Polisi Gadungan di Yogya Pakai Pistol Mainan untuk Bawa Kabur Motor Korbannya

Konten Media Partner
7 November 2023 14:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang polisi gadungan ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta karena membawa kabur motor milik kenalannya. Foto: Polresta Yogyakarta
zoom-in-whitePerbesar
Seorang polisi gadungan ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta karena membawa kabur motor milik kenalannya. Foto: Polresta Yogyakarta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria warga Sumedang, Jawa Barat, GAP (20 tahun), ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Yogyakarta karena membawa kabur sepeda motor milik salah seorang warga Yogya. Dalam melancarkan aksinya, GAP mengaku sebagai anggota kepolisian.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, mengungkapkan bahwa aksi pelaku dilakukan pada Minggu (8/10) silam sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di Jalan Malioboro, tepatnya di Mall Malioboro.
“Saat itu pelaku mengaku sebagai anggota polisi dengan menunjukkan pistol mainan ke korban,” kata Probo Satrio dalam konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (7/11).
Saat itu, pelaku yang sudah ngobrol cukup banyak dengan korban meminjam motor Suzuki FU milik korban dengan alasan untuk mengambil uang di ATM dan minimarket. Karena sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang polisi, korban pun meminjamkan sepeda motor miliknya.
“Akan tetapi setelah ditunggu beberapa waktu, pelaku tidak kembali lagi,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Curiga kalau sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku, korban kemudian melaporkannya ke Polresta Yogyakarta. Selang beberapa waktu, pelaku berhasil diamankan polisi di Yogyakarta setelah sebelumnya sempat membawa kabur sepeda motor milik korban ke wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
Sepeda motor hasil curiannya disita oleh Polsek Jebres ketika menggelar razia, sedangkan pistol mainannya disembunyikan di belakang Musala Stasiun Solo Balapan.
"Setelah sepeda motornya disita Polsek Jebres, pelaku pulang ke Kos di Gemblakan Atas Suryatmajan Kota Yogyakarta dan selanjutnya kami lakukan penangkapan," kata AKP Probo Satrio.
Atas kejahatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta dan terancam Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara