Belasan Warga Kota Tegal Namanya Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Konten Media Partner
17 Oktober 2022 14:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Irsyam Faiz
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Irsyam Faiz
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KOTA TEGAL -  Belasan warga Kota Tegal namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal sudab menerima sedikitnya 17 aduan dari warga terkait pencatutan nama tersebut.
ADVERTISEMENT
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tegal Lies Herawati mengatakan dari 17 aduan, ada beberapa yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).
‎"Ada beberapa PNS yang namanya tercantum sebagai anggota parpol, yang sebenarnua bukan anggota parpol," kata dia baru-baru ini.
Dia mangatakan, KPU memang membuka Help Desk selama proses pendaftaran parpol. Salah satunya untuk menerima tanggapan dari masyarakat terkait data keanggotaan parpol yang diunggah di Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Lies mengungkapkan, pada termin pertama ‎ada 6 orang yang melaporkan nama dan identitas kependudukannya dicatut sebagai anggota parpol. Pada termin kedua, ada 11 orang yang melapor.
"Jadi ada 17 orang. Selain karena berstatus PNS, ada juga yang keberatan karena mau mendaftar jadi anggota Panwascam," ungkap Lies.
ADVERTISEMENT
Setelah dilakukan proses klarifikasi, nama-nama yang dicatut sebagai anggota parpol tersebut sudah dihapus dari data Sipol.
"Setelah diklarifikasi keduanya, kami terbitkan berita acara dan unggah di Help Desk KPU RI dan namanya sudah dihapus," ujarnya.
Lies menambahkan, pihaknya tengah bersiap untuk melakukan verifikasi faktual terkait kepengurusan dan keanggotaan parpol. Verifikasi dilakukan setelah KPU RI mengumumkan jumlah dan data parpol yang lolos verifikasi administrasi.
Verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024 akan dilakukan mulai 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Ada dua yang kami verifikasi, yaitu kepengurusan dan anggota. Untuk verifikasi kepengurusan dilakukan pada 15 sampai 17 Oktober 2022," kata Lies.
‎Dalam verifikasi faktual kepengurusan, tim verifikasi KPU akan mendatangi kantor parpol. Dimulai dari mengecek alamat, parpol menghadirkan ketua, sekretaris, bendahara, dan keterwakilan perempuan. (*)
ADVERTISEMENT