Modus Peredaran Pil Koplo di DIY: Cari Mangsa Lewat Geng-Geng Remaja

Konten Media Partner
30 Mei 2023 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabagninops Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Endang Sulistyandini. Foto: Arif UT
zoom-in-whitePerbesar
Kabagninops Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Endang Sulistyandini. Foto: Arif UT
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap tahun, jumlah obat-obat berbahaya atau pil koplo yang beredar di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hampir selalu mencapai jutaan butir. Tahun ini saja, dalam periode Januari-Mei, jumlah pil koplo yang disita oleh Polda DIY mencapai 3 juta butir lebih.
ADVERTISEMENT
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda DIY, Kompol Endang Sulistyandini, mengungkapkan bahwa obat-obatan berbahaya tersebut diedarkan melalui pasar-pasar gelap ilegal. Salah satu sasaran mereka adalah geng-geng remaja.
Endang mengatakan, geng-geng remaja memang menjadi salah satu jalur peredaran pil koplo di DIY. Biasanya, salah satu anggota geng tersebut memiliki channel dengan bandar pil koplo dari luar kota.
“Dia kemudian beli lalu mengedarkan ke teman-temannya,” kata Kompol Endang Sulistyandini saat diwawancarai Pandangan Jogja, Jumat (26/5).
“Jadi memang murni black market, kalau lewat apotek-apotek itu tidak,” lanjutnya.
Ilustrasi pil koplo. Foto: Antara Jatim/Ari Bowo Sucipto/zk
Memang, ada pengedar yang mendapatkan obat berbahaya dari apotek resmi. Modusnya, biasanya pelaku pergi ke dokter saraf dan mengeluh mengalami gangguan psikologi seperti sulit tidur, sering gelisah, dan sebagainya untuk mendapatkan resep dokter.
ADVERTISEMENT
Dengan resep itu, dia lalu menebus obat berbahaya atau pil koplo ke apotek. Bukanya dipakai sendiri, pil koplo tersebut justru dia jual kembali dengan harga bisa mencapai dua kali lipat dar dia beli.
“Dan dia datang ke banyak dokter dan banyak apotek, sehingga dia bisa mendapat obat-obatan itu dalam jumlah yang banyak,” jelasnya.
Secara aturan, cara tersebut sebenarnya adalah cara yang legal untuk mendapatkan obat-obatan berbahaya. Namun, pelaku mengakali cara-cara legal tersebut untuk kejahatan, yakni menjualnya secara ilegal.
“Di situ kita enggak bisa salahkan dokter atau apoteknya, karena mereka sudah bekerja sesuai prosedur. Tapi pelakunya memang jahat, dia ngakalin sistem yang ada untuk dapat obat-obatan itu,” kata Kompol Endang Sulistyandini.
ADVERTISEMENT