Nilai Vonis 1,5 Tahun Eliezer Kelewat Ringan, Ahli UGM: Dia Kan Eksekutor

Konten Media Partner
16 Februari 2023 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ahli Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menilai vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer terlalu ringan. Sebab, harus diingat Eliezer adalah eksekutor yang menembak korban.
ADVERTISEMENT
“Menjadi justice collaborator memang wajar mendapat keringanan hukuman. Namun, 1,5 tahun terlalu ringan karena Eliezer kan eksekutor. Harusnya sih di atas 2 tahun lah,” kata Muhammad Fatahillah Akbar saat dihubungi, Rabu (15/2).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat vonis yang jauh lebih ringan daripada vonis tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang lain. Eliezer hanya divonis hakim pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sementara itu, Ferdy Sambo sebagai pelaku utama divonis hukuman mati, Putri Chandrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun, serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Bahkan, vonis Richard Eliezer jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 12 tahun.
Dengan vonis hukuman yang terlalu ringan, yang dikhawatirkan menurut Akbar adalah hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa seorang pembunuh dapat mendapatkan keringanan hukuman.
ADVERTISEMENT
“1 tahun 6 bulan ini cukup ringan, dan takutnya ini menjadi preseden bahwa pembunuh walaupun dia eksekutor dia bisa mendapatkan keringanan,” kata dia.
Ahli Hukum Pidana UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Foto: Dok. Isitimewa
Meski begitu, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Yosua menggunakan justice collaborator menurut Akbar dapat menjadi contoh awal pengungkapan kasus-kasus pidana ke depan. Justice collaborator menurut dia dapat mempermudah pengungkapan kasus pidana, mulai dari kasus pembunuhan, narkotika, korupsi, dan kasus-kasus pidana lainnya.
“Dan harapannya konsep ini bisa diterapkan terus, jadi kejahatan-kejahatan yang sistematis bisa terungkap dengan lebih baik,” kata Muhammad Fatahillah Akbar.
Dalam kasus pembunuhan Yosua ini, Eliezer berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan kepada Yosua sebanyak 3 sampai 4 kali atas perintah Ferdy Sambo. Aksi penembakan itu kemudian diakhiri oleh tembakan pamungkas oleh Sambo ke kepala Yosua.
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan bahwa Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Hakim memvonis Eliezer pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Dengan vonis itu, Eliezer sudah bisa bebas pada Februari 2024 mendatang mengingat dia telah ditahan sejak Agustus 2022 silam. Meski begitu, putusan ini belum inkrah, Eliezer masih bisa mengajukan banding hingga kasasi sehingga putusan hakim tersebut masih bisa berubah.