news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketua GP Ansor Brebes: Kami Harus Minta Maaf atas Apa?

Konten Media Partner
24 Oktober 2018 9:44 WIB
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
zoom-in-whitePerbesar
Massa HTI sedang berdemo (Foto: Instagram/@hizbuttahririd)
ADVERTISEMENT
BREBES - Ketua Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Brebes, Ahmad Musip, merespons pembakaran bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid di Lapangan Alun-alun Limbangan, Kabupaten Garut, pada Senin (22/10).
ADVERTISEMENT
Musip mempertanyakan sejumlah pihak yang meminta Banser selaku organisasi di bawah GP Ansor untuk meminta maaf. Menurutnya, bendera yang dibakar adalah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)--sebuah organisasi, yang menurutnya, sudah berbahaya dan dilarang di Indonesia.
"Kalau Banser yang membakar bendera HTI itu disuruh minta maaf, maka minta maaf atas apa? Sudah jelas, yang dibakar itu bendera organisasi terlarang," ucap Ahmad Musip, Rabu 24 Oktober 2018.
Ia menambahkan, Ketua Umum GP Ansor sekaligus Panglima Banser, Yaqut Cholil Qoumas, sudah memberikan klarifikasi terkait hal tersebut. Pihaknya pun menyerahkan kasus ini ke kepolisian.
"Jadi kasus ini sedang ditangani polisi. Dan Kapolda Jabar sudah memberikan pernyataan berdasarkan keterangan saksi yang dibakar adalah bendera HTI organisasi terlarang," kata dia.
ADVERTISEMENT
Tak ingin panjang lebar berkomentar, dia pun mengirimkan sebuah tulisan soal hukum membakar bendera tauhid lengkap dengan sejumlah dalil. Berikut tulisannya:
Akhir-akhir ini publik ramai memperbincangkan tindakan salah satu anggota organisasi yang membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid.
Banyak pihak yang geram atas tindakan ini, sebab kalimat tauhid di manapun penempatannya adalah kalimat yang harus dimuliakan oleh seluruh umat Islam. Sehingga membakar bendera yang bertuliskan kalimat tauhid adalah bentuk penghinaan yang nyata pada kalimat tauhid itu sendiri.
Benarkah hujjah (argumentasi) dan alasan tersebut?
Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah swt. Namun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan mereka, golongan ini biasa dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), salah satu gerakan separatis yang secara tegas telah dilarang oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Hadratus Syeikh KH. Hasyim Asy’ari dalam kitab Tanbihat al-Wajibat menjelaskan:
اَنَّ اسْتِعْمَالَ مَا وُضِعَ لِلتَّعْظِيْمِ فِيْ غَيْرِ مَحَلِّ التَّعْظِيْمِ حَرَامٌ
"Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yg tidak diagungkan adalah hal yang haram."
Berdasarkan referensi di atas, mengalihfungsikan kalimat tauhid untuk kepentingan organisasi yang terlarang adalah bentuk perbuatan yang secara tegas diharamkan oleh syariat. Sebab perbuatan ini saja sudah dipandang menghina terhadap kalimat tauhid itu sendiri. Sehingga mestinya secara arif kita dapat menilai bahwa bendera tauhid pada konteks ini hakikatnya bukan merupakan lambang yang mewakili umat islam secara kesuluruhan, bahkan merupakan lambang yang dijadikan pemicu berbagai perpecahan bangsa, sebab telah difungsikan sebagai lambang golongan tertentu yang telah dilarang oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Peristiwa semacam ini sesungguhnya juga terjadi dalam ingatan sejarah kita, bagaimana Masjid Dhirar dihancurkan dan dibakar oleh Rasulullah saw. setelah beliau tahu bahwa ternyata masjid tersebut dibuat oleh kaum yang berupaya memecah belah umat Islam. Dalam menyikapi peristiwa ini, Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Hawi Lil fatawi:
قَالَ عُلَمَاؤُنَا: وَإِذَا كَانَ الْمَسْجِدُ الَّذِيْ يُتَّخَذُ لِلْعِبَادَةِ وَحَضَّ الشَّرْعُ عَلَى بِنَائِهِ يُهْدَمُ وَيُنْزَعُ إِذَا كَانَ فِيْهِ ضَرَرٌ فَمَا ظَنُّكَ بِسِوَاهُ ؟ بَلْ هُوَ أَحْرَى أَنْ يُزَالَ وَيُهْدَمَ، هَذَا كُلُّهُ كَلَامُ الْقُرْطُبِيْ
“Para Ulama berkata: Jika masjid saja yang diciptakan untuk ibadah dan syariat menganjurkan untuk membangunnya berubah menjadi dihancurkan karena terdapat kemudaratan, lantas bagaimana pendapatmu pada hal selain masjid? Jelas lebih pantas untuk dihilangkan dan dihancurkan. Perkataan tersebut adalah perkataan Imam Qurtuby”
ADVERTISEMENT
Selain peristiwa itu, pernah pula tercatat dalam sejarah Sayyidina Utsman ra. membakar mushaf Al-Quran untuk tujuan menjaga keotentikan Al-Quran. Sebab Mushaf yang Ia bakar merupakan mushaf-mushaf yang bercampur antara ayat yang mansukh (disalin) dan ayat yang tidak mansukh. Khawatirnya jika mushaf-mushaf itu dibiarkan, banyak orang akan berpendapat bahwa lafadz yang bukan merupakan bagian dari Al-Quran dianggap sebagai bagian dari Al-Quran. Hal ini jelas akan berpengaruh pada keotentikan Al-Quran itu sendiri. Berdasarkan peristiwa ini, Para Fukaha berpandangan bahwa membakar Al-Qur’an jika bertujuan untuk menjaga kehormatan Al-Quran itu sendiri adalah hal yang diperbolehkan.isbn
Berdasarkan beberapa dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa bendera tauhid hanyalah kedok dari gerakan terlarang di negeri ini. Kita harus melawannya secara tegas. Tindakan membakar hakikatnya bukan melecehkan kalimat tauhid, namun untuk menyelamatkannya dari kepentingan yang tercela.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hukum membakar bendera tauhid adalah hal yang diperbolehkan, bahkan merupakan cara yang paling utama bila hal tersebut lebih efektif untuk menghentikan provokasi dari gerakan terlarang di negeri ini. Wallahu A’lam.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz