Pasien COVID-19 di Kota Tegal Meninggal Saat Isolasi Mandiri

Konten Media Partner
24 Juni 2021 20:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ambulans dari RSUD Kardinah mengambil jenazah pasien COVID-19 yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di kediamannya di Kelurahan Pekauman, Tegal Barat Kota Tegal, Kamis (24/6/2021). (istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ambulans dari RSUD Kardinah mengambil jenazah pasien COVID-19 yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri di kediamannya di Kelurahan Pekauman, Tegal Barat Kota Tegal, Kamis (24/6/2021). (istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TEGAL - Saat menjalani isolasi mandiri, seorang pasien COVID-19 yang tinggal di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal meninggal dunia di rumahnya, Kamis (24/6/2021).
ADVERTISEMENT
Pasien perempuan berusia 60 tahun itu meninggal tanpa mendapat perawatan intensif di rumah sakit lantaran keluarga menolak dirujuk meski pasien memiliki komorbid.
Kepala Kelurahan Pekauman Kota Tegal, Rudy Pratikno mengatakan, sebelumnya pasien tersebut bersama suaminya terkonfirmasi positif COVID-19 sejak 14 Juni 2021. Saat itu, petugas dari Puskesmas setempat membujuk agar pasien mau dibawa ke rumah sakit, namun ditolak anak-anaknya.
"Alasan dari anak-anaknya saat itu kalau dibawa ke rumah sakit nanti tambah drop dan berbagai alasan lainnya. Bersikukuh tidak mau dibawa ke rumah sakit," kata Rudy kepada wartawan.
Rudy pun mendapat kabar jika pasien tersebut meninggal dunia sekitar pukul 03.00 WIB dari pihak keluarga. Setelah itu, sang suami yang positif akhirnya diperbolehkan dirujuk ke ruang perawatan.
ADVERTISEMENT
"Setelah dapat laporan kami menghubungi Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Kardinah untuk dimandikan dan langsung dimakamkan sesuai standar prosedur pemakaman pasien COVID-19," pungkas Rudy.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, Siti Halamah mengatakan, belajar dari kasus tersebut, masyarakat diimbau agar mau mendapat perawatan atau isolasi terpusat di tempat yang disediakan pemerintah. Baik yang mengalami gejala medis, atapun tanpa gejala.
"Karena bahayanya kalau isolasi mandiri di rumah, risiko terberat adalah penularan dengan anggota keluarga yang serumah. Selain itu tidak ada dokter dan tenaga medis yang mengawasi," kata Halamah.
Halamah menyebut, dari 92 klaster yang ada di Kota Tegal, 81 di antaranya adalah klaster Keluarga. "Karenanya usahakan jangan isolasi di rumah, kecuali benar-benar rumahnya itu representatif yang memungkinkan dia benar-benar Prokes," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Halamah menegaskan, bagi warga yang terkonfirmasi positif COVD-19 wajib melakukan isolasi karena kalau tidak berarti melanggar undang-undang.
"Kalau ada orang positif dan dia sengaja menularkan pada orang lain, tidak taat aturan, itu melanggar undang-undang kekarantinaan," tegas Halamah. (*)