Mahasiswa di Brebes Terlibat Jaringan Perdagangan Satwa Langka

Konten Media Partner
27 Maret 2019 20:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang mahasiswa berinisial RVA (26 tahun) diamankan karena diduga terlibat kasus perdagangan satwa langka, Rabu 26 Maret 2019. (foto: fajar eko nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Seorang mahasiswa berinisial RVA (26 tahun) diamankan karena diduga terlibat kasus perdagangan satwa langka, Rabu 26 Maret 2019. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Tim Gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes dan unit Reserse Kriminal Polsek Banjarharjo, menangkap seorang mahasiswa berinisial RVA (26) yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan satwa langka, Rabu (27/3).
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Brebes, sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga terlibat dalam kasus perdagangan beberapa hewan satwa liar berjaringan internasional. Hewan-hewan yang diperdagangkan antara lain komodo, Kakatua Jambul Kuning, Burung Nuri Bayan, Kucing Kuwuk, Trenggiling, Berang-Berang dan sebagainya.
RVA diduga menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang terjadi di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya.
"Keberhasilan tim Resmob Polres Brebes ini dalam melakukan giat back up Bareskrim Mabes Polri dalam upaya penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana rekening bersama (rekber) terkait kasus perdagangan satwa langka," ucap Kapolres Brebes, AKBP Aris Supriyono.
Aris mengungkapkan RVA diduga melakukan penjualan satwa langka yang dilindungi seperti, Komodo. "Selama dua hari tim Bareskrim dan Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan meringkus seorang terduga pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
RVA diketahui memiliki peran membantu transaksi penjualan satwa langka melalui rekening bersama. "Perannya membantu dalam jual beli online satwa langka yang dilindungi itu," pungkasnya.
Informasi yang diterima panturapost, setelah ditangkap pelaku sempat digelandang ke Mapolres Brebes untuk menjalani proses pemeriksaan awal. Sekitar dua jam kemudian, oleh tim Bareskrim pelaku langsung dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap delapan orang jaringan internasional perdagangan satwa langka di Surabaya, Jember dan Semarang, Jawa Tengah dalam kurun Februari hingga Maret 2019. Total ada 5 ekor komodo diamankan dari penangkapan itu.
Delapan orang itu adalah RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, DD. Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, menyebut dari hasil keterangan tersangka, sudah terjual 41 ekor komodo. Harga setiap ekornya Rp 500 juta. Sebanyak 41 ekor komodo itu dijual ke luar negeri melalui jalur perdagangan via Singapura dengan dalih hasil penangkaran. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh