Terjaring Operasi Yustisi, Pemuda Ini Malah Kedapatan Bawa 400 Butir Pil Koplo

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 13:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi di Kota Tegal, Selasa (6/10/2020). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi di Kota Tegal, Selasa (6/10/2020). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes diamankan petugas gabungan dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (6/10/2020).
ADVERTISEMENT
Pemuda yang mengaku bernama Johan (20), asal Kelurahan/Kecamatan Brebes, diamankan karena kepadatan membawa 400 butir pil koplo jenis Hexymer dalam tas pinggang yang ia bawa.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebut, awalnya Johan yang mengendarai sepeda motor metik dengan memboncengkan dua teman perempuannya, melaju dari arah utara hendak melewati petugas.
Ketika melintas di depan Kantor Kelurahan Sumurpanggang, ketiganya dihentikan petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri karena tak memakai masker. Dia juga melanggar rambu lalu lintas karena bonceng tiga.
Selanjutnya, ketiganya diarahkan petugas ke halaman kantor kelurahan untuk didata dan diberi sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Oleh petugas, dua teman perempuan yakni Amanah (20) dan Wulan (17) warga Kelurahan Pasarbatang, Brebes bahkan harus menjalani sanksi membersihkan fasilitas publik.
ADVERTISEMENT
Sementara Johan dengan gerak-gerik mencurigakan akhirnya harus digeledah petugas. Benar saja ratusan butir pil koplo berwarna kuning masih dalam kemasan didapati petugas.
Johan saat diinterogasi petugas mengaku baru mendapatkan pil itu dengan membelinya dari Jakarta. Rencananya, obat itu akan dikonsumsi sendiri. "Saya baru beli untuk konsumsi sendiri. Tidak dijual. Ini obat penenang," akunya.
Sementara Amanah dan Wulan mengaku tidak tahu kalau teman lelakinya itu membawa obat terlarang. Meski Amanah mengaku sempat menginsumsi satu butir atas kehendak pelaku.
"Kemudian saya diajak kerumah temannya. Sesampainya di sana, saya dikasih pil katanya untuk vitamin. Tapi saya tidak tahu dia bawa pil yang dilarang apalagi sebanyak itu," katanya.
Petugas dari Satnarkoba Polres Tegal Kota yang mendapati kabar itu langsung datang ke lokasi untuk mengambil alih. Untuk kepentingan penyelidikan, pelaku bersama dua orang perempuan dan barang bukti dibawa ke Markas Polres Tegal Kota. (*)
ADVERTISEMENT