Perusahaan Raffi Ahmad Belum Urus Izin Usaha Beach Club & Villa di Gunungkidul

Konten Media Partner
3 Januari 2024 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Raffi Ahmad berfoto di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, yang akan dibangun beach club terbesar di Indonesia dan ratusan villa. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
zoom-in-whitePerbesar
Raffi Ahmad berfoto di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul, yang akan dibangun beach club terbesar di Indonesia dan ratusan villa. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Raffi Ahmad telah melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan kawasan beach club, villa, restoran, dan spa di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul pada Sabtu (16/12/2023) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kegiatan groundbreaking tersebut dilakukan langsung bersama Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Berdasarkan desain yang diunggah oleh Raffi Ahmad melalui akun Instagram @raffinagita1717, di lahan seluas 10 hektare tersebut akan dibangun beach club terbesar di Indonesia. Selain itu, akan dibangun juga sebanyak 300 villa, restoran, resort, dan spa di lokasi tersebut.
Meski telah melakukan peletakan batu pertama, ternyata perusahaan Raffi Ahmad yang akan menggarap proyek tersebut, yakni PT Agung Rans Bersahaja Indonesia (ARBI) belum mengajukan izin pendirian usaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gunungkidul.
Desain beach clun dan villa milik Raffi Ahmad cs yang akan dibangun di Pantai Krakal, Gunungkidul. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas DPMPTSP Kabupaten Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti, kepada Pandangan Jogja, Rabu (3/1).
Asar mengungkapkan bahwa sampai hari ini belum ada berkas perizinan yang masuk ke sistem Online Single Submission (OSS) dari perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sampai per hari ini, itu belum ada berkas yang masuk di sistem OSS untuk pendaftaran atas perusahaan Raffi Ahmad tersebut,” kata Asar Janjang Riyanti, Rabu (3/1).
Ia menjelaskan bahwa saat ini setiap pengajuan izin investasi sudah dilakukan secara online melalui sistem OSS. Jika ada permohonan izin investasi yang masuk di wilayah Gunungkidul, maka penyaringan atau penapisannya akan melalui DPMPTSP Gunungkidul.
“Cuma sampai saat ini, di Mal Pelayanan Publik DPMPTSP Gunungkidul, ketika kami cek memang belum ada PT Agung Rans tersebut yang mengajukan perizinan lewat OSS,” lanjutnya.
Raffi Ahmad (kiri) dan Bupati Gunungkidul, Sunaryanta (kanan) saat acara peletakan batu pertama beach club Raffi Ahmad cs di Pantai Krakal. Foto: Dok. Instagram @raffinagita1717
Namun ia tidak bisa memastikan apakah perusahaan Raffi Ahmad tersebut sudah mengurus izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) atau belum, karena izin tersebut bisa diajukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, misalnya lewat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP).
ADVERTISEMENT
“Kalau untuk izin berusahanya memang lewat kami, dan sampai saat ini belum ada izin yang masuk,” ujar Asar Janjang Riyanti.