Marak Mafia Tanah Desa di DIY, di Satu Kalurahan Saja Ada 90 Proyek Bermasalah

Konten Media Partner
15 Mei 2023 15:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu proyek hunian di DIY di tanah kas desa yang ditutup oleh Satpol PP DIY karena ilegal. Foto: Satpol PP DIY
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus mafia tanah kas desa (TKD) tengah menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para mafia ini menggunakan tanah kas desa secara ilegal tanpa izin dari Kasultanan maupun Gubernur DIY.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, mengatakan bahwa praktik penyalahgunaan tanah kas desa di DIY ini sangat banyak. Misalnya di Kalurahan Maguwoharjo, Sleman, saja, sekarang ada sekitar 90 proyek yang sedang diselidiki oleh Satpol PP DIY.
“Ada 90-an lebih, itu satu kalurahan saja, yang di Maguwo saja 90 kasus. Belum lagi di kalurahan lain, banyak,” kata Noviar Rahmad saat dihubungi, Senin (15/5).
Sejauh ini, Noviar mengatakan bahwa Satpol PP DIY telah melakukan penutupan terhadap 5 proyek bermasalah di tanah kas desa yang terdiri dari empat proyek perumahan dan satu kafe.
“Rencana ada tiga tempat lagi yang mau kami tutup minggu ini, satu perumahan, dua itu tempat usaha, semuanya belum mempunyai izin,” kata dia.
Satpol PP DIY tengah menyegel paksa kafe di Minomartani, Ngaglik, Sleman, yang memakai tanah kas desa secara ilegal. Foto: Dok. Satpol PP DIY
Hari ini (15/5), Satpol PP DIY juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pemilik proyek vila yang dibangun di tanah kas desa di daerah Panggang, Gunungkidul. Sehingga, total proyek yang sedang diproses saat ini ada empat kasus di luar proyek-proyek yang sudah ditutup sebelumnya.
ADVERTISEMENT
“Yang tiga semua ada di Maguwoharjo, kemudian satu di Gunungkidul,” ujarnya.
Di Maguwoharjo, dia mengatakan bahwa ada satu tempat usaha yang terdiri atas lapangan futsal, mini soccer, kafe, dan restoran, dengan luas mencapai 2,8 hektare. Kemudian satu tempat usaha lain yang digunakan sebagai agrowisata memiliki luas 1,8 hektare.
“Tapi yang perumahan itu sudah ada rumah terbangun di sana 150 unit, dan 80 persen sudah ditungguin. Itu kantor pemasarannya sudah kosong, kami datangi enggak ada lagi alamatnya di mana, itu akan langsung kami tutup saja,” kata dia.