Dua Hari Jelang Pernikahannya, Residivis Curanmor di Brebes Ditangkap

Konten Media Partner
21 Agustus 2018 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Hari Jelang Pernikahannya, Residivis Curanmor di Brebes Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Lantaran sempat melawan saat dibawa ke Mapolres, polisi menembak kaki kanan pelaku. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Tim Gabungan Reskrim Polsek Bumiayu dan Resmob Satreskrim Polres Brebes membekuk seorang pelaku anggota sindikat pencurian mobil bernama Sukardi (27) pada Selasa (21/8). Penangkapan itu dipimpin langsung Kanit Resmob Iptu Titok Pramono setelah mendapat informasi keberadaan Sukardi.
Pelaku yang merupakan warga Dukuh Genteng Desa Purwatan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, itu ditangkap di sebuah rumah. Sementara beberapa pelaku lain masih dalam pengejaran.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan Sukardi karena berusaha melawan saat dibawa ke Mapolres. Padahal, diketahui bahwa pelaku akan melangsungkan pernikahannya dua hari mendatang.
"Ya memang dua hari lagi saya mau ijab kabul (menikah). Tapi ini malah ditangkap. Padahal di rumah juga sudah siap acara nikahannya dan menyewa organ tunggal untuk dua malam untuk hiburannya," kata Sukardi kepada petugas saat diinterogasi di Mapolres Brebes, Selasa (21/8).
ADVERTISEMENT
Dia mengaku tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan acara pernikahan itu setelah dirinya ditangkap.
"Ini calon istri enggak tahu nanti bagaimana acara nikahannya. Undangan juga sudah dibagikan," ujarnya.
Kepada petugas, Sukardi mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Brebes. Dia menyasar mobil-mobil yang diparkir di halaman rumah. Selain mobil, Sukardi juga spesialis pencuri sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Brebes Selatan.
"Ngambilnya mobil yang diparkir di depan rumah. Setelah memastikan kondisi sepi, kita masuk, congkel pagar, dan ambil mobilnya," ujar Sukardi.
"Ambil mobil 4 kali, motor 6 kali. Hasilnya buat foya-foya aja mendem (mabuk miras) bersama teman. Motor saya jual Rp 1 juta-1,5 juta per unit. Kalau hasil jual mobil saya cuma dapat Rp 700 ribu per satu unit mobil," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Brebes AKP Arwansa membeberkan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di lokasi yang berbeda-beda.
"Jumlah total ada 14 TKP, 9 di antaranya mencuri sepeda motor, 5 kalinya mencuri mobil," kata Arwansa.
Arwansa menyebut Sukardi merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor serupa sebanyak lima kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
"Kita masih melakukan pengejaran pelaku lainnya. Mudah-mudah yang lain bisa segera dilakukan penangkapan," pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh