bisa mengubah Perwal sebagai dasar aturan masa hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebelum berakhir masa perpanjangan hunian akhir Mei mendatang.
ADVERTISEMENT
“Kami meminta agar Perwal bisa diubah. Karena Perwal yang sekarang mengatur masa sewa sudah menyengsarakan warga,” kata Agus Subekti (54) yang sebelumnya diminta keluar dari hunian di gelombang pertama pada Februari lalu.
Dia menjelaskan, penghuni Rusunawa yang diminta keluar terbagi menjadi dua gelombang. Pertama, sudah terkena eksekusi pada 28 Februari 2021 lalu.
“Nah, gelombang dua, sesuai surat edaran yang ada harus mengosongkan tempat hunian paling lambat 31 Mei ini,” kata Agus.
Untuk itu, kata Agus, warga menemui Komisi III berharap ada kebijaksanaan. Mengingat, situasi pandemi COVID-19 cukup berdampak pada para penghuni yang sampai saat ini belum memiliki hunian tetap. (*)