Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Sekda Kota Tegal Jadi Tahanan Kejaksaan

Konten Media Partner
11 Juli 2019 19:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal  2008-2013 Edi Pranowo digiring ke Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (11/7).
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal 2008-2013 Edi Pranowo digiring ke Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal 2008-2013 Edi Pranowo terjerat kasus korupsi pembebasan tanah. Pada Kamis (11/7), Edi resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal setelah sebelumnya ditahan Polres Tegal Kota.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi kasus pembebasan tanah 'Bokong Semar' ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2012. Saat itu, perkara pembebasan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ini menyeret mantan Wali Kota, Ikmal Jaya. Edi diduga terlibat dalam kasus tukar guling tanah yang terletak di Kelurahan Kaligangsa, Kota Tegal tersebut.
Edi datang ke Kejari Brebes dikawal sejumlah petugas keamanan. Dia mengenakan jaket abu-abu dengan penutup kepala. Dia juga memakan kain putih untuk menutupi mukanya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky yang mewakili Kasi Pidsus Roni dalam kesempatan itu mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga menerima sejumlah barang bukti. Dengan begitu, penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Tegal kini sudah ditangani kejaksaan.
ADVERTISEMENT
“Jadi kewenangan penyidikan sudah dilimpahkan kepada kejaksaan,” kata dia.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait kasus tersebut. Risky enggan menyebut dokumen apa saja yang diserahkan. Dia meminta awak media untuk memantau kasus ini di persidangan jika ingin mengetahui bukti-buktinya.
“Nanti kita lihat di persidangan. Seperti apa dokumen-dokumennya,” ujar dia.
Menurut dia, Edi Pranowo beberapa waktu lalu sudah mengembalikan uang kerugian negara kepada penyidik komisi pemberantasan korupsi (KPK). Jumlahnya Rp 75 juta. Meski begitu, kata dia, kasus ini masih terus berjalan.
Atas perkara ini, Edi dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 55 Kitab undang-undang Hukum Pidana. “Ancamannya minimal 4 tahun penjara,” katanya. (Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT