Pria di Brebes Ini Nekat Perkosa Istri Temannya saat Bertamu

Konten Media Partner
29 Mei 2020 21:36 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hermanto (35) ditangkap polisi karena perkosa istri temannya saat bertamu.
zoom-in-whitePerbesar
Hermanto (35) ditangkap polisi karena perkosa istri temannya saat bertamu.
ADVERTISEMENT
BREBES - Seorang pelaku pemerkosaan bernama Hermanto (35) dibekuk Jajaran Tim Polsek Wanasari dan Satreskrim Polres Brebes. Pria asal Desa Sawojajar Kecamatan Wanasari itu nekat memperkosa istri temannya sendiri. Pelaku pun kini dijebloskan ke tahanan Mapolres Brebes.
ADVERTISEMENT
KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya lantaran gelap mata saat melihat istri temannya sendiri sedang tertidur. Saat itu, pelaku sedang berkunjung ke rumah temannya untuk menemui suami korban. Namun, saat itu suami korban sedang keluar dan tak berada di rumah.
"Awal mula kejadian pada Kamis (21/5) lalu. Saat kejadian, sekitar pukul 15.22 WIB, suami korban sedang berada di rumah saudaranya," kata Iptu Triyatno, Jumat (29/5/2020).
Selanjutnya Iptu Triyatno mengungkapkan, saat sedang bersilaturahmi di rumah keluarganya, suami korban melihat handphone miliknya ada panggilan tak terjawab dari sang istri. Selain panggilan tak terjawab, juga ada pesan singkat dari sang istri yang memintanya segera pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
"Karena ada panggilan tak terjawab dan pesan singkat dari sang istri, suami korban langsung pulang ke rumah untuk mengecek apa yang sedang terjadi," kata dia.
Sang suami korban pun sempat curiga. Apalagi rumah terkunci dari dalam. Kemudian, suami korban membuka pintu dengan kunci cadangan. Setelah masuk, suami korban mendengar suara air kran di kamar mandi. Setelah dicek ternyata sang istri sedang menangis.
"Korban bercerita kepada suaminya kalau diperkosa oleh pelaku," ujar nya.
Saat suami korban mendatangi kediaman pelaku, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, sekitar pukul 19.00 WIB bersama istri pelaku, pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
Sementara itu, Kapolres Brebes AKBP Gatot Yulianto mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian dan celana korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Mapolres Brebes. Pelaku diancam kurungan penjara selama 12 tahun," tegas Gatot Yulianto.
Di hadapan petugas, pelaku pun mengakui semua perbuatannya. Ia nekat melakukan aksi bejatnya karena hasrat yang tak bisa dipendam.
"Awalnya saya mau main dan ingin bertemu dengan suami dia (korban). Tapi malah nggak ada. Saya lihat dia (korban) sedang tiduran, tiba-tiba saya ingin berhubungan badan seperti itu," aku pelaku. (*)
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.